Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Bth/2023/PN Pbr MARTHARIA 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Regional Retail Colletion&Recovery Region I/Sumatera I
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
3.Awaldin Fardilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTHARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL AZWAR ANAS,S.H,.M.H.MARTHARIA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Regional Retail Colletion&Recovery Region I/Sumatera I
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
3Awaldin Fardilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelawan adalah pemilik bidang tanah dan bangunan yang terletak dahulu kelurahan Tuah Karya, sekarang Kelurahan Tuah Madani, dahulu Kecamatan  Tampan sekarang Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, berdasarkan sertipikat Milik Nomor; 5927 dengan surat ukur tgl 09/07/2008 No 05867/2008 dengan luas 146M2 dan telah dibalik namakan atas nama Pelawan berdasarkan Jual Beli Akta PPAT YUSRIZAL,SH No. 190/2012/tanggal 20 Maret 2012;
 
3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali agar sita eksekutorial tertanggal 14 Maret 2023 Nomor 1/Pen.Pdt/Sita.Eks-HT/2023/PN.Pbr yang di perintahkan  untuk diangkat atas bidang tanah yang tercantum dalam petitum dictum angka 2 diatas;
4. Menyatakan Perlawanan Pelawan tepat dan beralasan;
5. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik, jujur dan benar;
6. Menghukum Terlawan I, II dan III untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
7. Menghukum Terlawan I,II dan II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak