| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
| Nomor Perkara |
30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MAIMAN GUNAWAN ZAI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H., CPLA. | MAIMAN GUNAWAN ZAI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. RAKA ANDHIKA SEJAHTERA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja putus atas kemauan Tergugat dan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat seluruhnya sebesar Rp 108.072.519,- (Seratus Delapan Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut;
- Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan yaitu sebesar Rp.3.675.937 x 9 bulan upah x 2 kali ketentuan = Rp.66.166.866,-(Enam Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp3.675.937 x 3 bulan upah = Rp.11.027.811,-(Sebelas Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah);
- Uang penggantian hak cuti tahunan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-X/2012 yaitu sebesar Rp147.037 x 12 hari x 5 tahun = Rp.8.822.220,- (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah)
- Upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sebesar 6 (enam) bulan upah x Rp.3.675.937 = Rp.22.055.622,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), oleh karena sampai saat ini Penggugat tidak memperoleh upah maupun hak-haknya dari Tergugat selama proses penyelesaian perselisihan ini berlangsung;
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul selama masa persidangan Perkara Aquo;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |