Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan terhitung tanggal 01 Agustus 2021 kedudukan hukum Penggugat adalah sedang menjalani hak atas hak masa persiapan pensiun selama 12 (dua belas) bulan dan bersambung dengan menjalani hak atas sisa waktu istirahat Panjang/ Cuti Besar selama 11 (sebalas) bulan sampai tanggal 30 Juni 2023 sebagaimana perhitungannya telah diakui Tergugat dengan Surat Tegugat tanggal 13 Juli 2021 Nomor : 1355/ UMUM/ SDM/ 0721 tentang upah/Gaji dan Hak Lainnya selama menjalani CBS dan MPP angka (4) dan Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia ( Persero) Nomor 81/Dirut/1217 tentang Masa Persiapan Pensiun.
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengantian hak dan hak normatif lainnya yang melekat sebagai konsekuensi pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2021 sebagaimana surat Tergugat tanggal 27 Juni 2022 Nomot 164 / UMUM/ SDM/ RHS/ 0622, perihal Nota Ubahan.
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pengganti Hak atas ha k masa persiapan yang terputus pelaksanaannya dan hak normatif yang melekat sebesar Rp. Rp. 175.036.280.- (Seratus tujuh puluh lima juta tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian:
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas hak “menjalani “masa pesiapan pensiun selama 12 bulan x Rp.6.062.480,- = Rp 72.749.760,-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas “hak menerima upah selama menjalani” masa pesiapan pensiun selama 12 bulan x Rp.6.062.480,- = Rp 72.749.760,-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas” uang transport selama menjalani” masa pesiapan pensiun “dengan status/ kedudukan tetap bekerja” selama 12 bulan x Rp.1.000.000,- = Rp 12.000.000-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas” uang cuti tahunan selama menjalani masa persiaapan pensiun dengan status/ kedudukan tetap bekerja” sebesar tarif Level Jabatan E 3 dan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp. 1.731.800
- Penggantian Hak / Kompensasi atas” hak menjalani cuti tahunan selama mejalan masa persipan pensiuni dengan status/ kedudukan tetap bekerja” sebesar 12 hari / 25 hari kerja x 1 x gaji/perbulan = 12/25 x 1 x Rp. 6.062.480,- = Rp, 2.980.000,-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan selama masa pesiapan pensiun selama 12 bulan yaitu 1 (satu) kali THR x gaji Rp. 6.062.480 = Rp 6.062.480-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas Pemberian Sumbangn Pendidikan selama masa pesiapan pensiun selama 12 bulan yaitu 2 orang anak x Rp. 350,000 = Rp 700.000,-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas Jasa Produksi tahun 2021 yang dibayarkan Maret 2022 sebesar Rp. 6.062.480,
- Menghukum Tergugat membayar uang pengganti hak atas hak menjalani Sisa Waktu Istirahat Panjang / CBS yang belum dijalani dan tidak hanggus atau gugur serta hak normatif yang melekat pada nya sebesar Rp. 140.137.040,- ( Seratus empat puluh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat puluh rupiah). dengan perincian :
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas hak “menjalani” sisa waktu istirahat panjang / cuti besar selama 11 bulan x Rp.6.062.480,- = Rp 66.687.280.
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas “hak menerima upah selama menjalani” sisa waktu istirahat panjang / cuti besar selama 11 bulan x Rp. 6.062.480,- = Rp 66.687.280,-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan selama masa menjalani sisa waktu istirahat panjang/ CBS 11 (sebelas) bulan yaitu 1 (satu) kali THR x gaji Rp. 6.062.480 = Rp 6.062.48-
- Uang Penggantian Hak / Kompensasi atas Pemberian Sumbangn Pendidikan selama masa menjalani sisa waktu istirahat panjang/ CBS selama 11 (sebelas) bulan yaitu 2 orang anak x Rp. 350,000 = Rp 700.000,-
- Menyatakan PPh pasal 21 merupakan salah satu benefit yang diterima karyawan dari Perusahaan sebagaimana ketentuan pada Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia Nomor : 156 / DIRUT/ 0117 tentang Sistem Balas Jasa , pasal 3 ayat (4) huruf (g).
- Menghukum Tergugaat menanggung PPh pasal 21 atas pembayaran uang pengantian hak tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|