| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIKO PRANATA ALS. RIKO BIN SUTRISNO ( disebut sebagai terdakwa ) bersama dengan Sdr. RIKO PRATAMA ALS. MIKO ( masuk Daftar Pencarian Orang ), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 21.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di jalan Cipta Karya Gang Paus Kelurahan Sialang Kecamatan Sialang Munggu Kota Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, mengunakan perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tidan pidana atau samain pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebaga berikut:
Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wib, sewaktu sewaktu terdakwa sedang berada dirumahnya, datang datang sdr. Riko Pratama als. Miko kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk memcari sepeda motor ke daerah Panam, kemudian dengan mengunakan sepeda motor merk honda scoopy warna hitam nopol terpasang BM 4799 AAU milik terdakwa mereka berjalan kearah jalan Cipta Karya, sesampainya dekat mushala, sdr. Miko berhenti dan masuk kedalam halaman mushala, dan menyuruh terdakwa pura pura mengambil wudhu sambil melihat situasi disekitar, terdakwa melihat sdr. MIKO mendekati sepeda motor merk honda beat warna Magenta hitam Nopol 4647 AAB, dan membuka motor tersebut dengan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya, setelah motor tersebut berhasil dihidupkan sdr. Miko membawa keluar dari pekarangan mushala yang diikuti oleh terdakwa, karena sdr. Miko terlalu kencang terdakwa tidak bisa mengikuti dan langsung pulang kerumah, keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Binawidya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr. Riko Pratama als. Miko, saksi korban YENI ASTUTI ALS. YENI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 477 ayat (2) UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP |