Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2024/PN Pbr Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH RUSDI Als RUDI Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 341/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2125/L.4.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Als RUDI Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSDI Als RUDI Bin HASAN BASRI, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam Rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) yang beralamtkan di Jalan Kasah ujung RT. 03 RW. 02 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RUSDI Als RUDI Bin HASAN BASRI dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang membutuhkan uang, lalu teringat oleh terdakwa jika sekitar 200 meter dari rumah terdakwa ada sebuah rumah yang terdakwa lihat selalu sepi seperti tidak ada penghuninya. Kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah dimaksud yaitu rumah milik saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm). Setelah sampai disamping Rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) tersebut lalu terdakwa mendekati jendela kamar dan selanjutnya mencongkel jendela kamar dengan menggunakan martil besi yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya. Setelah berhasil mencongkel jendela kamar lalu terdakwa mencongkel terali jendela kamar dengan menggunakan martil besi dan setelah berhasil membuka terali jendela kamar tersebut kemudian terdakwa mendorong terali jendela kamar kea rah sisi dalam kamar.
  • Bahwa setelah terali jendela kamar berhasil didorong dan roboh ke sisi dalam kamar lalu terdakwa memanjat tembok jendela kamar dan masuk ke dalam kamar tersebut. Setelah di dalam kamar lalu terdakwa mencari barang-barang yang dapat diambil oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah kipas angin Ac yang terpasang menempel di dinding kamar, lalu terdakwa mengambil 4 (empat) slop Rokok dengan rincian 2 (dua) slop rokok merk Link Bold dan 2 (dua) slop rokok merk Duta Bold, lalu terdakwa juga mengambil celengan kaleng yang berisikan uang dengan mencongkel celengan kaleng tersebut lalu mengambil uang dengan jumlah Rp. 328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tersebut lalu terdakwa keluar melalui jendela kamar yang dibuka oleh terdakwa sebelumnya kemudian pergi meninggalkan Rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) tersebut.
  • Bahwa saksi Ahmad Toni Als Toni Bin Udin P (Alm) yang saat itu pulang melewati Jalan Kasah Ujung dengan menggunakan sepeda motor melihat terdakwa sedang menenteng barang-barang tepatnya di samping Rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm), namun saat itu saksi Ahmad Toni Als Toni Bin Udin P (Alm) tidak curiga terhadap terdakwa dan mengira terdakwa merupakan keluarga dari saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm). Setelah itu saksi Ahmad Toni Als Toni Bin Udin P (Alm) pergi terus berlalu tanpa menghiraukan terdakwa yang sedang menenteng barang-barang tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib, saksi Alif Nurrahman Bin Dasril disuruh oleh orang tuanya yang Bernama saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) untuk mengambil obat minyak zaitun ke rumah. Sesampainya di rumah lalu saksi Alif Nurrahman Bin Dasril masuk ke dalam rumah menuju kamar saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm). Pada saat sampai di dalam kamar saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm), lalu saksi Alif Nurrahman Bin Dasril terkejut melihat kondisi kamar berserakan serta saksi Alif Nurrahman Bin Dasril juga kaget melihat celengan kaleng miliknya yang terletak di dalam kamar dalam keadaan rusak dan uang di dalam celengan tersebut telah hilang. Lalu saksi Alif Nurrahman Bin Dasril melihat keadaan sekitar kamar dan mengetahui jika terali jendela kamar sudah terbuka dengan kondisi habis dicongkel. Mengetahui hal tersebut lalu saksi Alif Nurrahman Bin Dasril memberitahukan hal tersebut kepada saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) yang saat itu sedang berada di rumah kakaknya di daerah Panam.
  • Bahwa mendengar kabar dari saksi Alif Nurrahman Bin Dasril tersebut lalu saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) pulang ke rumah dan sesampainya di rumah kemudian saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) mengecek barang-barang apa saja yang telah hilang dan ternyata yang hilang berupa 1 Tim Rokok merk Link Bold, ½ Tim Rokok merk Slava, ½ Tim Rokok merk Duta Bold, 3 Slop Rokok Sampoerna Mild, 1 Slop Rokok Marlboro, 1 Slop Rokok Dji Sam Soe, 2 Slop Rokok Surya, 3 Slop Rokok LA Bold serta uang tunai yang berada di dalam celengan kaleng diperkirakan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan juga 1 (stu) unit Kipas Angin Ac yang tergantung dan menempel di dinding kamar. Setelah mengetahui kejadian tersebut lalu saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) menghubungi adiknya yang merupaka seorang anggota Polri yang Bernama saksi Dasrul Bin Zahari (Alm).
  • Bahwa setelah mendapatkan telepon dari saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) lalu saksi Dasrul Bin Zahari (Alm) mendatangi rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) untuk melihat kondisi rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm). Yang mana saksi Dasrul Bin Zahari (Alm) melihat kondisi kamar saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) sudah dalam keadaan berantakan. Lalu saksi Dasrul Bin Zahari (Alm) mencari informasi siapa pelakunya lalu saksi Dasrul Bin Zahari mendapat informasi dari warga jika ada warga yang selalu buat keresahan di tengah masyarakat yang benama RUSDI, lalu saksi Dasrul Bin Zahari (Alm) mengumpulkan informasi tentang terdakwa dan kemudian saksi Dasrl Bin Zahari (Alm) mendapat informasi mengenai ciri-ciri orang yang pada saat kejadian perkara dilihat oleh saksi Ahmad Toni Als Toni Bin Udin P (Alm) berjalan di samping rumah saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) sambil menenteng barang-barang.
  • Bahwa menadapt informasi yang akurat lalu pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 saksi Dasrul Bin Zahari (Alm) mendapat informasi keberadaan terdakwa lalu dengan bantuan rekan-rekan anggota Kepolisian lalu saksi Dasrul Bin Zahari (Alm) menangkap terdakwa pada pukul 16.30 wib di rumah terdakwa. Setelah terdakwa berhasil diamankan lalu terhadap terdakwa diinterogasi dan mengakui jika terdakwa yang telah mengambil barang-barang milik saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) dari dalam kamar rumahnya dengan cara mencongkel jendela kamar untuk masuk ke dalamnya.
  • Bahwa terhadap barang-barang milik saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) yang diambil tanpa izin oleh terdakwa tersebut berupa rokok kepada orang yang tidak dikenalinya seharga Rp. 400.000,- (emapt ratus ribu rupiah) sedangkan Kipas Angin Ac dijual terdakwa ke Pengepul barang bekas seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan barang-barang tersebut serta uang yang diambil dari celengan Sebagian dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pemilik yang sah yaitu saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) mengambil barang-barang miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi Dasril Als Das Bin Zahari (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa RUSDI Als RUDI Bin HASAN BASRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya