Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2026/PN Pbr BERTON TAMPUBOLON YUSMAN GEA Als GEA Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/520/VI/2026/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERTON TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAN GEA Als GEA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Saksi menceritakan bahwa pada sekira awal bulan Januari 2025 saksi mau membuka usaha di sekitar Pasir Putih Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, lalu saksi menghubungi teman saksi bernama TOE menanyakan apa usaha yang bagus di sekitar Pasir Putih, lalu TOE menyarankan kepada saksi supaya menghubungu YUSMAN GEA yang katanya orang yang disegani di sekitar Pasir Putih, dan pasti mau membantu saksi karena sama sukunya. Lalu TOE memberikan nomor HP YUSMAN GEA kepada saksi. Lalu saksi pun menghubungi YUSMAN GEA, dan saksi mulai berkomunikasi dengan YUSMAN GEA. Yang mana YUSMAN GEA menanyakan tentang pribadi saksi yaitu tentang keluarga saksi, dan saksi mengatakan kalau saksi janda memiliki 3 orang anak. Lalu saksi mengajak YUSMAN GEA untuk bertemu dekat pecel lele Jl. Pasir Putih untuk membicarakan tentang usaha yang akan saksi buka. Setelah bertemu dengan YUSMAN GEA saksi menanyakan apa usaha yang bagus di sekitar Pasir Putih, namun modal saksi tidak banyak, lalu YUSMAN GEA mengatakan masak ya mau buka usaha tapi modal pas pasan. Kemudian YUSMAN GEA mengajak saksi untuk menunjukan rumah saksi. Lalu saksi pun mengajak YUSMAN GEA ke rumah saksi. Dan di rumah saksi bercerita-cerita dengan YUSMAN GEA tentang pribadi saksi, dan saksi menceritakan kalau saksi sudah bercerai dengan suami saksi dan saksi mempunyai 3 orang anak. Selama 1 jam kemudian YUSMAN GEA pulang. Yang mana rumah saksi berada di Jl. Kuaran Gg. Rambutan Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru. Dan sejak itu YUSMAN GEA sering datang ke rumah saksi, yang mana saksi tidak ada mempunyai perasaan dengan YUSMAN GEA hanya sehubungan dengan usaha yang rencana akan saksi buka, dan YUSMAN GEA itu saksi harap membantu saksi karena saksi berfikir dia lah orang yang sesuku dengan saksi yang saksi harap mau membantu saksi. Dan sekira bulan Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib YUSMAN GEA menghubungi saksi mengajak saksi mau minum kopi, dan saksi menyetujuinya. Dan tidak lama YUSMAN GEA datang menjemput saksi. Lalu saksi pergi bersama YUSMAN GEA mengendarai motor nya. Dan ternyata saksi di bawa ke karoke di Jl. Soekarno Hatta. Dan karoke itu saksi dan YUSMAN GEA minum bir dan anggur merah. Sampai lah akhirnya saksi agak pusing dan lemas. Kemudian saksi mengajak YUSMAN GEA pulang dan saksi minta di antar ke rumah. Diperjalanan dekat simpang Jl. KH Nasution Jl. Kartama YUSMAN GEA bukan mengendarai ke arah Jl. Pasir Putih melainkan ke arah lain, dan saksi mengatakan antar saksi pulang bang, dan YUSMAN GEA mengatakan kalau ya ini mau antar pulang. Dan ternyata YUSMAN GEA membawa saksi ke Hotel Place Jl. KH Nasution, lalu YUSMAN GEA meemasan kamar sementara saksi menunggu dalam keadaan lemas dan mengantuk berat. Setelah itu YUSMAN GEA menuntun saksi sampai masuk ke dalam kamar hotel di lantai pertama. Dan saksi di baringkan di tempat tidur, dan saksi melihat YUSMAN GEA membuka semua pakaiannya, dan YUSMAN GEA membuka pakaian saksi dan saksi mau melawan namun saksi dalam keadaan lemas sekali. Dan terjadilah YUSMAN GEA menyetubuhi saksi. Dan ketika pagi nya saksi terbangun dan saksi sadar terkejut kalau saksi dan YUSMAN GEA tidak pakaian lagi. Kemudian saksi membangunkan YUSMAN GEA, dan saksi mengatakan mengapa abang melakukan ini tanpa seijin aku, sambil aku menangis dan tidak terima, lalu YUSMAN GEA mengatakan dek aku banyak kenal preman, petinggi Tentara dan petinggi Polisi. Lalu saksi mengatakan apa maksud mu bang, apa habis ini kau tinggalkan aku. Lalu YUSMAN GEA mengatakan aku tidak akan meninggalkan mu dek. Kemudian saksi mengatakan aku tidak suka dengan laki-laki yang banyak perempuannya. Lalu YUSMAN GEA mengatakan tidak ada itu dek. Lalu saksi mengatakan kalau bagaimana dengan istri mu bang, lalu YUSMAN GEA mengatakan kalau hubungan ku dengan istri sedang tidak baik dek, lalu saksi mengatakan kalau istrimu mendatangi aku dan marah ke aku gimana bang, apakah kamu mau melindungi aku. Lalu YUSMAN GEA mengatakan ya dek aku pasti melindungi mu. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib kami keluar dari hotel dan YUSMAN GEA mengantar saksi pulang ke rumah saksi. Lalu berjalannya waktu YUSMAN GEA menyatakan kalau dianya suka dengan saksi dan mau menikahi saksi. Lalu pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 YUSMAN GEA mengajak saksi ke rumah Pendeta di Jl. Kubang Raya dan disana kami di nikahi oleh pendeta. Lalu sekira 2 minggu kemudian YUSMAN GEA memberikan selembar surat keterangan Nikah kepada saksi. Dan sejak itulah saksi merasa istri dari YUSMAN GEA. ------------------------------------------------------------------------

10.    Saksi menjelaskan bahwa setelah kejadian YUSMAN GEA melakukan penganiayaan terhadap saksi dan malam itu juga kami ada komunikasi melalui wa yang tidak baik karena kami masih sama-sama emosi yang mana YUSMAN GEA meminta maaf kepada saksi namun dianya tidak mengakui kalau dianya salah kepada saksi, kemudian YUSMAN GEA mengatakan kalau adek mau melaporkan aku ya sudah laporkan saja. Dan setelah 1 minggu kemudian YUSMAN GEA ada datang menjumpai saksi mengatakan kalau dianya mohon maaf kepada saksi dan minta berdamai dengan saksi, dan saksi mengatakan kalau emang mau berdamai maka saksi harus minta pendapat dari keluarga saksi dulu. Lalu YUSMAN GEA mengatakan kepada saksi supaya saksi mencabut laporan di polsek Bukit Raya dulu dan perdamaian nanti kami bicarakan, mendengar itu saksi pun tidak mau karena saksi berfikir niat YUSMAN GEA tidak tulus mau berdamai dengan saksi. Beberapa hari kemudian YUSMAN GEA menghubungi saksi melalui telp biasa, dan mengatakan kenapa wa mu ga aktif dek, lalu saksi mengatakan ya bang paket ku tidak ada. Kemudian YUSMAN GEA mengatakan biarlah ku bantu kamu dek sebelum aku masuk penjara, mendengar itu lalu saksi mengatakan o gitu ya. Kemudian YUSMAN GEA pun membelikan paket internet untuk saksi. Dan beberapa hari kemudian YUSMAN GEA membuat berita online yang isinya kalau saksi janda memeras dia, mendengar berita itu saksi pun tidak terima dan saksi merasa takut, karena YUSMAN GEA yang menawarkan kepada saksi untuk membelikan paket internet untuk saksi kok malah mengatakan kalau saksi janda memeras dia, dan saksi adalah istrinya. Lalu saksi memberitahukan keluarga saksi dan saksi memblokir wa YUSMAN GEA. Lalu keluarga saksi menaikkan berita online membalas berita yang di buat YUSMAN GEA. Dan YUSMAN GEA menghubungi TOE menyuruh saksi untuk membuka blokir wa nya, lalu saksi buka blokir wa nya dan saksi mengatakan supaya YUSMAN GEA tidak datang lagi kepada saksi, kalau mau hubungi saja keluarga ku. Kemudian YUSMAN GEA datang ke rumah menjumpai saksi, dan dianya meminta berdamai dengan saksi, dan saksi pun tidak mau karena dianya sudah memberitakan saksi yang tidak –tidak. Lalu YUSMAN GEA menghapus berita yang di buatnya, dan keluarga saksi juga menghapus berita nya. Kemudian YUSMAN GEA menghubungi keluarga saksi bernama BOMEN, yang ternyata YUSMAN GEA bukan mau berdamai dengan saksi, akan tetapi menyampaikan kepada BOMEN supaya saksi mencabut laporan polisi dan tidak mengakui kalau YUSMAN GEA melakukan penganiayaan dan tidak pernah menikah dengan saksi. Dan BOMEN mengatakan kepada saksi biarlah polisi yang bekerja melakukan penyelidikan terhadap laporan saksi. ---------------------

11.    Saksi menjelaskan bahwa pada saat di tempat kejadian penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 22.30 Wib di Jl. KH Nasution Kec. Marpoyan Damai banyak orang yang lewat dan saksi tidak kenal dengan orang tersebut, dan setelah kejadian ada keluarga saksi bernama PAK LENI HALAWA saksi hubungi dan memberitahukan kalau saksi mengalami penganiayaan yang di lakukan YUSMAN GEA, dan PAK LENI HALAWA menyarankan saksi untuk menghubungi NANDO supaya mendampingi saksi membuat laporan penganiayaan ke kantor Polisi. Dan pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib saksi bertemu dengan NANDO di Jl. KH Nasution. Dan saksi menceritakan kejadian penganiayaan yang saksi alami di lakukan YUSMAN GEA, dan saksi memperlihatkan luka yang saksi alami akibat penganiayaan yang di lakukan oleh YUSMAN GEA.-----------------------------

12.    Saksi menjelaskan bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami sakit di bagian leher karena di cekik dan saksi susah menelan. Dan bengkak di bagikan dada kiri, kemerahan di bagian leher, luka lecet di lengan kiri, badan saksi sakit-sakit karena terjatuh di dorong YUSMAN GEA, dan saksi masih dapat melakukan aktifitas saksi sehari-hari. ----------

14.    Bahwa saksi hanya memukul tangan YUSMAN GEA sambil mengatakan “PUKUL LAGI, PUKUL LAGI”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya