Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr Rahmad Hidayat Harahap PT Sumatera Cahaya Mandiri Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmad Hidayat Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sumatera Cahaya Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
  2. Menyatakan dan Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja sah secara hukum dan berdasarkan hukum;-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;---------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayarkan uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, sebagai berikut:----------------------------------------
  • Pesangon: 9 x Rp 50.000.000,-                          = Rp 450.000.000,-
  • Penghargaan masa kerja: 5 x Rp 50.000.000,- =  Rp  250.000.000,-
  • Penggantian hak =                                                  Rp    24.000.000,-

Jumlah                                                                   =   Rp  724.000.000

Total keseluruhan sebesar Rp  724.000.000 (tujuh ratus dua puluh empat  juta) secara seketika dan sekaligus;---------------------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;---------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat membayar upah proses yang dihitung sejak adanya upaya Penggugat menyelesaikan permasalahan ini dari bulan Januari 2024 sampai dengan gugatan ini dimasukkan Maret 2024 yaitu yaitu 1 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa sebidang tanah/ barang tidak bergerak yang terletak di Jl. Arifin Ahmad No. 92, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan SHM No. 4201 Luas: 2.422 M2 atas nama Imsyah Satari;-----------------
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;-------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbar bij vooraad);---------------------
  6. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;-----------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.----------------------------

     ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak