| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik ;
3. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum yang sah dan berhak menerima ganti rugi dan/atau kompensasi terhadap objek sengketa dalam Penetapan Eksekusi Nomor No 3/Pdt.Eks/2025/PNPbr Jo. Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Pbr Jo. Nomor 70/PDT/2023/PT PBR Jo. Nomor1549 K/Pdt/2024;
4. Menyatakan bahwa Objek sengketa dalam perkara a quo adalah jaminan Kredit yang sah antara PT. BPR FIANKA REZALINA FATMA dengan Debitur/TERLAWAN I dan TERLAWAN II berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 760, seluas 574 m2 (lima ratus tujuh puluh empat meter persegi), di uraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 Juni 2006, No: 00948/2006. Terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Tangkerang Utara, terdaftar atas nama FERRY OKTAVIADI;
5. Menyatakan bahwa PELAWAN berhak mendapat prioritas ganti rugi dari hasil lelang maupun penjualan objek sengketa a quo untuk membayar seluruh kewajiban hutang TERLAWAN I dan TERLAWAN II baik hutang pokok, kewajiban bunga, bunga berjalan dan denda kepada PELAWAN sebesar Rp. 831.997.298,- (delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan tujuh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan jumlah bunga tertunggak dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi, sebagaimana tertera dalam perjajian kredit;
6. Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|