Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Pbr SARLI EDISON SABIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. Hebartho Sinaga, SH. MHSARLI
Tergugat
NoNama
1EDISON SABIRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANITA
2LILI LASTARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 8/W/LL/2022 tanggal 05 Agustus 2022;
 
3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seketika, yang dirincian sebagai berikut :
 
a. Kerugian materiil 
Bahwa Penggugat dirugikan secara material, sebesar Kerugian Materil : Rp. Rp.1.505.500.000.-,-(Satu milyar lima ratus lima juta limaratus ribu rupiah);      
 
b. Kerugian imateriil
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian immaterial berupa hilangnya waktu, tenaga, dan pikiran, sehingga wajar menurut hukum Penggugat menuntut ganti kerugian immateril bila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Limaratus rupiah);
 
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih 
dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
 
6.  Menyatakan Tergugat tunduk pada putusan;
 
7.  Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
 
SUBSIDAIR
Ex aquo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak