Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.Bth/2023/PN Pbr 1.Yuniarti
2.Hermanto Eko Putra
3.Mayang Hafzan
4.Utih Putri
5.Erizal
HJ Mironi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 235/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuniarti
2Hermanto Eko Putra
3Mayang Hafzan
4Utih Putri
5Erizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERRY ASRIL, SH. MHYuniarti
2FERRY ASRIL, SH. MHHermanto Eko Putra
3FERRY ASRIL, SH. MHMayang Hafzan
4FERRY ASRIL, SH. MHUtih Putri
5FERRY ASRIL, SH. MHErizal
Tergugat
NoNama
1HJ Mironi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI: 
Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi sebagian  atas tanah yang terletak di Jl. Punak yang sekarang Jalan Punak 7 yang sebelumnya dikenal dengan Jl. Punak yang sebelumnya dikenal dengan nama jalan Area, RT 001/RW 002, Kelurangan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menyatakan para Pelawan adalah pelawan yang jujur;
2. Menyatakan para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah seluas total 6.059 M2, (enam ribu lima puluh Sembilan M2), sesuai Surat Hak dan Surat Ukur masing-masing para Pelawan.
3. Menyatakan bahwa peta tanah objek perkara nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021yang dibuat dan diuraikan dalan Surat Penetapan Sita Eksekusi tersebut adalah keliru.
4. Menyatakan bahwa tanah-tanah para Pelawan tidak termasuk dalam bagian objek sengketan perkara perdata nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021
5. Memerintah Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat kembali bagian tanah para Pelawan dari Peta Penetapan sita eksekusi nomor:34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr.
6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak