Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 27 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Nomor Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr |
Tanggal Surat |
Senin, 26 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Leonardo Manalu, SH | Sunardi, DKK |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Maritim Sinar Utama |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Nomor: 560/Dissosnakertrans/I/2016/095 Perihal Nota Pemeriksaan, yang telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 3/NPK/2023/PHI PN Pbr tanggal 24 Januari 2023 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak;
- Menyatakan Perjanjian Mitra Usaha atau Kerja Sama antara Para Penggugat dengan Tergugat yang mana tidak diberikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah, dan Surat Nomor: 560/Dissosnakertrans/I/2016/095 Perihal Nota Pemeriksaan yang telah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 3/NPK/2023/PHI PN Pbr tertanggal 24 Januari 2023 sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat dengan cara menonaktifkan Finger Print Para Penggugat dan tidak memperkenankan Para Penggugat untuk masuk bekerja ke lokasi kerja bertentangan dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan oleh karena itu harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejakĀ Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dan berkekuatan hukum tetap;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |