| Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembantah adalah Pelawan yang benar dan jujur;
3. Menyatakan Perlawanan dari Pembantah adalah tepat dan beralasan;
4. Menyatakan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tertanggal 23 April 2018 yang dibuat dihadapan Ratih Trikora Dewi SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Kampar dan Akta Kuasa Nomor 1 Tanggal 06 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Ratih Trikora Dewi SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Kampar;
5. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pemilik yang sah terhadap 2 (dua) unit ruko dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 yang terletak di jalan Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 4 tertanggal 23 April 2018 yang dibuat dihadapan Ratih Trikora Dewi SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Kampar;
6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Pbr, Tanggal 17 Mei 2023 sepanjang menyangkut tentang sita jaminan terhadap 2 (dua) unit ruko dengan alas hak masing-masing adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 yang terletak di Jalan Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru;
7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 36/Pdt.G/2023/PN Pbr tertanggal 05 Mei 2023 sepanjang menyangkut tentang sita jaminan terhadap 2 (dua) unit ruko dengan alas hak masing-masing adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 yang terletak di JL Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 24/Pdt. Eks/2023/PN Pbr jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Pbr, tanggal 28 Juni 2024 sepanjang menyangkut Pelaksanaan Eksekusi terhadap 2 (dua) unit ruko dengan alas hak masing-masing adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 yang terletak di Jalan Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru;
8. Memerintahkan untuk Mengangkat terhadap :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 36/Pdt.G/2023/PN Pbr tertanggal 05 Mei 2023 sepanjang menyangkut tentang sita jaminan terhadap 2 (dua) unit ruko dengan alas hak masing-masing adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 yang terletak di Jalan Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor. 24/Pdt. Eks/2023/PN Pbr jo. Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Pbr, tanggal 28 Juni 2024 sepanjang menyangkut Pelaksanaan Eksekusi terhadap 2 (dua) unit ruko dengan alas hak masing-masing adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 yang terletak di Jalan Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru;
9. Memerintahkan Turut Terbantah untuk mencabut pemblokiran terhadap 2 (dua) unit ruko yang terletak di jalan Teratai RT 001 RW 002 Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dengan alas hak masing-masing adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 378 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 379 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 03 Oktober 2018;
10. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
11. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah III untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono)
|