INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
138/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | SYAFRUDDIN | 1.Pimpinan Cabang Bank BTN Pekanbaru 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN PELELANGAN PEKANBARU, Cq. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3.OKTAVIA PUTRI YUSWITA 4.Tuan ANDRY ABDUL RAHMAN 5.SYAFRIDA 6.Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pdt.Bth/2023/PN Pbr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jun. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan;
2. Membatalkan Pelaksanaan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 6/Pen.Pdt/sita. Eks-HT/2022/PN.Pbr, sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach);
3. Merintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tidak memanggil kembali Pelawan, untuk dilakukan teguran (aanmaning) pemenuhan prestasi terhadap pelawan:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan tepat dan beralasan:
3. Menyatakan Terlawan I adalah penjual yang beriktikat tidak baik;
4. Menyatakan Terlawan III adalah pembeli yang beriktikat tidak baik;
5. Menyatakan Perbuatan Terlawan I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, (Onrechmatige Daad);
6. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Ampera, Nomor: 21, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Sertifikat Hak Milik Nomor: 145, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 22 /1990, tanggal 9 Januari 2010, seluas 676 m2 adalah harta bersama Pelawan dengan Terlawan V;
7. Menyatakan menurut hukum pelelangan yang dilakukan oleh TERLAWAN I melalui Terlawan III adalah tidak sah dan merupakan suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
8. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan atas Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 145, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 22 /1990, tanggal 9 Januari 2010, seluas 676 m2 An. Syafrida (Terlawan V), yang terletak di jalan Ampera, Nomor: 21, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru;
9. Menyatakan risalah lelang Nomor: 1089/10/2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru adalah tidak berharga dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum;
10. Menyatakan tidak sah dan objek eksekusi yang berbeda serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2926/Limbungan Baru, sesuai Surat Ukur 1396/2018, tanggal 2 Januari 2018, seluas 676 M2 atas nama Oktavia Putri Yuswita (Terlawan III) yang setempat dikenal terletak di jalan Ampera No. 21, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru:
11. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 10089/10/2017, yang dikeluarkan oleh kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Pekanbaru adalah tidak berharaga dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
12. Menghukum BPN Pekanbaru (Turut Terlawan I) untuk taat dan patuh atas putusan ini:
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari para terlawan (uitbar bijvoraad):
14. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |