Dakwaan |
Bahwa terdakwa RESKI FAUZI Als RESKI Bin SAHNAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di bengkel arya motor Jalan Yos Sudarso KM 17 Kel. Muara Fajar Barat Kec. Rumbai Barat Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan penadahan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Sekitaran setahun yang lalu Terdakwa tidak ingat waktu nya, Terdakwa pernah menanyakan kepada saksi ANDI” bang andi ada gak kawan-kawan abang yang jual motor yang murah-murah yang tidak ada surat-surat nya atau surat sebelah bang”, kemudian saksi ANDI menjawab “yaudah aku cari lah dulu mana tau ada”. Kemudian pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib waktu Terdakwa bersama saksi ANDI memperbaiki lampu di kedai pasar bawah saksi ANDI mengatakan “ada ni motor nya tahun tinggi” kemudian Terdakwa menjawab “berapa bang” kemudian saksi ANDI menjawab “Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “tunggu dulu bang aku Tanya adek ku ada duit nya atau enggak”. Setelah kembali dari pasar Terdakwa ditelpon oleh saksi ANDI “udah tanyak dek” lalu Terdakwa menjawab “kalau Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus ribu rupiah) uang ku gak ada bang, cuman Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) lah kalau mau” lalu saksi ANDI menjawab” tunggulah Tanya dulu sama orang yang punya Honda”. Kemudian tidak lama kemudian saksi ANDI mengchat “siap kan lah dana nya ki”, lalu Terdakwa menjawab “oke bang ndi”. Kemudian keesokan hari nya sekitar pukul 15.00 wib saat itu Terdakwa sedang berada di warung pasar bawah, Terdakwa di telpon oleh saksi ANDI “kerumah lah caliak Honda nyo, bawak piti sekalian” kemudian sesampai nya dirumah saksi ANDI, Terdakwa ingin memberikan uang Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kepada saksi ANDI namun saksi ANDI menyuruh Terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi BOY. Lalu Terdakwa mengecek sepeda motor tersebut, sambil Terdakwa mengecek motor tersebut, Terdakwa bertanya kepada saksi BOY ini mana kunci nya bang lalu saksi BOY menjawab kunci nya gakada itu ada kabel dua sambungkan, lalu Terdakwa menyambungkan kabel tersebut dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah motor tersebut hidup Terdakwa menanyakan kepada saksi BOY “surat-surat nya ndak ada do bang”, lalu saksi BOY menjawab “mana ada” lalu Terdakwa bertanya kepada saksi BOY” aman ga bang”, lalu saksi BOY menjawab “aman lah”. Setelah Terdakwa cek sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung membawa motor ke rumah orang tua saksi ANDI. Dan Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk pergi kerja. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wib saat itu Terdakwa sedang berjualan di pasar bawah, kemudian 2 (dua) orang yang mengaku tim opsnal Polsek Rumbai menanyakan kepada Terdakwa “dimana ang letakkan motor tu”, setelah Terdakwa melihat tim opsnal bersama saksi ANDI yang sudah diamankan, Terdakwa langsung mengerti dan langsung menjawab di pasaman pak. Lalu tim opsnal Polsek Rumbai langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan saksi korban HENDRA KHALIQ PRATAMA mengalami kerugian sebanyak Rp.9.700.000.- ( Sembilan juta tujuh ratus rupiah )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana |