INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
235/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | 1.Yuniarti 2.Hermanto Eko Putra 3.Mayang Hafzan 4.Utih Putri 5.Erizal |
HJ Mironi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 235/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi sebagian atas tanah yang terletak di Jl. Punak yang sekarang Jalan Punak 7 yang sebelumnya dikenal dengan Jl. Punak yang sebelumnya dikenal dengan nama jalan Area, RT 001/RW 002, Kelurangan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menyatakan para Pelawan adalah pelawan yang jujur;
2. Menyatakan para Pelawan adalah pemilik sah dari tanah seluas total 6.059 M2, (enam ribu lima puluh Sembilan M2), sesuai Surat Hak dan Surat Ukur masing-masing para Pelawan.
3. Menyatakan bahwa peta tanah objek perkara nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021yang dibuat dan diuraikan dalan Surat Penetapan Sita Eksekusi tersebut adalah keliru.
4. Menyatakan bahwa tanah-tanah para Pelawan tidak termasuk dalam bagian objek sengketan perkara perdata nomor: 281/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021
5. Memerintah Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat kembali bagian tanah para Pelawan dari Peta Penetapan sita eksekusi nomor:34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr.
6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |