Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 3.SUKARIMI, SP.
4.AMUZIR, S.P.
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-838/L.4.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARIMI, SP.[Penahanan]
2AMUZIR, S.P.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------------- Bahwa Terdakwa I SUKARIMI, SP. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 14/HK/KPTS/2020, tanggal 03 Januari 2020 dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 551/HK/KPTS/2016 tanggal 30 Desember 2016 bersama sama dengan saksi SUPARMIN, SP selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 411/DISTAN/KPTS/2020 Tentang Mutasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak tanggal 23 April 2020 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara awal bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Sei Bitung, Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 yang menyatakan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum propinsi yang bersangkutan”, Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa I secara sadar dan sengaja tidak melakukan verifikasi data usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021, dan terdakwa II secara sadar dan dengan sengaja melampaui kewenangan Kasi Penyuluhan dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, melakukan verifikasi dan pengesahan usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem eRDKK tahun 2021 , sehingga data usulan penerimaan pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) tahun 2021 yang diajukan ke Kementerian Pertanian RI adalah merupakan data yang tidak benar dan terdapat petani yang memiliki luas lahan lebih dari 2 Ha, masuk dan terdaftar dalam sistem eRDKK tahun 2021 yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Saksi SUPARMIN, Saksi SUHARNOF, dan Saksi MINA YUMIARTI sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”.
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, fasilitasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem e-RDKK;
  3. Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi

Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1 : Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e -RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalam sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten.
  • Bahwa tujuan adanya verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani yang terdaftar di dalam eRDKK tahun 2021 adalah untuk memastikan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi telah dilakukan dengan selektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat serta melakukan penolakan atau revisi data e RDKK apabila tidak sesuai kriteria diantaranya salah input paket pupuk, kesalahan penginputan data pengajuan pupuk, nama ganda, data belum valid, disamping itu verifikasi juga dilakukan untuk memastikan data petani berdasarkan NIK, luas tanam per NIK tidak lebih dari 2 Ha /MT dan dosis rekomendasi pupuk sebagai batas maksimal;
  • Bahwa verifikasi dan validasi usulan data e RDKK secara berjenjang oleh koordinator penyuluh pada tingkat Kecamatan untuk melakukan verifikasi data sesuai kriteria dalam Permentan nomor 49 tahun 2020, kasi penyuluhan pada Dinas Pertanian untuk mengkoreksi data petani dan RDKK seluruh Kecamatan pada sistem e RDKK , kepala bidang pada dinas pertanian untuk melakukan verifikasi data petani dan RDKK seluruh Kecamatan pada sistem e RDKK sedangkan kepala dinas kabupaten melakukan pengesahan usulan eRDKK;
  • Bahwa pada sekitar Bulan Maret 2020 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan yang diikuti terdakwa II dan saksi RIZKY RAMADHAN, dalam sosialisasi tersebut disampaikan :
  1. Sosialisasi penyusunan RDKK manual menjadi eRDKK,
  2. Tata cara penginputan berbasis online,
  3. Pembagian id username dan password yang mana Dinas Pertanian Kabupaten Siak diberikan username dan password akun aplikasi eRDKK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak dengan USERNAME kadis1408_siak password psp2020, akun Kepala Bidang yaitu USERNAME kabid1408_siak dengan password 123456 dan akun Kasi yaitu USERNAME kasie1408_siak dengan password 123456,
  4. Penjelasan verifikasi berjenjang melalui erdkk,
  5. Luas lahan penerima pupuk bersubsidi bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 Ha
  6. Batasan maksimal dosis pupuk.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II kemudian mengadakan sosialisasi dan workshop eRDKK 2021 di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan menyampaikan materi yang diterima dari sosialisasi dan pelatihan yang diadakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau kepada seluruh Koordinator Penyuluh dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) serta Petugas Entry Kecamatan Kabupaten Siak.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor:347/DISTAN/KPTS/2020 tanggal 1 April 2020 tentang penempatan dan penugasan penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2020 menugaskan beberapa petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) pada masing – masing desa di tiap Kecamatan diantaranya :
  1. Saksi M Arsyad,SP selaku PPL Kampung Delima Jaya Kecamatan Kerinci Kanan
  2. Saksi Feriady,S.Pt selaku PPL Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan
  3. Saksi Chairil Anwar,SP selaku PPL Kampung Gabung Makmur Kecamatan Kerinci Kanan.
  • Bahwa disamping petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL), saksi M Arsyad,SP, Saksi Feriady,S.Pt, Chairil Anwar,SP juga selaku Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Kerinci Kanan Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor : 520/KPTS/DISTAN/2020/382 Tanggal 08 April 2020.
  • Bahwa saksi SUPARMIN yang merupakan ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengetahui akan ada masa dimulainya penyusunan eRDKK kemudian sekitar bulan juli 2020 memanggil saksi ARSYAD untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, selanjutnya saksi SUPARMIN memberikan secarik kertas kepada saksi ARSYAD yang berisi angka dosis pupuk yang harus diinput dalam sistem e RDKK dengan berkata,”tolong disampaikan ke teman teman entry”; catatan tersebut berisi dosis pupuk untuk NPK dosis pupuk 2100 Kg, SP 36 dosis pupuk 1500 Kg, Pupuk Organik dosis pupuk 3000 Kg, Urea Dosis Pupuk 1200 Kg, ZA dosis pupuk 1500 Kg selanjutnya saksi SUPARMIN mengarahkan saksi ARSYAD untuk menginput data petani yang diusulkan mendapat pupuk bersubsidi dengan menggunakan data berupa foto copy KTP yang sudah ada dan sudah terkumpul sejak tahun 2019 di kantor BPP Kecamatan Kerinci Kanan dengan mengatakan, “Tolong diinput dengan KTP yang sudah ada atau yang tahun lalu supaya bisa mendapat kuota lebih banyak”.
  • Bahwa selanjutnya bertempat di kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan, saksi ARSYAD menindaklanjuti arahan saksi SUPARMIN sebelumnya untuk memberikan secarik kertas yang diberikan oleh saksi SUPARMIN kepada saksi Chairil Anwar,SP dan saksi Feriady,S.Pt dan menyampaikan arahan saksi SUPARMIN kepada mereka,”ini dari BOS, tolong diinputkan dan data petani yang lama dimasukan juga”, lalu saksi ARSYAD, saksi Feriady dan saksi Chairil Anwar melaksanakan arahan saksi SUPARMIN tersebut dengan cara menginput angka dosis pupuk, data petani yang diambil dari foto copyan KTP serta mencocokan data petani yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan memasukan luasan lahan 2 hektar pada semua data petani yang diusulkan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan arahan saksi SUPARMIN;
  • Bahwa selanjutnya saksi ARSYAD, saksi Chairil Anwar,SP dan saksi Feriady,S.Pt melakukan verifikasi dengan cara melakukan persetujuan secara elektronik usulan kebutuhan pupuk bersubsidi petani dengan tanpa hak menggunakan USER NAME koordinator penyuluh SUDIRO (Alm) tanpa membandingkan data yang sudah di upload dengan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang sesungguhnya ;
  • Bahwa selanjutnya tahapan verifikasi berjenjang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Siak , yang mana terdakwa II Amuzir hanya memerintahkan secara lisan kepada staf honorer Dinas Pertanian Kabupaten Siak saksi RIZKY RAMADHANI untuk menyetujui usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dari Kecamatan Kerinci Kanan yang seharusnya menjadi kewenangan saksi BUDIMAN selaku Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Siak dengan berkata, “tolong setujui usulan masuk” ,kemudian saksi RIZKY RAMADHANI membuka aplikasi eRDKK menggunakan user id Kasi USERNAME kasie1408_siak dengan password 123456 tanpa mengecek lagi usulan eRDKK, saksi RIZKY RAMADHANI langsung mengklik tombol setujui, selanjutnya setelah persetujuan admin kasi dilaksanakan kemudian terdakwa II melaporkan kepada terdakwa I untuk meminta persetujuan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dari Kecamatan Kerinci Kanan dengan menemui terdakwa I diruangannya lalu berkata ,”Pak,kita ada persetujuan E RDKK dan disitu ada penolakan dan persetujuan yang harus dilaksanakan, agar usulan E RDKK diterima” yang mana terdakwa I tanpa melakukan verifikasi dan tanpa membuka aplikasi e RDKK lalu menjawab “ Laksanakan” selanjutnya terdakwa II kembali memerintahkan saksi RIZKY RAMADHANI untuk melakukan persetujuan menggunakan akun kabid yaitu USERNAME kabid1408_siak dengan pasword 123456 dan tanpa meminta persetujuan dari saksi BUDIMAN SYAFARI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, terdakwa II lalu memerintahkan saksi RIZKY RAMADHANI untuk melakukan pengesahan secara elektronik usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dari Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
  • Bahwa penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) tahun 2021 diawali dari Surat Pemberitahuan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian melalui Surat Nomor 638/SR.320/B.5:/11/2020 tanggal 02 November 2020 dan Surat Nomor : 673/SR.320/B.5:/11/2020 tanggal 19 November 2020 yang pada pokoknya menyebutkan Pemberitahuan Sistem e-RDKK Tahun 2021 telah dibuka per tanggal 01 Agustus 2020 dan data eRDKK yang digunakan sebagai dasar penebusan pupuk bersubsidi merupakan data yang disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota. Dinas Kabupaten/Kota memastikan dilakukannya proses verifikasi secara berjenjang sampai dengan pengesahan Kepala Dinas.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I yang secara sadar dan dengan sengaja tidak melakukan verifikasi data usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021, dan terdakwa II yang secara sadar dan dengan sengaja melampaui kewenangan Kasi Penyuluhan dan kewenangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, melakukan verifikasi dan pengesahan usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem eRDKK tahun 2021 yang berisi usulan kuota dosis pupuk yang tidak wajar dan besaran luasan lahan yang dimiliki petani yang semuanya 2 (Dua) Ha, dan usulan data petani yang menerima pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan menjadi yang paling besar diantara Kecamatan lain di Kabupaten Siak dengan jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi sebesar 18.215,48 Ton dengan rincian : Urea 2.413,30 ton, SP-36 3.024,88 ton, ZA 4.297,30 ton, dan organik 6.064,30 ton sehingga mengakibatkan data usulan penerimaan pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) tahun 2021 yang diajukan ke Kementerian Pertanian RI adalah merupakan data yang tidak benar, terdakwa I dan Terdakwa II seharusnya melakukan penolakan atau revisi usulan eRDKK Kecamatan Kerinci Kanan karena hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi sebagaimana yang diatur BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai dengan azas enam tepat yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu dan tepat harga menjadi tidak tercapai, hal tersebut bertentangan dengan :
  1. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi :

RDKK Pupuk Bersubsidi disusun berdasarkan RDK yang telah disusun oleh Poktan, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dan didampingi Penyuluh Pertanian;
  2. RDKK Pupuk Bersubsidi dituangkan dalam bentuk sesuai dengan format 5 dan ditandatangani oleh ketua Poktan;
  3. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Pendamping sebelum disetujui dan ditandatangani
  4. Penyusunan RDKK pupuk bersubsidi paling lambat selesai awal februari; dan
  5. RDKK Pupuk bersubsidi yang telah disusun dibuat rangkap lima, lembar pertama untuk penyalur/pengecer resmi (sebagai pesanan), lembar kedua untuk kepala desa/lurah, lembar ketiga untuk penyuluh pertanian pendamping, lembar keempat untuk ketua Gapoktan, dan lembar kelima untuk ketua Poktan.
  1. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1: Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e = RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalm sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten
  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2020, Menteri Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Provinsi Riau adalah sebagai berikut : Urea : 37.752 ton; SP36 10.942 ton; ZA 8.482 ton; NPK : 52.147 ton; dan Organik :5.723 ton;
  • Bahwa menindaklanjuti peraturan Menteri Pertanian tersebut, maka pada tanggal 15 Januari 2021, Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Melalui Surat Keputusan Nomor: 188/DISPTPH-PSP/0181 menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021, dimana Kabupaten Siak mendapatkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Urea 6.868 Ton, SP-36 2.329 Ton, ZA 1.732 Ton, NPK 11.186 Ton dan Organik 1.732 Ton.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 521/DISTAN/KPTS/2021/72 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak, dimana alokasi pupuk bersubsidi untuk Kecamatan Kerinici Kanan adalah sebagai berikut: Urea 1.044,00 ton; SP-36 428,00 ton; ZA 325,00 ton; NPK 1.900,00 ton dan organik 585,00 ton. Selanjutnya, selama tahun 2021, dalam rangka menindaklanjuti realokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Riau, dimana terdapat penambahan kuota pupuk bersubsidi tahun 2021 di wilayah Kabupaten Siak, maka dikeluarkanlah Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
  1. Tanggal 27 Agustus 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/613 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.044,00 ton; SP-36 428,00 ton; ZA 325,00 ton; NPK 1.900,00 ton dan organik 585,00 ton;
  2. Tanggal 04 November 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/781 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.139,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 475,00 ton, NPK 1.930,00 ton dan organik 485,00 ton.
  3. Tanggal 01 Desember 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/849 tentang Realokasi Ketiga Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.522,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 435,00 ton, NPK 1.913,00 ton dan organik 595,00 ton.
  4. Tanggal 09 Desember 2021 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021. Berdasarkan keputusan ini, alokasi pupuk subsidi pada Kecamatan Kerinci kanan menjadi: Urea 1.522,00 ton, SP-36 578,00 ton, ZA 445,00 ton, NPK 1.913,00 ton dan organik 595,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan sejumlah 5.053 Ton.
  • Bahwa Produsen pupuk bersubsidi Tahun 2021 di Kabupaten Siak adalah PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, lalu diubah dengan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa PT Petrokimia Gresik merupakan produsen jenis pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor 0108 / A / PJ / C31 / ET / 2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan Surat Pupuk Indonesia Nomor 02410 / A / PJ.04.01 / C31 / ET / 2021 tanggal 05 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan PT Pupuk Iskandar Muda merupakan produsen pupuk urea di wilayah kabupaten Siak pada Tahun 2021 berdasarkan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Surat dari Pupuk Indonesia Nomor: 02410/A/PJ.04.01/C31/ET/2021 tanggal 05 Maret 2021 Perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  • Bahwa Distributor Pupuk Bersubsidi jenis Pupuk NPK, Pupuk ZA, Pupuk SP36 dan Pupuk Petroganik /Organik di kecamatan kerinci kanan, kabupaten siak pada Tahun 2021 adalah:
  1. CV Artha Jaya berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7361/ B / SA.04.02 / 25 / DR / 2020 tanggal 13 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Nomor 2597 / B / HK.01.02 / 1 / 25/ SP / 2020 tanggal 31 Desember 2020, untuk melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang di produksi PT Petrokimia Gresik dengan Direktur saksi SLAMET BUDIARTO dan Komanditer saksi M. ARSYAD yang juga merupakan Petugas Penyuluh Lapangan dan Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Kerinci KananTahun 2020;
  2. Koperasi Sumber Jaya Sri Mersing berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 161/TESDPB/XII/2018 tanggal 20 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Pupuk Iskandar Muda dengan KOP Sumber Jaya Sri Mersing tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 425/SP/DIR/PIM/LSM/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: ADD-I/449/SP/DIR/PIM/LSM/2020 tanggal 29 Desember 2020 untuk melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda jenis Pupuk Urea di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 dengan struktur kepungurusan koperasi sebagai Ketua saksi TENGKU MASHUR dan sekretaris saksi TENGKU NAZRUL
  • Bahwa distributor kemudian melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi/Kios Pupuk Lengkap (KPL) atas persetujuan dari produsen yang mana untuk Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak untuk Tahun 2021 yaitu:
    1. UD RIAU RAKYAT TANI yang dimiliki oleh saksi MINA YUMINARTI dengan wilayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
  1. Kerinci Kanan;
  2. Delima Jaya;
  3. Kumbara Utama;
  4. Kerinci Kiri;
  5. Bukit Harapan;
  6. Bukit Agung;
  7. Buana Bhakti.
    1. UD TOKO RANGGA yang dimiliki oleh SUHARNOF dengan wlayah kerja Kampung/ Desa sebagai berikut:
  1. Seminai;
  2. Buatan Baru;
  3. Jatimulya;
  4. Gabung Makmur;
  5. Simpang Perak Jaya.
  • Bahwa Pengecer resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET adalah harga pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV (kios /pengecer resmi). HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, sebagai berikut:

No

Jenis Pupuk

Harga(/kg)

Harga /sak/50kg

1

Urea

2.250

112.500

2

SP36

2.400

120.000

3

ZA

1.700

85.000

4

NPK

2.300

115.000

5

Organik Granul

800

40.000

 

  • Bahwa saksi SUPARMIN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) / staf analis tata usaha pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak tidak masuk dalam struktur kepengurusan Distributor Pupuk Bersubsidi CV.Artha Jaya, namun dalam pelaksanaan pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah – olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV.Artha Jaya dengan melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi seperti KUD Tani Rukun, KUD Sawit Harapan dengan harga di atas HET, melakukan penjualan langsung pihak pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD. Rangga dan mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD. Riau Rakyat Tani, melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima UD. Rangga, adapun Pupuk hasil pemotongan dari kuota yang seharusnya diterima UD. Rangga dijual secara langsung kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD. Rangga dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya;
  • Bahwa terdakwa II yang telah membantu saksi SUPARMIN untuk memproses percepatan penyusunan eRDKK tahun 2021, mengetahui saksi SUPARMIN mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi, selanjutnya terdakwa II sekitar tanggal 14 Januari 2021 menelpon saksi SUPARMIN untuk meminta uang dan saksi SUPARMIN menyanggupi hal tersebut lalu mengarahkan terdakwa II untuk bertemu di sekitar Pasar Sail jalan hang tuah suka mulia Kecamatan Sail Kota Pekanbaru, dan setelah terdakwa II bertemu dengan saksi SUPARMIN, saksi SUPARMIN lalu langsung meminta nomor rekening terdakwa II dan keesokan harinya saksi SUPARMIN mentransfer uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BRI nomor : 119001014239500 atas nama AMUZIR;
  • Bahwa terdakwa I SUKARIMI, SP. merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Tugas Pembantuan (TP-APBN) kegiatan/ program dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : SK.188/DISPTPH-PSP/0224 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Meliputi Pejabat Pembuat Komitmen,Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Penerima APBN Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan (TP) Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 tanggal 24 Januari 2021 yaitu pada kegiatan fasilitasi pupuk dan pestisida tahun 2021 dengan besaran anggaran Rp.291.360.000,- (dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) serta pengelola keuangan dana Tugas Pembantuan / TP APBN Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak nomor :77/DISTAN/KPTS/APBN/2021 tanggal 20 Januari 2021 Tentang Penetapan Pengelola Keuangan meliputi Pejabat Pembuat Komitmen, staf pengelola keuangan, staf pengelola dan staf pelaporan online serta besarnya honorium pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak sumber dana tugas pembantuan (TP- APBN) Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Satuan Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa terdakwa I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Tugas Pembantuan (TP-APBN) kegiatan/ program dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI telah melampaui kewenangan dengan menandatangani Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Siak Nomor : 520/KPTS/DISTAN/2021/157 Tentang Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Siak Tahun 2021 tanggal 17 Februari 2021 yang mana Penetapan Tim Verifikasi dan Validasi, Tim Pembina, Admin, Entry dan Updating RDKK Pupuk Bersubsidi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten seharusnya menjadi kewenangan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pembayaran subsidi pupuk dilakukan setiap bulan, setelah disampaikan tagihan oleh PT. Pupuk Indonesia kepada Direktur pupuk pestisida selaku KPA pupuk bersubsidi. Selanjutnya dokumen tagihan tersebut dilakukan verifikasi oleh tim Verval Pusat dengan membandingkan data hasil verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi perkecamatan oleh tim verval internal kecamatan secara berjenjang oleh tim pembina verval di Kabupaten, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, tim pembina verval di Provinsi dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi. Apabila tidak ada laporan keberatan dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Provinsi atau pengaduan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Siak, atas penyaluran tersebut baru diusulkan pembayaran subsidi ke Kementerian Pertanian;
  • Bahwa untuk menutupi laporan pendistribusian pupuk bersubsidi seolah olah telah sesuai dengan peruntukan, saksi SUPARMIN mengarahkan staf CV Artha Jaya yaitu saksi ARSYAD yang juga merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan serta Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Siak Tahun 2020 dan saksi RIDHO MARZUKI untuk memanipulasi laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi Kios Petani Lengkap UD Riau Rakyat Tani secara fiktif sehingga seolah-olah penyaluran pupuk bersubsidi telah disalurkan kepada petani-petani yang tercantum dalam eRDKK 2021 dengan cara mengisi sendiri form penebusan pupuk bersubsidi dan memalsukan tandatangan petani serta menyesuaikan penebusan kuota pupuk sesuai dengan kuota pupuk bersubsidi yang tercantum dalam eRDKK 2021 padahal proses penyusunan eRDKK 2021 tidak dilakukan sebagaimana mestinya hal tersebut mengakibatkan pembayaran subsidi pupuk oleh Pemerintah tidak sesuai dengan peruntukanya;
  • Bahwa berdasarkan surat Kementerian Pertanian RI Nomor : B.73/SR.320/B.5.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Penyampaian Data dan Informasi, realisasi besaran subsidi yang sudah dibayarkan oleh Kementerian Keuangan RI kepada PT.Pupuk Indonesia (Persero) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak sebesar Rp.20.178.202.607,00 (dua puluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua ribu enam ratus tujuh rupiah) dengan volume 4.872 Ton yang diberikan kepada kepada 1.339 (seribu tiga ratus tiga puluh sembilan) petani.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  2. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A
  3. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021.

Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi : “Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang:

a.     Bergabung dalam kelompok tani;

b.     Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-

RDKK);

c.     Menunjukan identitas KTP serta;

d.     Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi”.

ayat (2) berbunyi : “Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/ a tau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
  2. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
  3. pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap musim tanarn.

ayat (3) berbunyi : “Kelornpok Tani sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) wajib rnenyusun RDKK;

ayat (4) berbunyi : “RDKK sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK);

  1. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor :11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II memperkaya saksi SUHARNOF, saksi SUPARMIN dan saksi MINA YUMIARTI sebesar Rp. 5.431.614.696,87 (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021, yaitu sebagai berikut:
  • Terdapat penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang tidak tepat sasaran sebanyak 185 orang, yaitu:
      • Petani yang memiliki luas lahan lebih dari 2 Ha, namun masuk dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi sebanyak 43 orang.
      • Petani yang sama sekali tidak melakukan penebusan pupuk subsidi namun dilaporkan melakukan penebusan sebanyak 142 orang.
  • Terdapat petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 Ha, melakukan penebusan pupuk namun petani tersebut menerima pupuk dengan jumlah yang tidak sesuai/volume kurang dari jumlah yang dilaporkan dalam form penebusan sebanyak 138 orang.
  • Petani yang melakukan penebusan pupuk tidak pernah mengisi dan menandatangani form penebusan dan menebus pupuk dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
  • Sehingga disimpulkan telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp5.429.694.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Realisasi Pupuk yang Tidak tepat sasaran

Rp3.403.390.513,82

  1. Realisasi pupuk yang tidak tepat jumlah

Rp1.953.411.183,05

  1. Realisasi pupuk melebihi harga HET

Rp74.813.000,00

Jumlah Kerugian Negara (1+2+3)

Rp5.431.614.696,87

 

------ Perbuatan Terdakwa I SUKARIMI, SP. dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. bersama - sama dan saksi SUPARMIN, SP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa Terdakwa I SUKARIMI, SP. selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 14/HK/KPTS/2020, tanggal 03 Januari 2020 dan Terdakwa II AMUZIR, S.P. selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 551/HK/KPTS/2016 tanggal 30 Desember 2016 bersama sama dengan saksi SUPARMIN, SP selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 411/DISTAN/KPTS/2020 Tentang Mutasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak tanggal 23 April 2020 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara awal bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Sei Bitung, Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 yang menyatakan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum propinsi yang bersangkutan”, Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011, tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Saksi SUPARMIN,SP , Saksi SUHARNOF, dan Saksi MINA YUMIARTI sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu : ------------------------------------------

  1. Terdakwa I SUKARIMI, SP. : tidak melakukan pengawasan pupuk bersubsidi sebagaimana tugas dan fungsi yang diberikan kepadanya yang bertentangan dengan Pasal 7 Peraturan Bupati Siak Nomor 81 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian Kabupaten Siak, sedangkan terdakwa II AMUZIR, S.P. : tidak melakukan pengawasan peredaran pupuk bersubsidi sebagaimana tugas yang diberikan kepada nya yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Siak Nomor:81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Siak tanggal 29 November 2016;
  2. Terdakwa I SUKARIMI, SP. secara sadar dan sengaja tidak melakukan verifikasi data usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021, sedangkan terdakwa II secara sadar dan dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan nya, melakukan verifikasi dan pengesahan usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem eRDKK tahun 2021 , sehingga data usulan penerimaan pupuk bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) tahun 2021 yang diajukan ke Kementerian Pertanian RI adalah merupakan data yang tidak benar dan menyebabkan terdapat petani yang memiliki luas lahan lebih dari 2 Ha, masuk dan terdaftar dalam sistem eRDKK tahun 2021 yang mana hal tersebut bertentangan dengan Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tanggal 20 Desember 2016 BAB IV huruf A, Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020.

Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu, guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
  • Bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaannya sebagaimana pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Kementerian Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk, yang selanjutnya disebut dengan KPA dan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 68 / PMK.02 / 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk, Menteri Badan Usaha Milik Negara menetapkan Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pelaksana penugasan / Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk.
  • Bahwa pendanaan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 999.07 Kementerian Keuangan sebesar Rp.27.224.636.429.422,- (dua puluh tujuh triliun dua ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), dan anggaran operasional pada Anggaran 018 Kementerian Pertanian melalui Dana Dekon TP sebesar Rp.74.351.921.000,- (tujuh puluh empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp.59.827.679.000,- (lima puluh sembilan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”;
  • Bahwa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  • Bahwa berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ”dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan petani, pekebun, dan peternak yang disusun secara berkelompok dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi, tujuan penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi adalah membantu petani,pekebun, dan peternak untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat ( tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga), RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan rencana kebutuhan pupuk kelompok tani/Poktan selama satu tahun, yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari desa/kelurahan sampai Pusat. Hasil rekapitulasi tersebut digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan pupuk bersubsidi tingkat nasional tahun berikutnya. RDKK pupuk bersubsidi tersebut sekaligus juga digunakan sebagai alat pesanan pupuk bersubsidi kepada penyalur/pengecer resmi pupuk bersubsidi.”
  • Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020, fasilitasi pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang :
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem e-RDKK;
  3. Menunjukan identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi

Kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman panga, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.310/B/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 pada BAB II Pelaksanaan angka 4.1 : Input RDKK menjadi e-RDKK/Pengusulan Kartu Tani dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Penyuluh pertanian melakukan pendampingan dalam penyusunan RDKK di kelompok tani untuk semua sub sektor.RDKK yang sudah disepakati dibuatkan dalam format excel sesuai dengan format e-RDKK, lalu diserahkan kepada admin e RDKK;
  2. Admin e-RDKK mengupload data soft copy RDKK tersebut ke dalam sistem e -RDKK Kementan;
  3. Koordinator Penyuluh (korluh) memverifikasi dengan membandingkan data yang sudah di upload dan data hardcopy RDKK yang sudah disepakati oleh kelompok tani dan disetujui oleh penyuluh;
  4. Data yang sudah diverifikasi oleh korluh akan diverifikasi oleh kepala seksi dan kepala bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kabupaten secara berjenjang; dan
  5. Kepala dinas Pertanian Kabupaten membuat persetujuan secara elektronik dalm sistem e-RDKK Kementan terhadap data e-RDKK untuk tingkat kabupaten
  • Bahwa tujuan adanya verifikasi dan validasi secara berjenjang dalam pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani yang terdaftar di dalam eRDKK tahun 2021 adalah untuk memastikan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi telah dilakukan dengan selektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah setempat serta melakukan penolakan atau revisi data E RDKK apabila tidak sesuai kriteria diantaranya salah input paket pupuk, kesalahan penginputan data pengajuan pupuk, nama ganda, data belum valid, disamping itu verifikasi juga dilakukan untuk memastikan data petani berdasarkan NIK, luas tanam per NIK tidak lebih dari 2 Ha /MT dan dosis rekomendasi pupuk sebagai batas maksimal;
  • Bahwa verifikasi dan validasi usulan data e RDKK secara berjenjang oleh koordinator penyuluh pada tingkat Kecamatan untuk melakukan verifikasi data sesuai kriteria dalam Permentan nomor 49 tahun 2020, kasi penyuluhan pada Dinas Pertanian untuk mengkoreksi data petani dan RDKK seluruh Kecamatan pada sistem e RDKK , kepala bidang pada dinas pertanian untuk melakukan verifikasi data petani dan RDKK seluruh Kecamatan pada sistem e RDKK sedangkan kepala dinas kabupaten melakukan pengesahan usulan eRDKK;
  • Bahwa terdakwa I SUKARIMI, SP. selaku Kepala BIdang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kab. Siak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 14/HK/KPTS/2020, tanggal 03 Januari 2020 mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana Peraturan Bupati Siak Nomor 81 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian Kabupaten Siak, pasal 7 adalah sebagai berikut :
  1. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala bidang prasarana dan sarana pertanian mempunyai fungsi :
  1. penyusunan kebijakan bidang prasarana dan sarana pertanian
  2. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian
  3. pengembangan potensi dan pengolahan lahan dan irigasi pertanian
  4. penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida serta alat dan mesin pertanian
  5. pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Bahwa terdakwa II AMUZIR, S.P. selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor: 551/HK/KPTS/2016 tanggal 30 Desember 2016, mempunyai tugas sebagaimana Peraturan Bupati Siak Nomor:81 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Siak tanggal 29 November 2016, Pasal 9 ayat (1) Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas :
  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
  3. Melakukan penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
  4. Melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
  5. Melakuka penjaminan mutu pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian;
  6. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Bahwa pada sekitar Bulan Maret 2020 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan yang diikuti terdakwa II dan saksi RIZKY RAMADHAN, dalam sosialisasi tersebut disampaikan :
  1. Sosialisasi penyusunan RDKK manual menjadi eRDKK,
  2. Tata cara penginputan berbasis online,
  3. Pembagian id username dan password yang mana Dinas Pertanian Kabupaten Siak diberikan username dan password akun aplikasi eRDKK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak dengan USERNAME kadis1408_siak password psp2020, akun Kepala Bidang yaitu USERNAME kabid1408_siak dengan password 123456 dan akun Kasi yaitu USERNAME kasie1408_siak dengan password 123456,
  4. Penjelasan verifikasi berjenjang melalui erdkk,
  5. Luas lahan penerima pupuk bersubsidi bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 2 Ha
  6. Batasan maksimal dosis pupuk.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II kemudian mengadakan sosialisasi dan workshop eRDKK 2021 di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan menyampaikan materi yang diterima dari sosialisasi dan pelatihan yang diadakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau kepada seluruh Koordinator Penyuluh dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) serta Petugas Entry Kecamatan Kabupaten Siak.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor:347/DISTAN/KPTS/2020 tanggal 1 April 2020 tentang penempatan dan penugasan penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2020 menugaskan beberapa petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) pada masing – masing desa di tiap Kecamatan diantaranya :
  1. Saksi M Arsyad,SP selaku PPL Kampung Delima Jaya Kecamatan Kerinci Kanan
  2. Saksi Feriady,S.Pt selaku PPL Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan
  3. Saksi Chairil Anwar,SP selaku PPL Kampung Gabung Makmur Kecamatan Kericni Kanan.
  • Bahwa disamping petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL), saksi M Arsyad,SP, Saksi Feriady,S.Pt, Chairil Anwar,SP juga selaku Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi Tingkat Kecamatan Kerinci KananTahun 2020 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor : 520/KPTS/DISTAN/2020/382 Tanggal 08 April 2020 yang mempunyai tugas :
  1. Mengumpulkan semua data awal yang diperoleh dari kelompoktani berupa data petani (NIK) dan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dalam format untuk masing-masing kelompoktani serta desa/kampung yang tersedia kemudian diterima oleh petugas PPL wilayah kerja masing-masing.
  2. Melakukan entry data petani dalam bentuk e-RDKK dan merekapitulasi ditingkat desa/kampung setelah melalui proses verifikasi dan verifikasi
  3. Menyampaikan hasil cetakan/print out E-RDKK dan rekapitulasi RDKK dalam bentuk E-RDKK Tingkat Kecamatan ke tim verifikasi dan validasi Tingkat Kabupaten.
  • Bahwa saksi SUPARMIN yang merupakan ASN pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengetahui akan ada masa dimulainya penyusunan eRDKK kemudian sekitar bulan juli 2020 memanggil saksi ARSYAD untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, selanjutnya saksi SUPARMIN memberikan secarik kertas kepada saksi ARSYAD yang berisi angka dosis pupuk yang harus diinput dalam sistem e RDKK dengan berkata,”tolong disampaikan ke teman teman entry”; catatan tersebut berisi dosis pupuk untuk NPK dosis pupuk 2100 Kg, SP 36 dosis pupuk 1500 Kg, Pupuk Organik dosis pupuk 3000 Kg, Urea Dosis Pupuk 1200 Kg, ZA dosis pupuk 1500 Kg selanjutnya saksi SUPARMIN mengarahkan saksi ARSYAD untuk menginput data petani yang diusulkan mendapat pupuk bersubsidi dengan menggunakan data berupa foto copy KTP yang sudah ada dan sudah terkumpul sejak tahun 2019 di kantor BPP Kecamatan Kerinci Kanan dengan mengatakan, “Tolong diinput dengan KTP yang sudah ada atau yang tahun lalu supaya bisa mendapat kuota lebih banyak”.
  • Bahwa selanjutnya bertempat di kantor Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Kerinci Kanan, saksi ARSYAD menindaklanjuti arahan saksi SUPARMIN sebelumnya untuk memberikan secarik kertas yang diberikan oleh saksi SUPARMIN kepada saksi Chairil Anwar,SP dan saksi Feriady,S.Pt dan menyampaikan arahan saksi SUPARMIN kepada mereka,”ini dari BOS, tolong diinputkan dan data petani yang lama dimasukan juga”, lalu saksi ARSYAD, saksi Feriady dan saksi Chairil Anwar melaksanakan arahan saksi SUPARMIN tersebut dengan cara menginput angka dosis pupuk, data petani yang diambil dari foto copyan KTP serta mencocokan data petani yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan memasukan luasan lahan 2 hektar pada semua data petani yang diusulkan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan arahan saksi SUPARMIN;
  • Bahwa selanjutnya saksi ARSYAD, saksi Chairil Anwar,SP dan saksi Feriady,S.Pt melakukan verifikasi dengan cara melakukan persetujuan secara elektronik usulan kebutuhan pupuk bersubsidi petani dengan tanpa hak menggunakan USER NAME koordinator penyuluh SUDIRO (Alm) tanpa membandingkan data yang sudah di upload dengan usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang sesungguhnya ;
  • Bahwa selanjutnya tahapan verifikasi berjenjang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Siak , yang mana terdakwa II Amuzir hanya memerintahkan secara lisan kepada staf honorer Dinas Pertanian Kabupaten Siak saksi RIZKY RAMADHANI untuk menyetujui usulan kebutuhan pupuk bersubsidi dari Kecamatan Kerinci Kanan yang seharusnya menjadi kewenangan saksi BUDIMAN selaku Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Siak dengan berkata, “tolong setujui usulan masuk” ,kemudian saksi RIZKY RAMADHANI membuka aplikasi eRDKK menggunakan user id Kasi USERNAME<
Pihak Dipublikasikan Ya