Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2024/PN Pbr NURMALA, SH, MH WANDA SULAEMAN als NANDA bin BUDI SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 340/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2092/L.4.10/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDA SULAEMAN als NANDA bin BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WANDA SULAEMAN Als NANDA Bin BUDI SANTOSO  bersama-sama dengan saksi M. FAREL SUWANDI Als FAREL Bin IRWAN SUWANDI (Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin  tanggal 11 Desember 2023   sekira pukul  18.35   Wib atau setidak-tidaknya pada suatu .waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Padat Karya Perum Panorama Indraloka Blok H.10 RT.06  Rw. 05 Kel.Pematang Kapau Kec.Tenayan Raya  Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekurtu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada saat saksi M. Farel Suwandi (Penuntutan secara terpisah)  sedang berada dirumah terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada saksi M Farel “ada rumah kosong tu Rel, ada motor di dalam” jawab saksi M. Farel “yah lah bang, kita buka” selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi M.Farel berjalan menuju rumah saksi  Andre Saytafi, sesampai disana, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah saksi Andre dengan menggunakan parang, karena pintu belum terbuka, selanjutnya saksi M. Farel mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan obeng hngga pintu tersebut terbuka, kemudian terdakwa bersama saksi M.Fael  masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sepeda motor N. Max No. Pol BM. 6551 AAZ milik saksi  Andre Saytafi, kemudian sepeda motor tersebut di dorong terdakwa bersama saksi M.Farel  keluar, selanjutnya  terdakwa bersama – sama  saksi M.Farel meninggalkan tempat tersebut  hingga akhitnya terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Tenayan Raya  guna prose lebih lanjut     

 

Akibat perbuatan terdakwa terdakwa WANDA SULAEMAN Als NANDA Bin BUDI SANTOSO  bersama-sama dengan saksi M. FAREL SUWANDI Als FAREL Bin IRWAN SUWANDI (Penuntutan secara terpisah) saksi Andre Saytafi, mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta  rupiah)

 

Perbuatan terdakwa WANDA SULAEMAN Als NANDA Bin BUDI SANTOSO  bersama-sama dengan saksi M. FAREL SUWANDI Als FAREL Bin IRWAN SUWANDI (Penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)  KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya