Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr ADITIA NUGRAHA, S.H. ARSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 06/L.4.14/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Nomor : Reg.Perkara PDS - 06/TMBIL/Ft.1/10/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ARSALIM;

Tempat lahir

:

Kota Baru;

Umur/tgl lahir

:

46 Tahun / 14 Oktober 1979;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Jl. Kalimantan RT/RW 20/9 Kel. Sungai Bela Kec. Kuindra Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:   

Karyawan Swasta / Wakil Ketua Bidang IV BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir;                                                                                                                                                                       

Pendidikan

:

S1;

 

STATUS PENAHANAN

Penyidik

:

Sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 08 September 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan;

Penahanan Oleh Penuntut Umum            

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan;

Penuntut Perpanjangan oleh Ketua PN (Pasal 25) Ayat 2

:

Sejak tanggal 31 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025 di Lapas Kelas II A Tembilahan

 

DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir (Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 268/III/HK-2022 tanggal 14 Maret 2022), Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:      /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023)  , sekaligus Penyedia Isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir bersama – sama dengan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) (berdasarkan akta kematian nomor : 1404-KM-05112024-0006 tanggal 05 November 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir) selaku Ketua Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir , pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jalan M. Boya Nomor 282 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir yang beralamat di jalan K.H. Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Terdakwa ARSALIM selaku Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:      /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) sebagai penyedia isi Paket Premium Ramadhan pada Program Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional:

BAB II Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang atau Jasa :

  • Nomor 4 Prinsip, huruf d

Praktik tata Kelola yang baik (good governance), artinya Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan BAZNAS dilaksanakan berdasarkan kaedah-kaedah manajemen yang baik guna menciptakan layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

  • Nomor 5 Etika, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang atau Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang atau Jasa;
  2. bekerja secara profesional, independen, berintegritas tinggi, dengan menciptakan budaya kerja yang baik, dan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia;
  3. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;
  4. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan/atau
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal:
    • Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lainnya yang mengikuti Quotation yang sama;
    • PPKP/Tim Pemilihan/Pejabat Pembelian baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau;
    • Beberapa badan usaha yang mengikuti Quotation yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

BAB III Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa

  • Bagian Kedua, Nomor 3 bahwa Pejabat Pengelola Kontrak Pengadaan (PPKP) memiliki tugas dan kewenangan:
    1. menetapkan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
    2. melakukan reviu hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh tim pemilihan sebelum menandatangani kontrak;
    3. menandatangani kontrak Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
    4. melakukan penilaian kinerja Penyedia Barang atau Jasa setelah pelaksanaan pekerjaan
  • Bagian Kedua, Nomor 4 bahwa PPKP bertanggung jawab untuk:
          1. Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
          2. Pengadaan Barang atau Jasa melalui E-marketplace dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Bagian Keenam Penyedia
  1. Penyedia Barang atau Jasa wajib terdaftar dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT).
  2. Untuk dapat terdaftar dalam DPT, Penyedia harus memenuhi syarat paling sedikit tidak memiliki benturan kepentingan;
  3. Persyaratan pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) huruf j, dikecualikan untuk UMKM tidak berbadan hukum dan Penyedia Barang atau Jasa perorangan non konsultasi.

Saudara Yunus Hasby (alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil alih tugas dari Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sehingga BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan pengumpulan data calon mustahik dan tidak melakukan verifikasi calon mustahik sebelum menyalurkan paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024, BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak menyalurkan langsung ke penerima melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menyalurkan paket Premium Ramadhan yang mana data yang berhak menerima tidak pernah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Penyaluran yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 886 paket Premium Ramadhan tidak tepat sasaran atau bukan kepada Asnaf Fakir dan Miskin dan/atau penerima tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Pasal 7 ayat (1), dalam melaksanakan tugas, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  4. Pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Pasal 7 ayat (2), Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 37, Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
  1. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
  • Pasal 2 ayat (1), Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat diberikan kepada Mustahik.
  • Pasal 2 ayat (2), Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Fakir;
  2. Miskin;
  3. Amil;
  4. Mualaf;
  5. Riqab;
  6. Gharimin;
  7. Sabilillah; dan
  8. Ibnu sabil.
  • Pasal 3 ayat (1), Fakir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Pasal 3 ayat (2), Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau tanggungannya.
  • Pasal 8 ayat (1), Dalam melaksanakan Pendistribusian Zakat, Pengelola Zakat wajib melakukan verifikasi kepada calon Mustahik.
  • Pasal 8 ayat (2), Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  1. memeriksa berkas permohonan atau usulan;
  2. melakukan wawancara kepada calon Mustahik; dan
  3. melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika diperlukan.
  1. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional;
  • BAB II Huruf A Fakir
        1. Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
        2. Termasuk dalam golongan fakir antara lain:
  1. Orang lanjut usia yang tidak bisa bekerja;
  2. Anak yang belum baligh;
  3. Orang yang sakit atau cacat fisik/mental;
  4. Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran; dan/atau
  5. Korban bencana alam atau bencana sosial.
        1. Korban bencana alam atau bencana sosial, meliputi orang yang beragama Islam dan non-Islam;
        2. Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
  • BAB II Huruf B Miskin
        1. Miskin merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
        2. Termasuk dalam golongan miskin adalah orang tidak mempunyai kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya:
  1. Orang yang tidak/kurangn memiliki pengetahuan dan keterampilan;
  2. Orang yang tidak/kurang memiliki modal usaha;
  3. Orang yang tidak/kurang memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan; dan/atau
  4. Orang yang tidak/kurang memiliki akses untuk beribadah.
  • Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
  1. Hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 07 Desember 2023.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa ARSALIM  sebesar Rp. 326.598.839 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) sebesar Rp. 348.937.685,52 (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh dua sen) merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) atau sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-767/PW04/5/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program paket premium ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir telah mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2024 nomor : 07/ANG/BAZNAS-PR/XI/2023 tanggal 27 November 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 8.625.717.500 (delapan milyar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian jenis program sebagai berikut :

 

NO

JENIS DANA DAN PROGRAM

%

JUMLAH

1.

Bidang Kemanusiaan

64.1 %

Rp. 5.529.937.500

2.

Bidang Kesehatan

8.4 %

Rp. 722.520.000

3.

Bidang Pendidikan

26.3 %

Rp. 2.269.980.000

4.

Bidang Dakwa-Advokasi

1.2 %

Rp. 103.280.000

TOTAL

100 %

Rp. 8.625.717.500

 

Pada bidang kemanusiaan terdapat kegiatan paket premium ramadhan yang dananya bersumber dari bantuan makanan asnaf fakir miskin sebesar Rp. 770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta) dan bantuan makanan asnaf miskin sebesar Rp. 770.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta) sehingga total anggaran untuk paket premium ramadhan tahun 2024 sebesar Rp. 1.540.000.000 (satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah). Namun dikarnakan terdapat penambahan item yakni pembelian sarung wadimor sehingga jumlah anggaran untuk paket premium ramadhan tahun 2024 sebesar Rp. 1.698.000.000 (satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

  • Bahwa pada tanggal 07 Desember 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan rapat pleno pimpinan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jalan M. Boya Nomor 282 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk membahas kegiatan Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh :
  1. Saudara M. Yunus Hasby (Alm) selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir;
  2. Saksi Junaidi selaku wakil ketua I Bidang Pengumpulan;
  3. Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat;
  4. Saksi Idrus selaku wakil ketua III Bidang Perencanaan Keuangan Pelaporan;
  5. Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum dan Penanggung Jawab Toko Z;
  6. Saksi Zulhaqman Al-Ibrahim selaku Sekretaris;

Dari rapat pleno pimpinan tersebut terdapat putusan sebagai berikut :

a.  Melaksanakan Paket Premium Ramadhan 1445 H/2024 M;

b.  Menunjuk Toko Z sebagai penyedia isi paket Ramadhan dengan penyesuaian harga;

c.  Mempedomani Had Kifayah Tahun 2022 sebesar Rp770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai acuan isi Paket Premium Ramadhan;

d.  Penyebaran Paket Premium Ramadhan di 20 Kecamatan, dengan memperhatikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

e.  Sekretariat menyiapkan Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir terkait Paket Premium Ramadhan;

f.   Hal-hal lain mengenai teknis Paket Premium Ramadhan akan dilaksanakan pada rapat pleno selanjutnya.

  • Bahwa terkait putusan rapat pleno pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir penunjukan Toko Z sebagai penyedia isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 berawal dari saran dan masukan dari Terdakwa ARSALIM pada saat rapat pleno yang menyampaikan “dapatlah kiranya kita memanfaatkan Toko Z sebagai penyedia barang untuk program tersebut agar medapatkan keuntungan sehingga dapat memperbaiki keuangan Toko Z dan membayar hutang-hutang Toko Z”, namun pada saat rapat pleno pimpinan tersebut Saksi Idrus dan Saksi Zulhaqman Al-Ibrahim mengingatkan kepada Saudara M. Yunus Hasby (Alm) dengan menyampaikan “apakah Toko Z boleh mengelola kegiatan tersebut mengingat Toko Z sedang mengalami masalah dan sedang berhenti beroprasi dikarnakan sedang dilakukan audit oleh internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir”. Kemudian Saudara M. Yunus Hasby (Alm) dan Terdakwa ARSALIM menyampaikan “tidak masalah, jalan saja terus menggunakan Toko Z sebagai penyedia mengingat Toko Z sedang memiliki hutang dan akan jatuh tempo pembayaran sewa ruko”.
  • Bahwa keuangan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir tidak satu-kesatuan dengan Toko Z, sehingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir tidak ada menanggung keuangan dari Toko Z.
  • Bahwa Saudara M. Yunus Hasby (Alm) selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir selama periode tahun 2024 tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir terkait Paket Premium Ramadhan dan tidak pernah melakukan penandatangan perjanjian atau kontrak dengan Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Penanggung Jawab Toko Z terkait penyedia isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024.
  • Bahwa sekitar bulan Maret s/d April 2024 Saudara M. Yunus Hasby (Alm) memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa ARSALIM untuk melakukan pembelian barang-barang isi paket Premium Ramadhan, kemudian Terdakwa ARSALIM mengajukan Surat kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka pencairan dana belanja Paket Premium Ramadhan. Sehingga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir telah mencairkan dana sebanyak 5 kali secara tunai dengan rincian sebagai berikut :

TANGGAL

URAIAN PEMOHONAN

JENIS PEMBELIAN

JUMLAH

8/3/2024

Pencairan Tahap I

Pembelian Gula

Rp. 50.000.000

13/3/2024

Pencairan Tahap II

Pembayaran Uang Muka dan Pembelian Box Lion Star

Rp. 200.000.000

14/3/2024

Pencairan Tahap III 

Pelunasan Box Lion Star dan Pembelian Kurma Tunisia

Rp. 500.000.000

18/3/2024

Pencairan Tahap IV

Pembelian Beras Ladang, Minyak Vipco 1 L, Coco Tea Celup Box 48 x 25 tb, Kopi Kapal Api @ 160 Gr, Susu Carnation 300 Gr dan Susu Shachet Milo 300 Gr

Rp. 799.500.000

4/4/2024

Pencairan Tahap V

Pembelian Sarung Wadimor

Rp. 148.500.000

TOTAL

1.698.000.000

 

  • Selanjutnya Terdakwa ARSALIM selaku penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 melakukan pembelian item-item paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 kepada penyedia lainnya, namun tidak diawali dengan surat punjukan atau surat perjanjian kerjasama.
  • Bahwa Terdakwa ARSALIM selaku penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tidak mempedomani Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
  • Bahwa berdasarkan laporan pembukuan Toko Z tentang Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024 pembelian item-item paket tersebut sebesar Rp. 1.332.222.720 (satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

BARANG

SATUAN

HARGA POKOK PEMBELIAN

HARGA POKOK PENJUALAN

VOL

JUMLAH HARGA POKOK PEMBELIAN

JUMLAH HARGA POKOK PENJUALAN 

SELISIH

1

Lion Star 40 L

Box

Rp. 85.778

Rp. 145.000

3500

Rp. 300.222.720

Rp. 435.000.000

Rp. 207.277.280

2

Kurma Tunisia 500 Gr

Ktk

Rp. 30.000

Rp. 50.000

3500

Rp. 105.000.000

Rp. 150.000.000

Rp. 70.000.000

3

Beras Ladang

Krg

Rp. 145.000

Rp. 160.000

3000

Rp. 435.000.000

Rp. 480.000.000

Rp. 45.000.000

4

Susu Carnetions 488 Gr

Klg

Rp. 13.400

Rp. 14.700

3000

Rp. 40.200.000

Rp. 44.100.000

Rp. 3.900.000

5

Susu Sachet Milo 300 Gr

Bks

Rp. 29.355

Rp. 32.200

3000

Rp. 88.065.000

Rp. 96.600.000

Rp. 8.535.000

6

Kopi Kapal Api 165 Gr

Ktk

Rp. 12.945

Rp. 13.900

3000

Rp. 38.835.000

Rp. 41.700.000

Rp. 2.865.000

7

Minyak Goreng Vipco @1L

Bks

Rp. 16.000

Rp. 18.500

3000

Rp. 48.000.000

Rp. 55.500.000

Rp. 7.500.000

8

Gula Pasir @1 Kg

Bks

Rp. 16.900

Rp. 17.500

3000

Rp. 50.700.000

Rp. 52.500.000

Rp. 1.800.000

9

Teh Celup Coco Box @25Pcs

Ktk

Rp. 4.600

Rp. 5.200

3000

Rp. 13.800.000

Rp. 15.600.000

Rp. 1.800.000

10

Sarden ABC

Klg

Rp. 22.800

Rp. 26.500

3000

Rp. 68.400.000

Rp. 79.500.000

Rp. 11.100.000

11

Sarung Wadimor

Pcs

Rp. 48.000

Rp. 50.000

3000

Rp. 144.000.000

Rp. 150.000.000

Rp. 6.000.000

HARGA PAKET

Rp. 424.778

Rp. 533.500

34.000

Rp. 533.500

Rp. 1.600.500.000

Rp. 365.777.280

 

Selanjutnya dari pembelian item-item paket paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tersebut yang dibelanjakan, selanjutnya Terdakwa ARSALIM selaku penanggung jawab Toko Z dan yang ditunjuk sebagai penyedia isi paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 telah mengambil keuntungan atas kegiatan tersebut  yang dipergunakan Terdakwa ARSALIM untuk membeli item-item diluar isi Paket Premium Ramadhan yang mana terdapat selisih sebesar Rp. 326.598. 839 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

BARANG

SATUAN

HASIL AUDIT

KETERANGAN

Harga Satuan (Rp)

Volume Real

Jumlah (Rp)

Selisih (Rp)

1.

Lion Star 4O L

Box

85,680.00

3,504.00

300,222,720.00

-

 

2.

Kurma Tunisia

Ktk

29,200.00

3,000.00

87,600,000.00

14,600,000.00

500 Kotak kadaluarsa

3.

Beras Ladang 10 Kg

Krg

145,000.00

3,000.00

435,000,000.00

-

 

4.

Susu Carnetions 488 Gr

Klg

13,390.17

3,024.00

40,491,877.00

29,723.00

Selisih Arimatik

5.

Susu Sachet Milo 300 Gr

Bks

29,355.00

3,003.00

88,153,065.00

-

 

6.

Kopi Kapal Api 165 Gr

Ktk

12,945.00

3,000.00

38,835,000.00

-

 

7.

Minyak Goreng Vipko 1 L

Bks

15,916.67

3,000.00

47,750,000.00

-

 

8.

Gula Pasir 1 Kg

Bks

16,340.00

3,000.00

49,020,000.00

-

 

9.

The Celup Coco Box 25 Pcs

Ktk

4,585.85

3,000.00

13,757,551.00

449.00

Selisih Arimatik

10.

Sarden ABC

Klg

22,765.63

3,000.00

68,296,876.00

1,876.00

Selisih Arimatik

11.

Sarung Wadimor

Pcs

48,000.00

3,000.00

144,000,000.00

-

 

12.

Pembelian Karung Beras

Buah

-

-

-

3,000,000.00

Sudah Ditanggung Penjual

13.

Pembelian Kantong Plastik PE ACC

Buah

29,000.00

10,00

290,000.00

-

 

14.

Pembelian Kantong Plastik 1 Kg 15x08 Tebal

Buah

42,000.00

1.00

42,000.00

-

 

15.

Biaya Bungkus Gula Pasir

Ls

20,000.00

60.00

1,200,000.00

-

 

16.

Pembelian Press Plastik

Buah

250,000.00

1.00

250,000.00

-

 

17.

Pembelian Nagoya Sekop

Buah

-

-

-

25,000.00

Bukan Untuk Paket

18.

Pembelian Timbangan 2 Kg

Buah

220,000.00

1.00

220,000.00

-

 

19.

Pembelian Token Z

Ls

-

-

-

503,000.00

Sudah Ditanggung Penjual

20.

Pembayaran Sablon Karung

Ls

-

-

-

1,000,000.00

 

21.

Pembelian Plastik Acc @1 Kg

Ls

71,000.00

1.00

71,000.00

-

 

22.

Bayar Hutang Toko Z

Ls

-

-

-

60,000,000.00

Bukan Untuk Paket

23.

Pembuatan 3 Spanduk Untuk Mobil Ekspedisi

Buah

250,000.00

1.00

250,000.00

-

 

24.

Biaya Buruh Box Lion Star dan Packing

Ls

7,000,000.00

1.00

7,000,000.00

-

 

25.

Pembayaran Sewa Ruko Z Mart Mei 2023-Oktober

Ls

-

-

-

90,000,000.00

Bukan Untuk Paket

26.

Biaya Buruh Beras

Ls

100,000.00

30.00

3,000,000.00

-

 

27.

Biaya Pembuatan Sticker Box Lion Star

Pcs

2,000.00

3,000.00

6,000,000.00

-

 

28.

Biaya Pemasangan Sticker Box

Pcs

1,000.00

3,000.00

3,000,000.00

-

 

29.

Pembayaran Hutang Toko Z (Amplang) 8/4/2023

Ls

-

-

-

438,000.00

Bukan Untuk Paket

30.

Pembayaran Perbaikan 4 Unit Ac Toko Z

Ls

-

-

-

1,650,000.00

Bukan Untuk Paket

31.

Biaya Jaga Paket Ramadhan

Hari

1,000,000.00

2.00

2,000,000.00

-

 

32.

Pembelian 10 M Terpal Hijau

Meter

12,000.00

10.00

120,000.00

-

 

33.

Pembelian Tali

Ls

28,000.00

1.00

28,000.00

-

 

34.

Biaya Makan Team Paket Ramadhan 1

Kali

181,000.00

1.00

181,000.00

-

 

35.

Biaya Makan Team Paket Ramadhan 2

Kali

138,000.00

1.00

138,000.00

-

 

36.

Biaya Makan Team Paket Ramadhan 3

Kali

394,000.00

1.00

394,000.00

-

 

37.

Pembayaran Return Box Lion Star 2 Koli

Ls

627,072.00

1.00

627,072.00

-

 

38.

Pembayaran Return Box Lion Star 2 Koli

Ls

707,000.00

1.00

707,000.00

-

 

39.

Token Toko Z

Ls

-

-

-

53,000.00

Bukan Untuk Paket

40.

Token Toko Z

Ls

-

-

-

53,000.00

Bukan Untuk Paket

41.

Biaya Kebersihan Toko Z @3 Orang

Org

-

-

-

4,500,000.00

Bukan Untuk Paket

42.

Biaya Ekspedisi Kurma

Ls

4,000.00

1,939.00

7,756,000.00

-

 

43.

Biaya Ekspedisi Lion Star

Ls

25,000,000.00

1.00

25,000,000.00

-

 

44.

Biaya Materai

Bh

-

-

-

100,000.00

Bukan Untuk Paket

45.

Uang Titipan ke Baznas

Ls

-

-

-

150,648,543.00

Bukan Untuk Paket

NILAI REALISASI PENYALURAN

1,371,401,161.00

326,598,839.00

 

 

  • Bahwa pada tanggal 2 April 2024 Saudara M. Yunus Hasby (Alm) mengantarkan sebanyak 3000 (tiga ribu) Boxs Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 ke rumah dinas Pj. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di jalan K.H. Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk disebarkan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dan diterima oleh Saksi Heru selaku pengawal pribadi Pj. Bupati Indragiri Hilir, namun Saudara M. Yunus Hasby (Alm) pada saat menyerahkan 3000 (tiga ribu) Boxs Paket Premium Ramadhan tidak memberikan data penerima Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indagiri Hilir
  • Bahwa Saudara Yunus Hasby (alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil alih tugas dari Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sehingga BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan pengumpulan data calon mustahik dan tidak melakukan verifikasi calon mustahik sebelum menyalurkan paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024, yang mana Saksi Subagio sudah sempat mengajukan konsep surat permintaan calon mustahik penerima Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan kepada Kecamatan, namun surat tersebut tidak pernah disetujui atau ditanda tangani oleh Saudara Yunus Hasby (alm).
  • Selanjutnya pada tanggal 04 April 2024 Saudara M. Yunus Hasby (Alm) selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir dengan Saksi Herman selaku Pj. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M Nomor:        /BA/BAZNAS-IH/2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

BARANG

SATUAN

HARGA POKOK PEMBELIAN

VOL

JUMLAH

1

Lion Star 40 L

Box

Rp. 145.000

3000

Rp. 435.000.000

2

Kurma Tunisia

Ktk

Rp. 50.000

3000

Rp. 150.000.000

3

Beras Ladang 10 Kg

Krg

Rp. 160.000

3000

Rp. 480.000.000

4

Susu Carnetions 488 Gr

Klg

Rp. 14.700

3000

Rp. 44.100.000

5

Susu Sachet Milo 300 Gr

Bks

Rp. 32.200

3000

Rp. 96.600.000

6

Kopi Kapal Api 165 Gr

Ktk

Rp. 13.900

3000

Rp. 41.700.000

7

Minyak Goreng Vipco @1L

Bks

Rp. 18.500

3000

Rp. 55.500.000

8

Gula Pasir @1 Kg

Bks

Rp. 17.500

3000

Rp. 52.500.000

9

Teh Celup Coco Box @25Pcs

Ktk

Rp. 5.200

3000

Rp. 15.600.000

10

Sarden ABC

Klg

Rp. 26.500

3000

Rp. 79.500.000

11

Sarung Wadimor

Pcs

Rp. 50.000

3000

Rp. 150.000.000

HARGA PAKET

Rp. 533.500

 

Rp. 1.600.500.000

 

  • Selanjutnya tindak lanjut atas Berita Acara Serah Terima Paket Premium Ramadhan Bahagia 1445 H/2024 M, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyalurkan 3000 (tiga ribu) Boxs Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 ke 5 Kecamatan yakni Kecamatan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kecamatan Batang Tuaka, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Concong dengan cara masyarakat yang menerima Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tersebut wajib menyerahkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bahwa berdasarkan laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 027/BAZNAS-IH/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025, Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 yang telah disalurkan adalah sebanyak 3.000 paket, dari paket tersebut sebanyak 886 tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak tepat sasaran.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Keuangan Negara Syakran Rudy  sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf h yang menyatakan “(kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum)” selanjutnya Ahli juga menerangkan bahwa keuangan negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, dalam pengertian kewajiban negara, peran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat merupakan bagian dari kewajiban negara yang harus dijalankan oleh pemerintah termasuk didalamnya adalah pengelolaan dana BAZNAS yang dibentuk dari pusat, provinsi, kota dan kabupaten yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyempurnaan sistem pengelolaan zakat.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-767/PW04/5/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program paket premium ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) atau sejumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut:

 

1

Jumlah Realisasi Dana Paket Premium Ramadhan Yang Tidak Sesuai Ketentuan

 

a.

Jumlah dana Paket Premium Ramadhan Baznas Kab. Inhil yang diterima Toko Z

Rp1.698.000.000,00

 

 

b.

Jumlah realisasi dana yang sesuai dengan ketentuan

Rp1.371.401.161,00

 

 

c.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas realisasi dana yang tidak sesuai ketentuan (a-b)

 

Rp326.598.839,00

2

Nilai Penyaluran Paket Paket Premium Ramadhan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan

 

a.

Nilai realisasi penyaluran (3.000 Paket)

Rp1.326.561.011,90

 

 

b.

Nilai paket yang tepat sasaran (2.114 paket)

Rp934.783.326,38

 

 

c.

Nilai barang yang tidak tersalur (500 box Lion Star 40 L)

Rp42.840.000,00

 

 

e.

Nilai Kerugian Keuangan Negara atas realisasi penyaluran paket yang tidak sesuai ketentuan (a-b-c)

 

Rp348.937.685,52

3

Nilai Kerugian Keuangan Negara (1+2)

 

Rp675.536.524,52

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa ARSALIM selaku Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir (Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : 268/III/HK-2022 tanggal 14 Maret 2022), Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:      /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023), sekaligus Penyedia Isi Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 pada Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir bersama – sama dengan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) (berdasarkan akta kematian nomor : 1404-KM-05112024-0006 tanggal 05 November 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir) selaku Ketua Pada BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir , pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat Kantor BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir yang beralamat di Jalan M. Boya Nomor 282 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir yang beralamat di jalan K.H. Dewantara Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu yaitu Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir menunjuk Terdakwa ARSALIM selaku Penanggung Jawab Toko Z (berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Nomor:      /BAZNAS-IH/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023) sebagai penyedia isi Paket Premium Ramadhan pada Program Paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional:

BAB II Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang atau Jasa :

  • Nomor 4 Prinsip, huruf d

Praktik tata Kelola yang baik (good governance), artinya Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan BAZNAS dilaksanakan berdasarkan kaedah-kaedah manajemen yang baik guna menciptakan layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

  • Nomor 5 Etika, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang atau Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang atau Jasa;
  2. bekerja secara profesional, independen, berintegritas tinggi, dengan menciptakan budaya kerja yang baik, dan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia;
  3. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya;
  4. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan/atau
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam hal:
    • Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lainnya yang mengikuti Quotation yang sama;
    • PPKP/Tim Pemilihan/Pejabat Pembelian baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau;
    • Beberapa badan usaha yang mengikuti Quotation yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

BAB III Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa

  • Bagian Kedua, Nomor 3 bahwa Pejabat Pengelola Kontrak Pengadaan (PPKP) memiliki tugas dan kewenangan:
  1. menetapkan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
  2. melakukan reviu hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh tim pemilihan sebelum menandatangani kontrak;
  3. menandatangani kontrak Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  4. melakukan penilaian kinerja Penyedia Barang atau Jasa setelah pelaksanaan pekerjaan
  • Bagian Kedua, Nomor 4 bahwa PPKP bertanggung jawab untuk:
  1. Pengadaan Barang/Jasa/Pekerjaan Konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. Pengadaan Barang atau Jasa melalui E-marketplace dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Bagian Keenam Penyedia
  1. Penyedia Barang atau Jasa wajib terdaftar dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT).
  2. Untuk dapat terdaftar dalam DPT, Penyedia harus memenuhi syarat paling sedikit tidak memiliki benturan kepentingan;
  3. Persyaratan pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) huruf j, dikecualikan untuk UMKM tidak berbadan hukum dan Penyedia Barang atau Jasa perorangan non konsultasi.

 

Saudara Yunus Hasby (alm) selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Inhil telah mengambil alih tugas dari Saksi Subagio selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan yang mana BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak melakukan pengumpulan data calon mustahik dan tidak melakukan verifikasi calon mustahik sebelum menyalurkan paket Premium Ramadhan Tahun Anggaran 2024, BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir tidak menyalurkan langsung ke penerima melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang menyalurkan paket Premium Ramadhan yang mana data yang berhak menerima tidak pernah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Penyaluran yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 886 paket Premium Ramadhan tidak tepat sasaran atau bukan kepada Asnaf Fakir dan Miskin dan/atau penerima tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir, hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Pasal 7 ayat (1), dalam melaksanakan tugas, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
  4. Pelaporan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Pasal 7 ayat (2), Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 37, Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
  1. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
  • Pasal 2 ayat (1), Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat diberikan kepada Mustahik.
  • Pasal 2 ayat (1), Mustahik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Fakir;
  2. Miskin;
  3. Amil;
  4. Mualaf;
  5. Riqab;
  6. Gharimin;
  7. Sabilillah; dan
  8. Ibnu sabil.
  • Pasal 3 ayat (1), Fakir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  • Pasal 3 ayat (2), Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau tanggungannya.
  • Pasal 8 ayat (1), Dalam melaksanakan Pendistribusian Zakat, Pengelola Zakat wajib melakukan verifikasi kepada calon Mustahik.
  • Pasal 8 ayat (2), Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
  1. memeriksa berkas permohonan atau usulan;
  2. melakukan wawancara kepada calon Mustahik; dan
  3. melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika diperlukan.
  1. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional;
  • BAB II Huruf A Fakir
  1. Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Termasuk dalam golongan fakir antara lain:
  1. Orang lanjut usia yang tidak bisa bekerja;
  2. Anak yang belum baligh;
  3. Orang yang sakit atau cacat fisik/mental;
  4. Orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran; dan/atau
  5. Korban bencana alam atau bencana sosial.
  1. Korban bencana alam atau bencana sosial, meliputi orang yang beragama Islam dan non-Islam;
  2. Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
  • BAB II Huruf B Miskin
  1. Miskin merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau kelaurga yang menjadi tanggungannya.
        1. Termasuk dalam golongan miskin adalah orang tidak mempunyai kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya:
  1. Orang yang tidak/kurangn memiliki pengetahuan dan keterampilan;
  2. Orang yang tidak/kurang memiliki modal usaha;
  3. Orang yang tidak/kurang memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan; dan/atau
  4. Orang yang tidak/kurang memiliki akses untuk beribadah.
  • Perhitungan kebutuhan dasar mengacu pada standar Had Kifayah.
  1. Hasil Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir Tanggal 07 Desember 2023.

dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yaitu Terdakwa ARSALIM  sebesar Rp. 326.598.839 (tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan Saudara M. YUNUS HASBY (Alm) sebesar Rp. 348.937.685,52 (tiga ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh dua sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima r

Pihak Dipublikasikan Ya