Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Pbr PT BCA FINANCE 1.MARHENIS
2.TUKISMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARHENIS
2TUKISMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.670.765,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
3.    Menyatakan Para Tergugat telah sah dan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 24001000005025 tanggal 26 Juni 2025; 
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 59.670.765,- (lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk YAMAHA Type NMAX NEO S, Tahun 2025, Warna HITAM, Nomor Polisi BM 3175 ACI, Nomor Rangka MH3SG9310SK147545, Nomor Mesin G3V5E-0430018;
5.    Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo secara tanggung renteng.
Atau, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak