Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2024/PN Pbr DANIEL WISNU LINWOOD HJ.MIRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANIEL WISNU LINWOOD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edison Hulu, SH.,MH.DANIEL WISNU LINWOOD
Tergugat
NoNama
1HJ.MIRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI: 
Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi atas sebagian  tanah milik Pemohon Tersita seluas 1.000 m2 (50mx20m) yang terletak di Jl. Punak yang sekarang Jalan Punak 7 yang sebelumnya Jalan Punak atau dikenal sebagai Jalan Area, RT 001/RW 002, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, sebagaimana diuraikan dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN,Pbr Jo Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pelawan Tersita untuk  keseluruhanya;
2. Menyatakan  Pelawan Tersita  adalah pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan Berita Acara Penetapan Sita Eksekusi dari Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN,Pbr Jo Nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021 tersebut adalah keliru;
4. Menyatakan bahwa sebagian tanah Pelawan Tersita  tidak termasuk dan bukan bagian dalam objek sengketan perkara perdata nomor: 218/Pdt.G/2019/PN Pbr Jo Nomor: 153/Pdt/2020/PT Pbr Jo Nomor : 705 K/Pdt/2021;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat kembali bagian tanah Pelawan seluas 1.000 m2 (50 meter x 20 meter) meter dari Berita acara Penetapan sita jaminan eksekusi nomor:34/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2022/PN.Pbr;
6. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara;
7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya.
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak