| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pid.Pra/2026/PN Pbr | LASIM BIN BATU | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2026/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PERMOHONAN (PETITUM) Berdasarkan uraian PEMOHON seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini, memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/II/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tentang Penetapan Tersangka tertanggal surat 27 Februari 2026, atas nama LASIM Bin BATU (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya proses penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 02 Oktober 2023. 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/122/XII/RES.1.9./2024/Ditreskrimum, tanggal 11 Desember 2024. 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Riau (Termohon Praperadilan) untuk memulihkan harkat dan martabat kedudukan serta melakukan rehabilitasi terhadap LASIM Bin BATU (Pemohon Praperadilan). 6. Membebankan biaya perkara menurut hukum |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
