Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI als. RAFLI Bin ANDIKA pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 bertempat di jalan Sisingamagaraja tepatnya diparkiran Hotel Dharma Utama Kelurahan Sumahiling Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi RUMSIATIN, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.20 wib terdakwa MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI als. RAFLI Bin ANDIKA berjalan menuju Hotel Dharma Utama dan duduk di lobi hotel, kemudian terdakwa keluar dari hotel itu menujuke parkiran hotel, terdakwa melihat ada motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BM 3086 AAF, terdakwa melihat keadaan sekeliling sepi terdakwa langsung duduk diatas motor tersebut dan mengeluarkan kunci T yang telah terdakwa siapkan sebelumnya dan membuka paksa kunci motor dengan mengunakan kunci T tersebut, setelah terbuka terdakwa langsung menghidupkan motor dan membawanya pergi menuju Jl. Delima Kel. Delima Kec. Binawidya Kota Pekanbaru dan menjual sepeda motor tersebut kepada pgl. Jorgi ( belum tertangkap ) seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah ) uang hasil penjualan motor telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari, pada hari Minggu tnggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Payung sekaki untuk menggusutan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD RAFLI PUTRA YULIANDI als. RAFLI Bin ANDIKA tersebut, yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi korban bernama RUMSIATIN mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 14.000.000.- ( empat belas juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana. |