Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2019/PN Pbr 1.ABDI MULYONO
2.SAWAL
3.DAMTO
4.ROSMAINAR
1.RASAM
2.SALMA ASHALENI
3.RIDUAN SARITAON HARAHAP
4.FARIDA ARRIYANI
5.DIYANI SUMIATI
6.SYAFRIDA HAYANI
7.SYARIFAH AINI HARAHAP
8.LURAH SIMPANG TIGA
9.LURAH TANGKERANG SELATAN
10.CAMAT BUKIT RAYA
11.CAMAT SIAK HULU
12.Kantor ATR BPN Kota Pekanbaru
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2019/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDI MULYONO
2SAWAL
3DAMTO
4ROSMAINAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syukri, SH dan AssociatesABDI MULYONO
2Muhammad Syukri, SH dan AssociatesSAWAL
3Muhammad Syukri, SH dan AssociatesDAMTO
4Muhammad Syukri, SH dan AssociatesROSMAINAR
Tergugat
NoNama
1RASAM
2SALMA ASHALENI
3RIDUAN SARITAON HARAHAP
4FARIDA ARRIYANI
5DIYANI SUMIATI
6SYAFRIDA HAYANI
7SYARIFAH AINI HARAHAP
8LURAH SIMPANG TIGA
9LURAH TANGKERANG SELATAN
10CAMAT BUKIT RAYA
11CAMAT SIAK HULU
12Kantor ATR BPN Kota Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Bahwa Permohonan Provisional ini didasarkan pada ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
2.    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon ditetapkan suatu putusan provisi yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:

-    Untuk mencegah terjadinya tindakan – tindakan lainnya yang melawan hukum oleh PARA TERGUGAT diatas tanah terperkara milik PARA PENGGUGAT serta untuk menjamin kepastian hukumb PARA PENGGUGAT hak diatas tanah terperkara, maka PARA PENGGUGAT Mohon Kepada Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru agar memerintahkan TERGUGAT-TERGUGAT atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun juga;

-    Memerintahkan kepada PARA Tergugat atau siapa saja, setiap orang yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak mengalihkan hak – hak atas bidang tanah tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun yang sifatnya merugikan hak – hak PARA PENGGUGAT atas bidang tanah yang dimiliki;

-    Meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap bidang tanah objek perkara;

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga sita jamin atas harta benda milik TERGUGAT I, dan PARA TERGUGAT II,III,IV,V,VI dan VII;

3.    Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT:
a)    PENGGUGAT I adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang teregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 153/ST/VI/2014 pada tanggal 9 Juni 2014 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 236/BR/2014 pada tanggal 10 Juni 2014;

b)    PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang teregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 152/ST/VI/2014 pada tanggal 9 Juni 2014 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 235/BR/2014 pada tanggal 10 Juni 2014;

c)    PENGGUGAT III adalah pemilsik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang terregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 637/ST /1995 pada tanggal 21 September 1995 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 2786/BR/1995 pada tanggal 21 September 1995;

d)    PENGGUGAT IV adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara Surat Keterangan Ganti Rugi(SKGR) yang terregister di Kelurahan Tangkerang Nomor: 689/ST/1995 pada tanggal 24 Oktober 1995 dan register Kecamatan Bukit Raya Nomor: 986/BR/1996 pada tanggal 17 April 1996;
4.    Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I, dan II,III,IV,V,VI dan VII dan PARA TURUT TERGUGAT I,II,III,IV dan V Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap bidang tanah objek perkara Berdasarkan bukti Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) Nomor:730/315/SH/ST/1982  dan Sertifikat Hak Milik No.3153;

5.    Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas bidang tanah Aquo dari padanya untuk mengembalikan/memulihkan bidang tanah milik PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan KOSONG serta tanpa dibebani hak atau syarat apapun dari pihak manapun;

6.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT setiap hari atas kelalaian/keterlambatan dalam melaksanakan atau menjalakankan perintah putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewisje)secara tanggung renteng sekaligus tunai dan seketika;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

8.    Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara keseluruhan untuk tunduk dan taat Melaksanakan isi putusan ini;

9.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,
    
Jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Pekanbaru/ Majelis Hakim dalam Perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak