| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 139/Pdt.G/2019/PN Pbr | 1.ABDI MULYONO 2.SAWAL 3.DAMTO 4.ROSMAINAR |
1.RASAM 2.SALMA ASHALENI 3.RIDUAN SARITAON HARAHAP 4.FARIDA ARRIYANI 5.DIYANI SUMIATI 6.SYAFRIDA HAYANI 7.SYARIFAH AINI HARAHAP 8.LURAH SIMPANG TIGA 9.LURAH TANGKERANG SELATAN 10.CAMAT BUKIT RAYA 11.CAMAT SIAK HULU 12.Kantor ATR BPN Kota Pekanbaru |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2019/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: - Untuk mencegah terjadinya tindakan – tindakan lainnya yang melawan hukum oleh PARA TERGUGAT diatas tanah terperkara milik PARA PENGGUGAT serta untuk menjamin kepastian hukumb PARA PENGGUGAT hak diatas tanah terperkara, maka PARA PENGGUGAT Mohon Kepada Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru agar memerintahkan TERGUGAT-TERGUGAT atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun juga; - Memerintahkan kepada PARA Tergugat atau siapa saja, setiap orang yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak mengalihkan hak – hak atas bidang tanah tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya merugikan hak – hak PARA PENGGUGAT atas bidang tanah yang dimiliki; - Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap bidang tanah objek perkara; DALAM POKOK PERKARA: 2. Menyatakan sah dan berharga sita jamin atas harta benda milik TERGUGAT I, dan PARA TERGUGAT II,III,IV,V,VI dan VII; 3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT: b) PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang teregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 152/ST/VI/2014 pada tanggal 9 Juni 2014 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 235/BR/2014 pada tanggal 10 Juni 2014; c) PENGGUGAT III adalah pemilsik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang terregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 637/ST /1995 pada tanggal 21 September 1995 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 2786/BR/1995 pada tanggal 21 September 1995; d) PENGGUGAT IV adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang terregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 689/ST/1995 pada tanggal 24 Oktober 1995 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 986/BR/1996 pada tanggal 17 April 1996; 5. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas bidang tanah Aquo dari padanya untuk mengembalikan/memulihkan bidang tanah milik PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan KOSONG serta tanpa dibebani hak atau syarat apapun dari pihak manapun; 6. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT setiap hari atas kelalaian/keterlambatan dalam melaksanakan atau menjalakankan perintah putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewisje)secara tanggung renteng sekaligus tunai dan seketika; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; 8. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara keseluruhan untuk tunduk dan taat Melaksanakan isi putusan ini; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau,
|
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
