| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 355/Pid.B/2026/PN Pbr | MUHAMMAD HABIBI, S.H. | ADHITIA PERMANA Alias ADIT Bin MUHAMMAD HENDRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 355/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2638 /L.4.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ADHITIA PERMANA Alias ADIT Bin MUHAMMAD HENDRI (selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada tanggal 23 November 2024, tanggal 20 Desember 2024 dan tanggal 8 Januari 2024 atau setidak tidaknya masih dalam periode tahun 2024 sampai tahun 2025 bertempat di Jalan Pangeran Hidayat RT 003/ RW 005 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pekanbaru kota Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkaranya telah ”dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataup rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada awalnya bertemu dengan saksi JUFRI yang dikenalkan saksi AGUNG pada tanggal 23 Juli 2024 dengan tujuan pemasangan VIDEOTRON dirumah milik saksi JUFRI yang beralamat di jalan Pangeran Hidayat RT 003 RW 005 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Provinsi Pekanbaru. Kemudian pada bulan November 2024 yang terdakwa tidak ingat lagi tanggalnya terdakwa ada bertemu dengan saksi AGUNG dan mengatakan sedang mengerjakan proyek di Dclub Sapphire Batam pembuatan room KTV dengan videotron sebanyak 10 unit room namun terdakwa baru selesai menyelesaikan 1 room, namun terdakwa kekurangan modal. Karena terdakwa kekurangan modal saksi AGUNG menyampaikan dan membawa terdakwa ke saksi JUFRI dan mengatakan ”bahwa terdakwa kekurangan modal dan butuh pemodal, untuk proyek pembuatan Videotron KTV dan juga kelengkapan lainya seperti mic, speaker, amfilfier dengan jumlah 9 room KTV” dan saksi jufri menjawab ” yaudah, kita ngobrol lah dulu”. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, saksi AGUNG membawa terdakwa kerumah saksi JUFRI dan saksi JUFRI tertarik lalu dibuatkan surat perjanjian kerja sama yang di bubuhi matrai yang cukup antara saksi JUFRI dan terdakwa yang didalamnya saksi JUFRI ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai bersama dengan kuitansi bukti penyerahan uang kepada terdakwa”, setelah itu terdakwa mengatakan ”esok hari sudah mulai bekerja di Dclub Sapphire Batam dan paling lama 4 bulan pekerjaan tersebut akan selesai dan akan mengembalikan uang saksi JUFRI dan keuntungan dari pekerjaan akan dibagi masing-masing 50%(lima puluh persen) antara saksi JUFRI dan terdakwa sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.” Kemudian pada tanggal 20 Desember 2024, terdakwa mengatakan kepada saksi JUFRI ada pekerjaan atau proyek lagi yang telah didapatkan terdakwa membuat videotron di tempat billiard di Jalan Arifin Achmad dengan nilai pekerjaan Rp. 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). setelah itu terdakwa dan saksi JUFRI membuat perjanjian kerja sama lagi yang dibubuhi matrai cukup antara saksi JUFRI dan terdakwa yang didalamnya saksi JUFRI ada menyerakan uang sejumlah Rp.780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai beserta dengan kuitansi bukti penyerahan uang kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan ” paling lama 3 bulan pekerjaan di tempat billiard di Jalan Arifin Achmad akan selesai dan akan mengembalikan uang saksi JUFRI dan keuntungan dari pekerjaan akan dibagi masing-masing 50%(lima puluh persen) antara saksi JUFRI dan terdakwa sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat”. Selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2025, terdakwa bertemu dengan saksi JUFRI dan mengatakan meminta modal untuk tambahan agar pekerjaan di Dclub Sapphire Batam cepat selesai dan membutuhkan uang sejumlah Rp.520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) untuk membeli MIC, Speaker, Amflifier. Setelah perkataan terdakwa, saksi JUFRI dan terdakwa membuat perjanjian kerja sama lagi yang dibubuhi matrai cukup antara saksi JUFRI dan terdakwa yang didalamnya saksi JUFRI ada menyerakan uang sejumlah Rp. 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai beserta dengan kuitansi bukti penyerahan uang kepada terdakwa dan mengatakan bahwa pekerjaan di Dclub Sapphire Batam paling lama selesai di bulan Maret 2025 dan akan langsung mengembalikan modal serta keuntungan”. Bahwa pada bulan April 2025 saksi JUFRI menyuruh saksi AGUNG untuk menagih terdakwa, dan terdakwa mengatakan pembayaran belum di lakukan oleh pihak Dclub Sapphire Batam. Selanjutnya pada bulan Mei 2025 sampai Januari 2026 saksi AGUNG selalu menagih terdakwa namun terdakwa masih mengatakan uang tersebut belum dibayarkan oleh pihak Dclub Sapphire Batam dan ketika dijumpai terdakwa mengatakan sedang berada diluar kota. Kemudian dilakukan pencarian informasi ke pihak Dclub Sapphire Batam, dan pihak Dclub Sapphire Batam mengatakan ” terdakwa pernah memasang videotron di Dclub Sapphire Batam pada tanggal 5 Oktober 2025 sampai tanggal 17 Oktober 205 namun modal bahan pembelian videotron tersebut berasal dari Dclub Sapphire Batam dan terdakwa hanya dibayar terkait biaya pemasangan saja dan sudah di bayarkan lunas pada tanggak 17 Oktober 2025, kemudian di Dclub Sapphire Batam tidak ada memasang videotron di room ktv hanya di HALL/pub saja, sedangkan di Dclub Sapphire Batam Cuma ada 4 room dan 1 HALL dan itu merupakan karangan terdakwa”. Kemudian terkait tempat billiard di Jalan Arifin Achmad terdakwa juga tidak ada mengerjakan sama sekali pekerjaan pemasan videotron karena sampai sekarang tempat biliard tersebut tidak buka dan tidak beroprasi. Bahwa uang modal yang seharusnya dipakai terdakwa untuk membeli perlatan berupa Videotron, Mic, Speaker dan Amflifier dalam rangka pekerjaannya, justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan terdakwa, saksi JUFRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ADHITIA PERMANA Alias ADIT Bin MUHAMMAD HENDRI (selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada tanggal 23 November 2024, tanggal 20 Desember 2024 dan tanggal 8 Januari 2024 atau setidak tidaknya masih dalam periode tahun 2024 sampai tahun 2025 bertempat Jalan Pangeran Hidayat RT 003/ RW 005 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pekanbaru kota Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkaranya telah ”Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada bulan November 2024 yang terdakwa tidak ingat lagi tanggalnya terdakwa ada bertemu dengan saksi AGUNG dan mengatakan sedang mengerjakan proyek di Dclub Sapphire Batam pembuatan room KTV dengan videotron sebanyak 10 unit room namun terdakwa baru selesai menyelesaikan 1 room, namun terdakwa kekurangan modal. Karena terdakwa kekurangan modal saksi AGUNG menyampaikan dan membawa terdakwa ke saksi JUFRI dan mengatakan ”bahwa terdakwa kekurangan modal dan butuh pemodal, untuk proyek pembuatan Videotron KTV dan juga kelengkapan lainya seperti mic, speaker, amfilfier dengan jumlah 9 room KTV” dan saksi jufri menjawab ” yaudah, kita ngobrol lah dulu”. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, saksi AGUNG membawa terdakwa kerumah saksi JUFRI dan saksi JUFRI tertarik lalu dibuatkan surat perjanjian kerja sama yang di bubuhi matrai yang cukup antara saksi JUFRI dan terdakwa yang didalamnya saksi JUFRI ada menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai bersama dengan kuitansi bukti penyerahan uang kepada terdakwa”, setelah itu terdakwa mengatakan ”esok hari sudah mulai bekerja di Dclub Sapphire Batam dan paling lama 4 bulan pekerjaan tersebut akan selesai dan akan mengembalikan uang saksi JUFRI dan keuntungan dari pekerjaan akan dibagi masing-masing 50%(lima puluh persen) antara saksi JUFRI dan terdakwa sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.” Kemudian pada tanggal 20 Desember 2024, terdakwa mengatakan kepada saksi JUFRI ada pekerjaan atau proyek lagi yang telah didapatkan terdakwa membuat videotron di tempat billiard di Jalan Arifin Achmad dengan nilai pekerjaan Rp. 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). setelah itu terdakwa dan saksi JUFRI membuat perjanjian kerja sama lagi yang dibubuhi matrai cukup antara saksi JUFRI dan terdakwa yang didalamnya saksi JUFRI ada menyerakan uang sejumlah Rp.780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai beserta dengan kuitansi bukti penyerahan uang kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan ” paling lama 3 bulan pekerjaan di tempat billiard di Jalan Arifin Achmad akan selesai dan akan mengembalikan uang saksi JUFRI dan keuntungan dari pekerjaan akan dibagi masing-masing 50%(lima puluh persen) antara saksi JUFRI dan terdakwa sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat”. Selanjutnya pada tanggal 08 Januari 2025, terdakwa bertemu dengan saksi JUFRI dan mengatakan meminta modal untuk tambahan agar pekerjaan di Dclub Sapphire Batam cepat selesai dan membutuhkan uang sejumlah Rp.520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) untuk membeli MIC, Speake, Amflifier. Setelah perkataan terdakwa, saksi JUFRI dan terdakwa membuat perjanjian kerja sama lagi yang dibubuhi matrai cukup antara saksi JUFRI dan terdakwa yang didalamnya saksi JUFRI ada menyerakan uang sejumlah Rp. 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan secara tunai beserta dengan kuitansi bukti penyerahan uang kepada terdakwa dan mengatakan bahwa pekerjaan di Dclub Sapphire Batam paling lama selesai di bulan Maret 2025 dan akan langsung mengembalikan modal serta keuntungan”. Bahwa pada bulan April 2025 saksi JUFRI menyuruh saksi AGUNG untuk menagih terdakwa, dan terdakwa mengatakan pembayaran belum di lakukan oleh pihak Dclub Sapphire Batam. Selanjutnya pada bulan Mei 2025 sampai Januari 2026 saksi AGUNG selalu menagih terdakwa namun terdakwa masih mengatakan uang tersebut belum dibayarkan oleh pihak Dclub Sapphire Batam dan ketika dijumpai terdakwa mengatakan sedang berada diluar kota. Kemudian dilakukan pencarian informasi ke pihak Dclub Sapphire Batam, dan pihak Dclub Sapphire Batam mengatakan ” terdakwa pernah memasang videotron di Dclub Sapphire Batam pada tanggal 5 Oktober 2025 sampai tanggal 17 Oktober 205 namun modal bahan pembelian videotron tersebut berasal dari Dclub Sapphire Batam dan terdakwa hanya dibayar terkait biaya pemasangan saja dan sudah di bayarkan lunas pada tanggak 17 Oktober 2025, kemudian di Dclub Sapphire Batam tidak ada memasang videotron di room ktv hanya di HALL/pub saja, sedangkan di Dclub Sapphire Batam Cuma ada 4 room dan 1 HALL dan itu merupakan karangan terdakwa”. Kemudian terkait tempat billiard di Jalan Arifin Achmad terdakwa juga tidak ada mengerjakan sama sekali pekerjaan pemasan videotron karena sampai sekarang tempat biliard tersebut tidak buka dan tidak beroprasi. Bahwa uang modal yang seharusnya dipakai terdakwa untuk membeli perlatan berupa Videotron, Mic, Speaker dan Amflifier dalam rangka pekerjaannya, justru digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan terdakwa, saksi JUFRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
