Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Pbr WANDI HARTONO, S.H., M.H SAWIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/195/XI/RES.1.2/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WANDI HARTONO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.30 Wib yang berlokasi di  Jalan Makmur RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

1.    Dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut :

a.  Bahwa pelapor sekaligus korban atas nama Sdr H.M. SYAHRI mengetahuI terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa Sdr SAWIYAH  dengan memasang plang nama dilokasi tanah miliknya yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.30 Wib yang berlokasi di  Jalan Makmur RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru yang bertuliskan TANAH INI MILIK ALM GIO BERDASARKAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI NO : 152/1973, UKURAN : 107 M X 50.50 M DENGAN AHLI WARIS 1. JAMILAH, 2. SUYONO, 3. SAWIYA dan menanam tanaman di atas lokasi tanah milik Sdr H.M. SYAHRI tanpa izin darinya selaku pemilik tanah yang sah;

b. Bahwa tersangka/terdakwa atas nama Sdr SAWIYAH telah mengklaim tanah milik Sdr H.M. SYAHRI sebagai milik orang tuanya (Alm) Sdr GIO sejak bulan Maret 2025, kemudian dilakukan mediasi di Kantor Lurah Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, dengan hasil rapat tanah tersebut merupakan milik Sdr H.M. SYAHRI karena Sdr SAWIYAH tidak ada memperlihatkan surat asli milik orang tuanya hingga waktu yang telah disepakati dan sampai saat ini;

c. Bahwa alas hak yang dimiliki oleh pelapor/korban atas nama Sdr H.M. SYAHRI berupa KETERANGAN GANTI RUGI TANAH BENCAH, tanggal 5 Januari 1981 atas nama M . SYAHRI, BSC yang dikeluarkan oleh Wali Muda Desa Tangkerang;

d.  Bahwa terhadap lokasi tanah milik pelapor/korban atas nama Sdr H.M. SYAHRI  telah dikuasainya sejak tahun 1981 dan telah ada dijual sebagian atas tanah tersebut dan telah diterbitkan surat kepemilikan atas nama pembeli berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Ganti Kerugian;

e.  Bahwa alas hak bukti kepemilikan tanah milik orang tua Sdr SAWIYAH berdasarkan data yang didapat adalah Surat Keterangan Ganti Rugi No. 1512/1973, tanggal 14 Desember 1973 atas  nama GIO  yang dikeluarkan oleh Kelurahan Simpang Tiga Kota Pekanbaru Kecamatan Siak Hulu yang lokasi tanahnya berada di seberang parit yang berbatasan dengan tanah milik Sdr H.M. SYAHRI yang mana sudah dikuasai oleh orang lain dan bukan Surat Keterangan Ganti Rugi No. 152/1973, tanggal 14 Desember 1973 atas  nama GIO  yang dikeluarkan oleh Kelurahan Siak Hulu Kecamatan Simpang Tiga Pekanbaru berdasarkan keterangan dan diperlihatkan oleh Sdr SAWIYAH;

f.  Akibat perbuatan Sdr SAWIYAH tersebut, pelapor / korban Sdr H.M. SYAHRI tidak bisa menguasai dan menjual tanah saksi tersebut karena ada plang nama yang dipasangnya dan tanaman yang ditanaminya tersebut sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

2.    Saksi - saksi :

a.   H. M . SYAHRI Bin ISMAIL TAUHID  (PELAPOR/KORBAN)

       NIK 1471070511450001, Dilahirkan di Kayu Agung pada tanggal 05 November 1945, Umur 79 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, Pendidikan terakhir D3, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Arimbi Blok B No. 01 RT 002 RW 002 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0821-6973-5703.

b.   SUMARDI Bin AHMAD JAIS

NIK 1401062911960001, Dilahirkan di  Babusalam pada tanggal 29 November 1996, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan terakhir SD, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Dusun IV Kasang Kulim RT 005 RW 004 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Nomor Telpon 087861194690.

c.   LASIMAN Bin KARTO

       NIK 1471071201630001, Dilahirkan di  Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 1963, Umur 62 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, Pendidikan terakhir SD, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Rawa Gambut No. 41 RT 001 RW  008 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0813-7154-6163.         

d.    SYAMSURIJAL DAULAY Bin ABDUL KARIM DAULAY

       NIK KTP 1471070107570001, Dilahirkan di Menaming pada tanggal 01 Juli 1957, Umur 68 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, Pendidikan terakhir D2, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Kesadaran Gg Husada RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telpon -.

e.    EFARITA Als BUK EVA Binti ANIS

       NIK 1471075311670001, Dilahirkan di  Bukit Tinggi pada tanggal 13 November 1967, Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir SGO, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Makmur No. D5 RT 002 010 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0813-6542-3525.

f.    SYAFRI EDI Bin SYAMSUDDIN

       NIK 1471072508770001, Dilahirkan di Langgam pada tanggal 25 Agustus 1977, Umur 48 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ustads/Mubaligh, Pendidikan terakhir D2, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Abimanyu No 14 RT 003 RW 001 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0813-6554-1064.

g.    SRI HELENAWATI Als SRI Binti SARIKAT GINTING

NIK KTP 1471105002710004, Dilahirkan di Pekanbaru pada tanggal 10 Februari 1971, Umur 54 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan terakhir S1, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Mahang No. 6 RT 008 RW 012 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0811-619-7102.

h.   PERI Bin KAATIN

NIK 1471070403690001, dilahirkan di Rumbio pada tanggal 04 Maret 1969, Umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir PGA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Makmur RT 003 RW 006 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telepon 0813-6531-1002.

i.     HERLINA SARI Als BUK LIN Binti H. USMAN

NIK 1403015108730003, dilahirkan di Selat Baru pada tanggal 11 Agustus 1973, Umur 52 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Pendidikan terakhir S1, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Linggar Jati RT 003 RW 003 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telepon 0812-6619-9042.

j.     AMRUL Bin M. KASIM

NIK 1471070112680021, Dilahirkan di Pelalawan pada tanggal 01 Desember 1968, Umur 56 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan, Pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Kesadaran Gg Kesabaran RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telepon 0813-7187-1451.

k.  JONI MUDRA Bin ARMON

NIK 1471070201760001, Dilahirkan di Padang pada tanggal 02 Januari 1976, Umur 49 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Polri, Pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Kesadaran Perumahan Taman Nirwana II G.1 RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Nomor Telepon 0813-6596-8096.-

 

3.    Barang bukti :

a.    1 (satu) persil fotocopy  KETERANGAN GANTI RUGI TANAH BENCAH, tanggal 5 Januari 1981 atas nama M . SYAHRI, BSC yang dikeluarkan oleh Wali Muda Desa Tengkerang yang telah dilegalisir Lurah Tangkerang Labuai tanggal 22 September 2025;

b.    1 (satu) lembar peta bidang tanah milik M. SYAHRI yang diketahui oleh Ketua RT 02 AMRUL, Ketua RW 10 JONI MUDRA dan Lurah Tangkerang Labuai PONDRIS WANDRI, S.Pd., M.Si;

c.    1 (satu) rangkap fotocopy NOTULEN RAPAT, DAFTAR HADIR RAPAT, dan DOKUMENTASI mediasi tanah yang berada di RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Labuai antara H.M. SYAHRI dengan SAWIYAH di Aula Kantor Lurah Tangkerang Labuai, tanggal 07 Mei 2025 yang telah dilegalisir Lurah Tangkerang Labuai tanggal 22 September 2025.

 

4.    Berdasarkan fakta atau bukti tersebut di atas, dapat disimpukan :

1.     Terhadap tersangka/terdakwa Sdr SAWIYAH Binti GIO patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 16.30 Wib yang berlokasi di  Jalan Makmur RT 002 RW 010 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

2.    Oleh karena itu Penyidik/Penyidik Pembantu dalam perkara ini berpendapat bahwa perbuatan tersangka/terdakwa Sdr SAWIYAH Binti GIO memenuhi unsur – unsur delik dan telah cukup bukti untuk disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan menuntut tersangka/terdakwa pidana penjara hukuman 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan  dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Demikianlah Acara Pemeriksaan Cepat ini di buat dengan sebenarnya, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kemudian di tutup dan ditanda tangani pada tanggal dan tahun di bawah ini, namun demikian untuk putusan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru yang berwenang dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya