Dakwaan |
TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) telah melakukan pencurian mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna hijau terletak di Toko Willy Jaya tepatnya diatas meja kasir dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022, sekira pukul 12.30 Wib, di Jalan Kulim Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, adapun pencurian tersebut dilakukan dengan cara awalnya TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) meminjam Sepeda Motor merk Honda Vario berwarna hitam No Pol BM 2020 TW milik tetangga bernama Sdr JUNAIDI dengan alasan ingin pergi membeli obat, mengurus KTP dan membeli sebuah rantang. Sesampainya di Toko Wiily Jaya sekira pukul 12.30 Wib, TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) masuk ke toko dan bertanya kepada pegawai toko tersebut “Kak, apakah ada jual rantang” dan pegawai toko tersebut menjawab “Ada, rantang berada di belakang” kemudian TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) didampingi pegawai toko untuk mengambil sebuah rantang. Ketika berada di kasir, TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) melihat 1 (satu) unit handphone OPPO A57 warna hijau berada diatas meja kasir tersebut. Melihat ada kesempatan tersebut yang mana sebelumnya tidaklah ada niat untuk mencuri, kemudian TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) mengambil handphone tersebut dan meninggalkan tempat kejadian. kemudian TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) menjual handphone tersebut kepada temannya yang bernama Sdr ABUN (DPO) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Adapun uang hasil pencurian handphone tersebut telah habis TERSANGKA WANDRI YANTO Als ANTO Bin BUYUNG KASWAN (Alm) pergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari |