Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian Ringan yang berawal diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021, sekira pukul 13.00 wib, di PT. Dinamika Buah Nusantara Jalan. Jendral Sudirman No.94 Kel. Sago Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, adapun cara pelaku melakukan Pencurian yaitu menitipkan 1 kotak kardus ke sdr. ATIAM agar dapat dibawa keluar areanya bekerja dan bisa ditaruh sementara ketempat penjual pisang goreng kipas yang berada di depan Toko pasar Buah, setelah sdr. ATIAM menerima kotak kardus dan menaruh diatas sepeda motor yang dikendarainya, tiba – tiba datanglah sdr. ASIONG mendekati sdr. ATIAM dan langsung mengambil 1 kotak kardus dari sdr. ATIAM dan di dalam kotak kardus tersebut setelah dibuka ditemukan barang – barang berupa 8 Bungkus SUNLIGHT ukuran 210 ML, 2 Bungkus Minyak Goreng Merk FORTUNE ukuran 1 Liter dan 2 Tempat makanan bewarna Biru, dengan total harga keseluruhan barang sebesar Rp. 62.000,- ( Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ) dan berdasarkan keterangan para saksi untuk keseluruhan barang tersebut adalah milik PT. Dinamika Buah Nusantara, selanjutnya sdr. RAJU melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk dapat ditindak lanjuti . |