Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr MAIMAN GUNAWAN ZAI PT. RAKA ANDHIKA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAIMAN GUNAWAN ZAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H., CPLA.MAIMAN GUNAWAN ZAI
Tergugat
NoNama
1PT. RAKA ANDHIKA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA;
  3. Menyatakan bahwa hubungan kerja putus atas kemauan Tergugat dan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat seluruhnya sebesar Rp 108.072.519,- (Seratus Delapan Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
  • Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan yaitu sebesar Rp.3.675.937 x 9 bulan upah x 2 kali ketentuan = Rp.66.166.866,-(Enam Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp3.675.937 x 3 bulan upah = Rp.11.027.811,-(Sebelas Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah);
  • Uang penggantian hak cuti tahunan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-X/2012 yaitu sebesar Rp147.037 x 12 hari x 5 tahun = Rp.8.822.220,- (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah)
  • Upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sebesar 6 (enam) bulan upah x Rp.3.675.937 = Rp.22.055.622,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), oleh karena sampai saat ini Penggugat tidak memperoleh upah maupun hak-haknya dari Tergugat selama proses penyelesaian perselisihan ini berlangsung;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
  1. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul selama masa persidangan Perkara Aquo;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya