Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr PRIANDI FIRDAUS INDRA SYAHPUTRA Alias INDRA Bin PUADDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-456/L.4.20/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIANDI FIRDAUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SYAHPUTRA Alias INDRA Bin PUADDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P–29

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg.Perkara :  PDS- 04 /L.4.20/Ft.1/01/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

INDRA SYAHPUTRA Alias INDRA Bin PUADDIN

Tempat lahir

:

Rantau Panjang Kiri (Kubu)

Umur/Tgl lahir

:

48 Tahun / 01 Januari 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Pelabuhan Baru, Gg. Abizar No. 29 RT 09 RW 03 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

PNS.

Pendidikan

:

S-1

  1. PENAHANAN :

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :

-

Penyidik

:

Sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 17 Desember 2023

-

Perpanjangan Penahanan

:

Sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 26 Januari 2024

-

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

--------Bahwa Terdakwa INDRA SYAHPUTRA ALIAS INDRA selaku Bendara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendaraha Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 Januari 2019  bersama-sama dengan Saksi ROUNALD ROMIEZA, S.STP., M.Si ALIAS RONAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Periode September 2018 sampai dengan November 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendaraha Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 Januari 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, sejak bulan September 2018 s/d bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan September 2018 sampai dengan bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang beralamat di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Bendara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Periode September 2018 sampai dengan November 2019 menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019 serta membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019, dengan mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Saksi Rounald Romieza. Terdakwa dan Saksi Rounald Romieza melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya diri sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus emat belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus emat belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluarana pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 Nomor : LHP-144/PW04/5/32023,tanggal 26 April 2023, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendaraha Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 Januari 2019 pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan oleh Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir .
  • Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Anggaran untuk program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.679.277.550,- (Sepuluh miliar enam ratus  tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Lampiran II Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 106 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
  • Bahwa Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program pelayanan administrasi perkantoran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 terdapat 6 (Enam) kegiatan yang bekerjasama dangan Toko TIO Fotocopy adalah sebagai berikut:
        1. Penyediaan Jasa Surat menyurat
        2. Penyediaan Alat Tulis Kantor
        3. Penyediaan barang cetakan dan penggadaan
        4. Penyediaan peralatan rumah tangga
        5. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        6. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan rumah jabatan/dinas (pemeliharaan listrik/penerangan rumah dinas)
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor 08 tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 terdapat 6 (Enam) kegiatan yang bekerjasama dangan Toko TIO Fotocopy dengani nilai anggaran sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Nilai Anggaran (Rp)

PPTK

1.

Penyediaan Jasa Surat Menyurat pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

75.000.000

ABDUL MUIS

2.

penyedian Alat Tulis Kantor (ATK) pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

448.957.800

ABDUL MUIS

3.

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

291.605.000,-

ABDUL MUIS

4.

Peralatan Rumah Tangga pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

70.000.000,-

ABDUL MUIS

5.

komponen instalasi listrik/penerangan  bangunan pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

112.214.750,- 

MAZWAR

6.

pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan rumah jabatan/dinas (pemeliharaan listrik/penerangan rumah dinas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

20.000.000,-

M. BAKRI

JUMLAH

1.017.777.550,-

  • Bahwa seluruh kegiatan-kegiatan tersebut diatas tidak dilaksanakan langsung oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor  08 tahun 2019, tanggal 19 Maret 2019 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
  • Bahwa Saksi Rounald Romieza meminjam uang kepada Saksi Sontiar Irawati dengan kesepakatan dengan  membayar bunga sebesar 7% per bulan dari nilai pinjaman dalam bentuk tunai untuk digunakan dengan alasan keperluan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 301.000.000,- (Tiga ratus satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tanggal

Jumlah (Rp)

Penerima

1.

23 Januari 2019

100.000.000,-

Saksi Rounald Romieza

2.

27 Februari 2019

50.000.000,-

Terdakwa dan Saksi Mazlan

3.

10 April 2019

28.000.000,-

Terdakwa

4.

01 Juli 2019

3.000.000,-

Terdakwa

5.

05 Juli 2019

50.000.000,-

Saksi Abduk Muis

6.

-

50.000.000,-

Saksi Mazlan

7.

-

20.000.000,-

Saksi Mazlan

JUMLAH

301.000.000,-

  • Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir melakukan pencatatan pengeluaran belanja ke dalam buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran atas beberapa kegiatan dalam program pelayanan administrasi perkantoran yang dibayarkan kepada Toko TIO Fotocopy dengan jumlah sebesar Rp 378.303.425,- (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus dua puluh lima) dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti pertanggungjawaban berupa Surat Pesanan Barang/Jasa kepada Toko TIO Fotocopy, Faktur Pembelian, dan Kuitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dan pihak Toko TIO Fotocopy. Dari nilai tersebut terdapat belanja ATK dan belanja Penggandaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban masing-masing sebesar Rp 2.052.675,- (Dua juta lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Rp 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan September 2019 s/d bulan Desember 2019 Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran serta Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 melakukan pengajuan pencairan dana GU yang ditransfer langsung ke rekening Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi atas nama Bendahara Pengeluaran dengan nomor rekening : 113.02.03667 untuk digunakan untuk keperluan Belanja GU pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

No.

Tanggal

No. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Uraian

Nilai (Rp)

1.

13 Sept 2019

04877/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

18.171.000,-

2.

13 Sept 2019

04878/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

115.348.575,-

3.

24 Sept 2019

05172/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

33.574.975,-

4.

24 Sept 2019

05173/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

Keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

211.208.875,-

5.

23 Des 2019

11147/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

82.150.250,-

6.

23 Des 2019

11149/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

33.375.000,-

7.

23 Des 2019

11143/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

12.161.400,-

JUMLAH

505.990.075,-

  • Bahwa untuk menerbitkan seluruh SP2D tersebut, Saksi Rounald Romieza dan Terdakwa membuat SPJ yang seolah-olah telah melaksanakan kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran 2019 tersebut tanpa disertai bukti-bukti pendukung (fiktif). Dan Terdakwa tetap memverifikasi SPP-GU serta Saksi Rounald Romieza memberikan persetujuan SPM-GU agar Dana GU tersebut dapat dicairkan.
  • Bahwa jumlah pengeluaran belanja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir kepada Toko TIO Fotocopy Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.063.953.164,- (Satu milyar enam puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Anggaran DPA/DPPA (Rp)

Tanggal

Uraian Belanja

Nilai Belanja ke Toko TIO Fotocopy (Rp)

1.

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

75.000.000,-

02 Sept 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

18.171.000,-

28 Okt 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan September 2019

31.950.000,-

09 Des 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan November dan Desember 2019

24.690.000,-

2.

Penyediaan Alat Tulis Kantor

448.957.800,-

02 Sept 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

211.208.875,-

28 Okt 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Juli s/d Oktober 2019

155.519.765,-

09 Des 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan November s/d Desember 2019

82.150.250,-

3.

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

341.605.000,-

02 Sept 2019

Belanja Cetak pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

77.848.575,-

28 Okt 2019

Belanja Cetak pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Juli s/d September 2019

138.541.535,-

02 Sept 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan Januari s/d Juni 2019

37.500.000,-

28 Okt 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan Juli s/d Oktober 2019

53.687.500,-

09 Des 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan November s/d Desember 2019

33.375.000,-

4.

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

112.214.750,-

28 Okt 2019

Belanja Komponen Instalasi/Penerangan Bangunan Kantor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d September 2019

112.177.276

5.

Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas (Pemeliharaan Listrik/Penerangan Rumah Dinas)

20.000.000,-

28 Okt 2019

Belanja Alat Listrik dan Elektronik di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk Januari s/d Juni 2019

17.207.288,-

6.

Penyediaan Peralatan Rumah Tangga

70.000.000,-

02 Sept 2019

Belanja Peralatan Kebersihan dan Pembersih pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

33.574.975,-

28 Okt 2019

Belanja Peralatan Kebersihan dan Pembersih pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Juli s/d September 2019

36.351.125,-

JUMLAH

1.063.953.164,-

  • Bahwa jumlah Belanja Riil Program Pelayanan Administrasi Perkantor oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir kepada Toko TIO Fotocopy Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 140.215.250,- (Seratus empat puluh juta dua ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Tanggal

Uraian Belanja

Nilai Belanja ke Toko TIO Fotocopy (Rp)

1.

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

09 Des 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan November s/d Desember 2019

24.690.000,-

2.

Penyediaan Alat Tulis Kantor

09 Des 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan November s/d Desember 2019

82.150.250,-

3.

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

09 Des 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan November s/d Desember 2019

33.375.000,-

JUMLAH

140.215.250,-

  • Bahwa perbuatan Saksi Rounald Romieza bersama-sama dengan Terdakwa sebagaimana uraian tersebut diatas, bertentangan dengan :

Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan:

  • Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2004  tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 :
  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :

a. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih

  1. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
  • Peratutan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 66 :
  1. Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
  • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
  • Pasal 4 ayat (2) :

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pasal 132 ayat (1) :

Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

  • Pasal 184 ayat (2) :

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

  • Pasal 200 ayat (1) :

Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka ganti uang persediaan.

  • Pasal 210 :
  1. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  2. Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD;
  3. Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.
  • Pasal 211 ayat (2) :

Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM.

  • Pasal 221 :

Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPKSKPD berkewajiban:

a. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;

b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek;

c. menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan d. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

  • Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Pasal 101 ayat (12) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  • Pasal  118  ayat  (3)  yang  menyatakan  bahwa  Bendahara  Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
  1. Meneliti  kelengkapan  perintah  pembayaran  yang  diterbitkan  oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
  2. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
  3. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
  4. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa   Pengguna   Anggaran   apabila   persyaratan   tidak dipenuhi.
  • Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Rokan Hilir   Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya.

Penyimpangan dalam Pengunaan dana.

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 :
  1. Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima
  • Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
  •           Pasal 1 angka 10 yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan;
  •           Pasal  6  yang  menyatakan  bahwa  para  pihak  yang  terkait  dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

Ayat (1) Huruf f, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;

Ayat (2) Huruf   g,   yaitu   menghindari   dan   mencegah   penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

Ayat (3) Huruf  h,  yaitu  tidak  menerima,  tidak  menawarkan  atau  tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;

  •           Pasal 17 ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  •           Pasal 18 ayat (5) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
  1. Melakukan  pemeriksaan  hasil  pekerjaan  Pengadaan  Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak (yang mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah/volume/kuantitas, mutu/kualitas, waktu dan tempat penyelesaian pekerjaan apakah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau tidak);
  2. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
  3.  Membuat  dan  menandatangani  Berita  Acara  Serah  Terima  Hasil Pekerjaan;
  •           Pasal 89 ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima  setelah  dikurangi  angsuran  pengembalian  Uang  Muka  dan denda apabila ada, serta pajak;
  • Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
  • Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal 12 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup:
  1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  • Pasal 122 ayat (9) yang menyatakan bahwa setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
  • Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  • Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
  • Pasal 221 yang menyatakan bahwa dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK SKPD berkewajiban:
  1. Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
  2. Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek;
  3. Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek;
  4. Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya;
  • Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah :
  • Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD;
  • Pasal   101   ayat   (12)   yang   menyatakan   bahwa   Pejabat   yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Saksi Rounald Romieza bersama-sama dengan Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dan mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan hilir sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langsung Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 nomor : LHP- 144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Nilai Kerugian (Rp)

1.

Belanja kepada Toko TIO Fotocopy yang tercatat pada Pembukuan dan Pertanggungjawaban

1.063.953.164,-

2.

Belanja kepada Toko TIO Fotocopy yang riil

140.215.250,-

3.

Nilai Kerugian Keuangan Negara (1-2)

923.737.914,-

 

----- Perbuatan Terdakwa INDRA SYAHPUTRA ALIAS INDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

----------Terdakwa INDRA SYAHPUTRA ALIAS INDRA selaku Bendara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Periode September 2018 sampai dengan November 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendaraha Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 Januari 2019  bersama-sama dengan Saksi ROUNALD ROMIEZA, S.STP., M.Si ALIAS RONAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendaraha Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 Januari 2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, sejak bulan September 2018 s/d bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan September 2018 sampai dengan bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang beralamat di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Saksi ROUNALD ROMIEZA dan Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus emat belas rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya yaitu karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Bendara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Periode September 2018 sampai dengan November 2019 menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019 serta membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019, dengan mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Saksi ROUNALD ROMIEZA. Terdakwa dan Saksi ROUNALD ROMIEZA melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 923.737.914,- (Sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus emat belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluarana pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 Nomor : LHP-144/PW04/5/32023,tanggal 26 April 2023perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendaraha Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 Tanggal 09 Januari 2019 pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan oleh Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran dan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir .
  • Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Anggaran untuk program pelayanan administrasi perkantoran sebesar Rp 10.679.277.550,- (Sepuluh miliar enam ratus  tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Lampiran II Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 106 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018.
  • Bahwa Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran dalam melaksanakan program pelayanan administrasi perkantoran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 terdapat 6 (Enam) kegiatan yang bekerjasama dangan Toko TIO Fotocopy adalah sebagai berikut:
        1. Penyediaan Jasa Surat menyurat
        2. Penyediaan Alat Tulis Kantor
        3. Penyediaan barang cetakan dan penggadaan
        4. Penyediaan peralatan rumah tangga
        5. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
        6. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan rumah jabatan/dinas (pemeliharaan listrik/penerangan rumah dinas)
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor 08 tahun 2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 terdapat 6 (Enam) kegiatan yang bekerjasama dangan Toko TIO Fotocopy dengani nilai anggaran sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Nilai Anggaran (Rp)

PPTK

1.

Penyediaan Jasa Surat Menyurat pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

75.000.000

ABDUL MUIS

2.

penyedian Alat Tulis Kantor (ATK) pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

448.957.800

ABDUL MUIS

3.

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

291.605.000,-

ABDUL MUIS

4.

Peralatan Rumah Tangga pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

70.000.000,-

ABDUL MUIS

5.

komponen instalasi listrik/penerangan  bangunan pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

112.214.750,- 

MAZWAR

6.

pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan rumah jabatan/dinas (pemeliharaan listrik/penerangan rumah dinas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

20.000.000,-

M. BAKRI

JUMLAH

1.017.777.550,-

  • Bahwa seluruh kegiatan-kegiatan tersebut diatas tidak dilaksanakan langsung oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Rokan Hilir nomor  08 tahun 2019, tanggal 19 Maret 2019 tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.
  • Bahwa Saksi Rounald Romieza meminjam uang kepada Saksi Sontiar Irawati dengan kesepakatan dengan  membayar bunga sebesar 7% per bulan dari nilai pinjaman dalam bentuk tunai untuk digunakan dengan alasan keperluan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 301.000.000,- (Tiga ratus satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tanggal

Jumlah (Rp)

Penerima

1.

23 Januari 2019

100.000.000,-

Saksi Rounald Romieza

2.

27 Februari 2019

50.000.000,-

Terdakwa dan Saksi Mazlan

3.

10 April 2019

28.000.000,-

Terdakwa

4.

01 Juli 2019

3.000.000,-

Terdakwa

5.

05 Juli 2019

50.000.000,-

Saksi Abduk Muis

6.

-

50.000.000,-

Saksi Mazlan

7.

-

20.000.000,-

Saksi Mazlan

JUMLAH

301.000.000,-

  • Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir melakukan pencatatan pengeluaran belanja ke dalam buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran atas beberapa kegiatan dalam program pelayanan administrasi perkantoran yang dibayarkan kepada Toko TIO Fotocopy dengan jumlah sebesar Rp 378.303.425,- (Tiga ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga ribu empat ratus dua puluh lima) dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti pertanggungjawaban berupa Surat Pesanan Barang/Jasa kepada Toko TIO Fotocopy, Faktur Pembelian, dan Kuitansi Pembayaran yang ditandatangani oleh Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, dan pihak Toko TIO Fotocopy. Dari nilai tersebut terdapat belanja ATK dan belanja Penggandaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban masing-masing sebesar Rp 2.052.675,- (Dua juta lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Rp 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada bulan September 2019 s/d bulan Desember 2019 Saksi Rounald Romieza selaku Pengguna Anggaran serta Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 melakukan pengajuan pencairan dana GU yang ditransfer langsung ke rekening Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi atas nama Bendahara Pengeluaran dengan nomor rekening : 113.02.03667 untuk digunakan untuk keperluan Belanja GU pada kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

No.

Tanggal

No. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Uraian

Nilai (Rp)

1.

13 Sept 2019

04877/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

18.171.000,-

2.

13 Sept 2019

04878/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

115.348.575,-

3.

24 Sept 2019

05172/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

33.574.975,-

4.

24 Sept 2019

05173/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

Keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada Kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

211.208.875,-

5.

23 Des 2019

11147/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada kegiatan Penyediaan Alat Tulis Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

82.150.250,-

6.

23 Des 2019

11149/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

33.375.000,-

7.

23 Des 2019

11143/SP2D/GU/ 4.00.02.02/2019

keperluan Belanja Ganti Uang (GU) pada kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019

12.161.400,-

JUMLAH

505.990.075,-

  • Bahwa untuk menerbitkan seluruh SP2D tersebut, Saksi Rounald Romieza dan Terdakwa membuat SPJ yang seolah-olah telah melaksanakan kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran 2019 tersebut tanpa disertai bukti-bukti pendukung (fiktif). Dan Terdakwa tetap memverifikasi SPP-GU serta Saksi Rounald Romieza memberikan persetujuan SPM-GU agar Dana GU tersebut dapat dicairkan.
  • Bahwa jumlah pengeluaran belanja Program Pelayanan Administrasi Perkantoran oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir kepada Toko TIO Fotocopy Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.063.953.164,- (Satu milyar enam puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Anggaran DPA/DPPA (Rp)

Tanggal

Uraian Belanja

Nilai Belanja ke Toko TIO Fotocopy (Rp)

1.

Penyediaan Jasa Surat Menyurat

75.000.000,-

02 Sept 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

18.171.000,-

28 Okt 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan September 2019

31.950.000,-

09 Des 2019

Belanja Biaya Materai pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokann Hilir untuk bulan November dan Desember 2019

24.690.000,-

2.

Penyediaan Alat Tulis Kantor

448.957.800,-

02 Sept 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

211.208.875,-

28 Okt 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Juli s/d Oktober 2019

155.519.765,-

09 Des 2019

Belanja ATK pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan November s/d Desember 2019

82.150.250,-

3.

Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan

341.605.000,-

02 Sept 2019

Belanja Cetak pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

77.848.575,-

28 Okt 2019

Belanja Cetak pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Juli s/d September 2019

138.541.535,-

02 Sept 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan Januari s/d Juni 2019

37.500.000,-

28 Okt 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan Juli s/d Oktober 2019

53.687.500,-

09 Des 2019

Belanja Penggandaan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir bulan November s/d Desember 2019

33.375.000,-

4.

Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor

112.214.750,-

28 Okt 2019

Belanja Komponen Instalasi/Penerangan Bangunan Kantor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d September 2019

112.177.276

5.

Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Rumah Jabatan/Dinas (Pemeliharaan Listrik/Penerangan Rumah Dinas)

20.000.000,-

28 Okt 2019

Belanja Alat Listrik dan Elektronik di Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk Januari s/d Juni 2019

17.207.288,-

6.

Penyediaan Peralatan Rumah Tangga

70.000.000,-

02 Sept 2019

Belanja Peralatan Kebersihan dan Pembersih pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Januari s/d Juni 2019

33.574.975,-

28 Okt 2019

Belanja Peralatan Kebersihan dan Pembersih pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk bulan Juli s/d September 2019

36.351.125,-

JUMLAH

1.063.953.164,-

  • Bahwa jumlah Belanja Riil Program Pelayanan Administrasi Perkantor oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir kepada Toko TIO Fotocopy Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 140.215.250,- (Seratus empat puluh juta dua ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai b
Pihak Dipublikasikan Ya