Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr ISMAINIR PT. SYIFA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAINIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN, SHISMAINIR
Tergugat
NoNama
1PT. SYIFA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat (ISMANIAR) dengan Tergugat (PT. SYIFA UTAMA) terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berdasarkan Peraturan Perusahaan PT. Syifa Utama Periode 2022-2024 Pasal 56 ayat 2 secara seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon 2 X 9 X Rp. 18.379.667,-                     = Rp.  330.834.000,-
    2. Uang Penghargaa masa kerja 8 X Rp. 18.379.667,-        = Rp.  147.037.336,-
    3. Uang Penggantian perumahan dan pengobatan

     15% X Rp. 495.204.658,-                                            = Rp.    71.680.700,-

  1. Sisa cuti 16/21 X  Rp. 18.379.667,-                             = Rp.    14.003.500,-
  2. Kekurangan Upah bulan Agustus-september 2024         = Rp.    22.733.334,-

                                                                        Jumlah       = Rp.  586.288.870,-

(lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) ;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sebanyak Rp. 110.278.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ;

Namun akan tetapi apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak