Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2025/PN Pbr APRIO NANDA, S.H PAMELIA Binti Alm JAMAAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.C/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/355/IX/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1APRIO NANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAMELIA Binti Alm JAMAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka PAMELIA Binti JAMAAN (Alm) Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 17.00 wib sdri MELATI pergi kerumah tersangka untuk mengutip hutang baju second yang dibeli sdri PAMELIA kepada sdri THERESIA TOBING, namun pada waktu mengutip uang tersebut terjadilah salah faham dalam penghitungan sisa hutang sdri PAMELIA, sehingga sdri PAMELIA marah kepada sdri MELATI dengan mengatakan pulanglah anak anjing, dan sdri MELATI langsung pulang sambil menangis dan mengadukan kejadian tersebut kepada sdri THERESIA TOBING, dan sdri THERESIA TOBING langsung pergi kerumah sdri PAMELIA dan diikuti oleh sdri MELATI, lalu sdri THERESIA TOBING langsung mendorong pintu rumah sdri PAMELIA, dan sdri PAMELIA menahan pintu tersebut dari dalam, namun karena sdri THERESIA kuat mendorong pintu tersebut, sehingga anak sdri PAMELIA terdorong ke dinding, dan hampir terjepit pintu, namun sdri PAMELIA langsung menahan pintu tersebut dan langsung menampar piri sdri THERESIA dan sdri THERESIA pun membalas tamparan tersebut, dan sdri PAMELIA mengatakan kau penipu, kemudian terjadilah aksi saling pukul dan tendang diantara sdri PAMELIA dan sdri THERESIA, dan dilerai oleh kedua anak masing-masing, yaitu sdri MELATI melerai sdri THERESIA dan sdri ZAHRA ANISA melerai sdri PAMELIA, lalu sdri THERESIA menyuruh sdri PAMELIA untuk pergi memanggil suaminya yaitu sdr DAVID MULYADI SIMORANGKIR, dan tidak beberapa lama kemudian datanglah sdri DAVID, dan setelah melihat ada luka di bagian bibir sdri THERESIA, sdr DAVID langsung membawa sdri THERESIA untuk pergi melapor ke polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut. 

Akibat dari perbuatan tersangka PAMELIA yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan didalam pasal 352 Ayat (1) K.U.H.Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya