Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Pbr Supandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk penyesuaian / pengganti nama orang tua di akte kelahiran Pemohon dari nama ayah BUDIMAN,TAN menjadi BUDIMAN dan nama ibu SURJATI,THO menjadi SURJATI.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian / pengganti nama orang tua Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penyesuaian / penggantian nama orang tua Pemohon tersebut kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir akte kelahiran Pemohon setelah menerima Salinan resmi penetapan ini.
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak