| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr | RAHMAT TAUFIQ HIDAYAT, S.H. | H. MUSLIM, S.sos, M.Si. bin AMANULLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2949/L.4.18/Ft.1/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa Terdakwa H. MUSLIM, S.sos, M.Si. selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Periode 2009 sampai dengan Periode 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : KPTS. 963/X/2009 Tanggal 23 Oktober 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kuantan Singingi sekaligus merangkap sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Periode 2009 sampai dengan Periode 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 911/IX/2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tanggal 3 September 2009 sekaligus bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Kabupaten Kuansing Periode 2012 sampai dengan Periode 2014 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kuantan Singingi No. 8 Tahun 2012 Tanggal 09 April 2012 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kuantan Singingi dan juga selaku Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Kuansing Periode 2009 sampai dengan Periode 2014 berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Riau Nomor : KEP- 037/ DPD/ GOLKAR-R/ XII/ 2011 Tentang Revitalisasi Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Kuantan Singingi Masa Bakti 2010-2015 Tanggal 19 Desember 2011 bersama – sama dengan Saksi H. SUKARMIS (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang telah berkekuatan tetap ( inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan kasasi Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025 Tanggal 30 Juli 2025) selaku Bupati Kabupaten Kuantan Singingi sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14 – 405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau Tanggal 31 Mei 2011 Dan Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang telah berkekuatan tetap ( inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan kasasi Nomor : 251 K / Pid.Sus / 2025 tanggal 21 Januari 2025 selaku Kepala Badan Perencanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.821.22 / BKD-02 / 73 tanggal 14 Juni 2011 sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuantan Singingi dan juga bertindak sebagai Wakil Ketua panitia Kegiatan Pembebasan Tanah Samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah) Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singing tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : KPTS.263 / VI / 2013 Tanggal 27 Juni 2013 Dan saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang telah berkekuatan tetap ( inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri pekanbaru Nomor : 2 / Pid.Sus-TPK / 2024 / PN Pbr Tanggal 13 Juni 2024 selaku Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Persetujuan Penunjukan PPK dan PPTK Nomor : 917 / Ekbang / 280 tanggal 22 Februari 2013 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : KPTS.14 / I / 2013 tanggal 14 Januari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 yang juga bertindak sebagai Ketua panitia Kegiatan Pembebasan Tanah Samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah) Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singing tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : KPTS.263 / VI / 2013 Tanggal 27 Juni 2013, pada sekira bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan september 2014 atau setidaknya pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor DPRD Kuantan Singingi dan Kantor Bupati Kabupaten Kuansing atau setidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kuantan Singingi atau setidaknya pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / XII / 2011 tanggal 07 Februari 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang secara melawan hukum telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni Terdakwa bersama-sama Saksi H. SUKARMIS,Saksi H. Hardi Yakub, SP., M.Si. dan Saksi Suhasman, S.Pi.,M.Si. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan dan melaksanakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan cara tidak mengikuti mekanisme yang benar dimulai dari Pembebasan Lahan menggunakan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 berlanjut dengan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi menggunakan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014,
Dimana perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi H. SUKARMIS, Saksi H. Hardi Yakub, SP., M.Si. dan Saksi Suhasman, S.Pi.,M.Si. mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp. 5.252.020.000,00 (lima milyar dua ratus lima puluh dua juta dua puluh ribu rupiah) kepada Alm. Susilowadi selaku pemilik tanah dan hal tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47.784.400.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang berlokasi di samping Gedung Abdoer Rauf dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Saksi H. Hardi Yakub, SP., M.Si. tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Universitas Riau yang melakukan Review studi kelayakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi serta Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang telah selesai dilaksanakan pembangunannya pada Tahun 2015 tidak dapat dimanfaatkan dikarenakan tidak ada BUMD sebagai Pengelolanya sehingga Hotel Kuantan Singingi terbengkalai dan dalam kondisi rusak berat.
sehingga telah memperkaya Alm. Susilowadi sebesar Rp 3.078.756.000,- (tiga miliar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), Saksi Suhasman, S.Pi.,M.Si. sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Saksi Erlianto sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi Murina Utri sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi Ronal Fredy sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 22.637.294.608,- (dua puluh dua miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : LHP – 454 / PW04 / 5 / 2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau an. FAUQI ACHMAD KHARIR beserta Korwas Bidang Investigasi an. Adi Sucipto, Pengendali Teknis an. Moh. Suharto, Ketua Tim an. Ahmad Suryanto, dan Anggota Tim an. Popy Puspaningtyas dengan rincian Penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
yang dipandang sebagai beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari ide atau gagasan Saksi H. SUKARMIS pada saat menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi 2 (dua) periode sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 untuk melaksanakan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang rencananya akan dilakukan pembangunan di lokasi lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya berada di lokasi pada area taman jalur yang berhadapan langsung dengan Sungai Batang Kuantan berdasarkan Studi Kelayakan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi dari Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2008.
Bahwa pada tahun 2009 Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuantan Singingi menerbitkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 47 Tahun 2009 tentang Rencana Pemanfaatan Guna Lahan Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 21 Desember 2009 yang merinci rencana pemanfaatan guna lahan Kota Teluk Kuantan Khususnya di Kawasan Sungai Jering diperuntukkan sebagai Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Bahwa pada tahun 2010, Alm. Susilowadi (selaku pemilik tanah disamping Gedung Abdoer Rauf) melalui keponakannya yaitu saksi Toto Pristiwandoyo mengadakan pertemuan dengan Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuantan Singingi bertempat dirumah orang tua saksi Toto Pristiwandoyo yang beralamat di Desa Jalur Patah Kec. Sentajo Raya dengan tujuan untuk menjual tanah yang berlokasi di samping Gedung Abdoer Rauf Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah milik Alm. Susilowadi dengan cara pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya pada tahun 2011 saksi Toto Pristiwandoyo yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag TU, Rumah tangga dan Kepegawaian pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi mengantarkan Alm. Susilowadi bertemu kembali dengan Saksi H. SUKARMIS dikantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian hasil dari pertemuan itu Alm. Susilowadi menyampaikan kepada Saksi Toto Pristiwandoyo bahwa tanah milik Alm. Susilowadi yang berlokasi disamping Gedung Abdoer Rauf Kelurahan Sungai Jering Kecamaten Kuantan Tengah akan diganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Alm. Susilowadi diminta oleh Saksi H. SUKARMIS untuk berkomunikasi dengan Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Pelayanan Pertanahan Setda Kab. Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.821.23 / BKD-02 / 05 tanggal 8 Januari 2009.
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012, Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kabupaten Kuantan Singingi menandatangani Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts.262 / X / 2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012 yang menunjuk Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : SK.821.22 / BKD-02 / 73 tanggal 14 Juni 2011 sehingga menjabat juga sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian masih dalam bulan Oktober tahun 2012, Saksi H. SUKARMIS memerintahkan Alm. Muharman selaku Sekretaris Daerah Kab. Kuantan Singingi untuk menyampaikan kepada Saksi Suhasman, S.Pi.,M.Si. agar melakukan pembebasan lahan di sebelah Gedung Abdoer Rauf milik Alm. Susilowadi dan segera menganggarkan untuk pembebasan tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) serta menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik induk Nomor : 4585 dengan surat ukur Nomor : 3285 tahun 1987 yang tertulis di sertifikat tersebut Atas Nama Abdul Kadir beserta selembar fotocopy kwitansi pembelian tanah dari Alm. Susilowadi kepada Abdul Kadir tanggal 14 Mei 2006 yang tertera nilai pembelian senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2012, Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kabupaten Kuantan Singingi membentuk tim penyusunan dokumen studi kelayakan (review) Pembangunan Hotel Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 274 / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan Saksi H. SUKARMIS selaku Pengarah dan Saksi H. Hardi Yakub, SP., M.Si. selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai Penanggung Jawab dengan melibatkan Tim tenaga Ahli dari Universitas Riau untuk penyusunan dokumen studi kelayakan (review) Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yaitu Saksi Prof. Dr. Ir. Thamrin, M.Sc sebagai Ahli Perencana Tata Kota, Prof. Dr. Ir. Aras Mulyadi, DEA sebagai Ahli Sosial dan Lingkungan, Saksi Prof. Dr. Rasoel Hamidy, MS sebagai Ahli Landscape, saksi Dr. Mubarak, M.Si. sebagai Ahli Perencana Arsitektur, saksi Mexsasai Indra, SH.M.Hum sebagai ahli hukum dalam bisnis, Dr. Jumiati, SE sebagai Ahli Manajemen Keuangan, yuniarto, ST, MT sebagai ahli Teknik sipil, Rosmayani, S.Sos. M.Si sebagai Ahli Manajemen Pemasaran dengan anggaran sebesar Rp. 169.100.000,- berdasarkan Dukumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 1.06.01 .23.026.5.2 TA. 2012.
Bahwa pada akhir Desember tahun 2012, Tim tenaga Ahli penyusunan dokumen studi kelayakan (review) Pembangunan Hotel Kuantan Singingi memberikan laporan Study Kelayakan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan kesimpulan lokasi rencana Pembangunan Hotel Kuantan Singingi berada di samping kanan Wisma Jalur (lahan milik Pemda) dan pada bab XI Kesimpulan angka 14 dinyatakan Pengelolaan kelangsungan operasional hotel sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selanjutnya laporan final review Study Kelayakan tahun 2012 dikirimkan Tim Ahli UNRI pada tanggal 04 Januari 2013 melalui email rizanti83@yahoo.co.id kepada email staff Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi atas nama Saksi Agustyawan yaitu agusty84@yahoo.co.id.
Bahwa walaupun dokumen studi kelayakan (review) Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang disusun Tim Tenaga Ahli posisinya berada di samping kanan Wisma Jalur (lahan milik Pemda), Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuansing yang sekaligus bertindak sebagai Ketua DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Kuansing tetap menginginkan Pembangunan Hotel Kuansing diatas tanah milik Alm, Susilowadi yang berada disamping Gedung Abdoer Rauf di Jl. Proklamasi Desa Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah sehingga memerlukan perubahan study kelayakan dan Anggaran untuk pembebasan tanah terlebih dahulu, maka untuk mengakomodir keinginan Saksi H. SUKARMIS memperoleh persetujuan dari DPRD Kuansing (Legislatif) terkait Penganggaran Pembebasan Tanah.
Bahwa selanjutnya Terdakwa H. MUSLIM, S.sos, M.Si. selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Periode 2009 sampai dengan Periode 2014 sekaligus bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Kabupaten Kuansing Periode 2012 sampai dengan Periode 2014 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kuantan Singingi No. 8 Tahun 2012 Tanggal 09 April 2012 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kuantan Singingi dan juga bertindak selaku Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Kuansing berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Riau Nomor : KEP- 037/ DPD/ GOLKAR-R/ XII/ 2011 Tentang Revitalisasi Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Kuantan Singingi Masa Bakti 2010-2015 Tanggal 19 Desember 2011 mempergunakan jabatan dan kewenangannya menyetujui pengesahan anggaran pembebasan tanah disamping gedung abdoer rauf untuk pembangunan hotel kuansing T.A 2013 tanpa melalui mekanisme pembahasan pengesahan anggaran oleh Anggota DPRD dengan cara Terdakwa selaku ketua DPRD menandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Kuansing No.02 Tahun 2013 tanggal 04 Januari 2013 tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013 menjadi Peraturan Daerah termasuk didalamnya mengenai persetujuan anggaran pembebasan tanah disamping gedung abdoer rauf untuk pembangunan hotel kuansing T.A 2013 yang dimasukkan kedalam APBD Perubahan Kab. Kuantan Singingi Tahun 2013 sebesar Rp. 5.309.850.000,- (lima milyar tiga ratus Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 .
Bahwa selanjutnya sekira awal Februari 2013 Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. berdasarkan permintaan Saksi H. SUKARMIS melakukan perubahan lokasi Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan (review) dari Tim Tenaga Ahli Universitas Riau dan menyusun dokumen perencanaan Anggaran Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi walaupun tidak melalui pembahasan di DPRD Kuansing, tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tidak tertuang didalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD serta tanah disamping Gedung Abdoer Rauf diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Rencana Pemanfaatan Guna Lahan Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dengan cara menyisipkan atau memasukkan Kegiatan Pembebasan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf pada tahun 2013 kedalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon APBD Sementara (PPAS) yang telah disusun sebelumnya pada tahun 2012. dengan tujuan seolah-olah penganggaran untuk Kegiatan Pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf di Jl. Proklamasi Desa Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi telah dilengkapi dengan dokumen perencanaan penganggaran dari Bappeda Kab. Kuantan Singingi sehingga penganggaran belanja modal untuk pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf di Jl. Proklamasi Desa Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi dianggarkan pada tahun 2013 yang dimasukkan kedalam APBD Perubahan Kab. Kuantan Singingi Tahun 2013 sebesar Rp. 5.309.850.000,- (lima milyar tiga ratus Sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 yang pelaksanaannya terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Bagian Pelayanan Pertanahan Nomor DPPA SKPD 1.20.03 .39.006.5.2 pada tanggal 08 Oktober 2013.
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2013, Saksi H. SUKARMIS mengubah peruntukan tanah disamping Gedung Abdoer Rauf untuk Pembangunan Hotel Kuansing dari yang sebelumnya Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Kawasan campuran jasa, perdagangan, perkantoran dan fasilitas umum atau fasilitas sosial berdasarkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 tentang Rencana Pemanfaatan Guna Lahan Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 26 Februari 2013 dengan tidak memfungsikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) dalam hal melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan Pertimbangan Teknis.
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2013, saksi FAHRUDDIN selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menyampaikan surat kepada Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. selaku Kepala Bappeda berdasarkan surat nomor : 600 / CKTR-SEKR / 2013 / 06.66 tanggal 28 Februari 2013 yang pada pokoknya mempertanyakan beberapa kendala atau permasalahan terkait rencana Pembangunan Hotel Kuantan Singingi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan kendala atau permasalahan yang disampaikan Saksi FACHRUDDIN tersebut seharusnya Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. tidak menyetujui kegiatan yang diusulkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi terkait Pembangunan Hotel Kuantan Singingi karena tidak tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi namun Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. selaku Kepala Bappeda berdasarkan arahan Saksi H. SUKARMIS melalui Alm. Muharman memerintahkan saksi Fahrudin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk melaksanakan dan menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang sedang disusun oleh Bappeda Kab. Kuantan Singingi untuk TA 2014 dengan cara Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. menanggapi surat yang diajukan Saksi Fahrudin nomor : 600 / CKTR-SEKR / 2013 / 06.66 surat tanggapan dengan nomor : 094 / BAPPEDA-FP / 205 tanggal 4 April 2013 yang isinya sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. menyusun dokumen perencanaan penganggaran Pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk Tahun Anggaran 2014 walaupun tidak melalui Musrenbang, tidak terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tidak tertuang didalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD dengan cara memasukkan Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi kedalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Bupati Kab. Kuantan Singingi Nomor. 218 Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kab. Kuantan Singingi, Saksi HARDI YAKUB, SP., M.Si. selaku Kepala Bappeda dan Alm. Muharman selaku Sekda Kab. Kuantan Singingi .
Bahwa selanjutnya Saksi H. SUKARMIS membentuk panitia pembebasan tanah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 263 / VI / 2013 Tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Pembantu Pelaksanaan Kegiatan Pembebasan Lahan Samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah) Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Tahun 2013, dimana Saksi H. Sukarmis selaku Pembina/Pengarah dan saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. ditunjuk sebagai Ketua Panitia serta Saksi H. HARDI YAKUB, SP., M.Si. sebagai Wakil Ketua Panitia dengan sususan kepanitian sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2013 Saksi ZAINAL ARDI, S.H selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sekaligus sebagai anggota panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksanaan Kegiatan Pembebasan Lahan Samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi membuatkan Akta Jual Beli Tanah atas nama Alm. Susilowadi dengan cara:
Bahwa selanjutnya R. AHMAD SALEH MARDANI, A. Ptnh selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kuantan Singingi sekaligus sebagai Wakil Ketua panitia pembebasan tanah dalam kurun waktu yang singkat memproses dan menandatangani balik nama Sertifikat Hak Milik tanah dari ABDUL KADIR ke Alm. SUSILOWADI pada tanggal 06 September 2013 berdasarkan Akta Jual Beli yang di terbitkan oleh Saksi ZAINAL ARDI, S.H pada tanggal 24 Agustus 2013 dengan rincian sertifikat balik nama sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya Alm. SUSILOWADI menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Saksi ZAINAL ARDI, S.H beserta sertifikat tanah balik nama dari ABDUL KADIR ke Alm. SUSILOWADI yang ditandatangani oleh saksi R. AHMAD SALEH MARDANI, A.Ptnh kepada Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si.. Dimana keseluruhan identitas Alm. SUSILOWADI yang tertera bukan merupakan identitas yang sebenarnya yaitu sebagai anggota Polri melainkan sebagai Karyawan Swasta namun Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. tidak mempermasalahkan hal tersebut walaupun Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. mengetahui profesi Alm. SUSILOWADI yang sebenarnya adalah Anggota Polri dikarenakan sudah diketahui dan disetujui oleh Saksi H. SUKARMIS.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 September 2013 Alm. AKHYAN ARMAFIS selaku Camat Kuantan Tengah sekaligus sebagai anggota panitia pembebasan lahan di Samping Gedung Abdoer Rauf mengirim surat kepada Bupati Kuantan Singingi melalui saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan melampirkan daftar harga pasaran tanah di Kelurahan Sungai Jering dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2013 Kantor KJPP Toto Suharto dan Rekan menerbitkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap tanah Masyarakat yang akan dibebaskan untuk memperoleh indikasi nilai pasar dari tanah tersebut dengan menganalisa harga pasar yang hasilnya Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) M2 berdasarkan daftar harga pasaran tanah di Kelurahan Sungai Jering yang disampaikan oleh Alm. AKHYAN ARMAFIS selaku Camat Kuantan Tengah sekaligus sebagai anggota panitia pembebasan lahan di Samping Gedung Abdoer Rauf tanpa menganalisa harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : KPTS. 172 / IV / 2013 tanggal 9 April 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Kabupaten Kuantan Singingi, Khusus Kecamatan Kuantan Tengah Kelurahan Sungai Jering Jalan Proklamasi memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah) M2.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2013 Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. dan panitia pelaksana kegiatan pembebasan lahan disamping Gedung Abdoer Rauf Untuk Kepentingan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi melaksanakan rapat negosiasi harga dimana rapat tersebut dimpimpin oleh Saksi Erlianto selaku Kordinator panitia Pelaksana Kegiatan Pembebasan Lahan Disamping Gedung Abdoer Rauf Untuk Kepentingan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi dan dihadiri juga oleh Alm Susilowadi selaku pemilik tanah yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 421 / BA / PPTN / 2013 dimana Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. dan panitia sepakat membayar ganti rugi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) M2 yang kemudian Alm. Muharman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi menerbitkan Keputusan Nomor : KPTS. 394 / X / 2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang bentuk dan besarnya ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain diatasnya yang terkena kegiatan pembebasan tanah samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah) Kabupaten Kuantan Singingi TA. 2013.
Bahwa selanjutnya Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Persetujuan Penunjukan PPK dan PPTK Nomor : 917 / Ekbang / 280 tanggal 22 Februari 2013 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : KPTS.14 / I / 2013 tanggal 14 Januari 2013 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pembantu Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan sepengetahuan dan arahan Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuantan Singingi melakukan transaksi Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah Samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setelah pembayaran dilaksanakan oleh Saksi RONALD FREDY, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Alm. SUSILOWADI selaku Pemilik Tanah, Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. selaku Kabag Pelayanan Pertanahan menerima uang titipan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Alm. SUSILOWADI yang diserahkan Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuantan Singingi kepada Alm. MUHARMAN selaku Sekda Kabupaten Kuansing melalui Saksi MURINA UTRI, selanjutnya Saksi SUHASMAN membagi uang tersebut kepada Saksi RONAL FREDY sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Ronald Fredy, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Murina Utri sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selaku Kasubag Penataan Tanah Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus sebagai PPTK Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan juga sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksanaan Kegiatan Pembebasan Lahan Samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah), Saksi ERLIANTO selaku Asisten Pemerintah dan Kordinator Tim Pelaksana Pembebasan Tanah Samping Gedung Abdoel Rauf sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan sisanya diambil Saksi SUHASMAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Bahwa setelah melaksanakan Kegiatan Pembebasan Tanah Samping Gedung Abdoer Rauf Untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi, Saksi H. SUKARMIS dan Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. tidak men-sertifikatkan dan membalik-namakan dari Alm. SUSILOWADI kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sehingga sampai dengan saat ini Tanah yang dibebaskan berlokasi di Samping Gedung Abdoer Rauf Sertifikatnya masih atas nama milik Alm. SUSILOWADI.
Bahwa Saksi H. SUKARMIS, Saksi HARDI YAKUB, Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. dan seluruh Panitia Kegiatan Pembebasan Tanah Samping Gedung Abdoer Rauf Untuk Pembangunan Hotel Kuantan Singingi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 263 / VI / 2013 Tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Pembantu Pelaksanaan Kegiatan Pembebasan Lahan Samping Gedung Abdoer Rauf (Kepentingan Pembangunan Pemerintah) Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Tahun 2013 telah menerima honor panitia Kegiatan Pembebasan Tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Daftar Pembayaran Honor yang ditandatangani oleh Saksi H. SUKARMIS, Saksi HARDI YAKUB, Saksi SUHASMAN, S.Pi.,M.Si. dan seluruh Panitia pada tanggal 04 Oktober 2013, 07 Oktober 2013 dan 18 Oktober 2013.
Bahwa selanjutnya untuk Penganggaran Pembangunan Hotel Kuantan Singingi T.A. 2014, Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kabupaten Kuansing melalui Saksi INDRA AGUS LUKMAN selaku Kepala Bappeda mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri terkait Penjelasan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi, selanjutnya sekira bulan Oktober 2013 Saksi FACHRUDDIN selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Saksi INDRA AGUS LUKMAN selaku Kepala Bappeda, Saksi ASWANDI selaku Sekretaris Bappeda, Saksi HENDRA YUSMAN selaku Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda, dan bersama pihak Legislatif yang di Koordinir Terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD berangkat ke Jakarta untuk menghadiri rapat konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Hotel Sari Fan Pasific mengenai Permohonan Penjelasan Pembangunan Hotel Kuansing yang diperoleh Kesimpulan bahwa “Pembangunan Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi merupakan bagian dari Investasi Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, social dan atau manfaat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk Pembangunan Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dianggarkan melalui penyertaan modal dalam pengeluaran pembiayaan pada APBD Kabupaten Kuantan Singingi, yang terlebih dahulu telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.” Yang selanjutnya terbit Surat dari Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900 / 1673 / Keuda tanggal 22 November 2013 Perihal penjelasan atas Program Tiga Pilar Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya mengenai “Pembangunan Hotel di Kabupaten Kuantan Singingi”
Bahwa selanjutnya dalam masa rapat pembahasan RAPBD 2014 Kab. Kuantan Singingi, saksi H. SUKARMIS meminta bantuan Terdakwa untuk menyetujui pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing walaupun BUMD dan Perda Penyertaan Modal belum terbentuk, selanjutnya Terdakwa selaku Ketua DPRD sekaligus bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Kabupaten Kuantan Singingi mempergunakan kewenangannya untuk mengakomodir keinginan Saksi H. SUKARMIS perihal meloloskan Pengesahan Rancangan Anggaran Pembangunan Hotel Kuansing di DPRD Kuansing dengan cara Memimpin Rapat yang kemudian Terdakwa memaksa serta menekan Anggota DPRD untuk menyetujui pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing pada saat rapat pembahasan RAPBD 2014 dimana perbuatan Terdakwa dapat diuraikan antara lain:
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 13 Desember 2013 pada saat pembahasan APBD Kab. Kuantan Singingi untuk Tahun Anggaran 2014, Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuantan Singingi mempersiapkan Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Tentang Rancangan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2014 Tanggal 13 Desember 2013 yang kemudian ditandatangani dan dibacakan oleh Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati Kuantan Singingi yang isinya menyatakan bahwa “Terkait pembangunan hotel dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan hotel tersebut akan dilaksanakan setelah ditetapkannya PERDA tentang pembentukan BUMD dan PERDA tentang penyertaan modal yang telah kami siapkan di awal tahun 2014”. Dengan tujuan jawaban pemerintah tersebut dapat dijadikan alasan DPRD Kuansing untuk menyetujui Pengesahan Anggaran Pembangunan Hotel Kuansing T.A 2014 yang seolah – olah pihak Eksekutif akan membentuk BUMD dan PERDA tentang penyertaan modal sebelum melaksanakan pembangunan Hotel Kuansing.
Bahwa pada saat itu Fraksi Golkar adalah Fraksi yang paling dominan dalam pengesahan RAPBD dan Saksi H. SUKARMIS selaku Bupati yang juga sekaligus sebagai Ketua DPD II Golkar Kuansing meminta bantuan Terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD menyetujui dan mengkoordinir agar seluruh anggota DPRD hadir dan setuju pada saat rapat paripurna pengesahan RAPBD 2014, selanjutnya Jawaban Pemerintah Daerah yang disampaikan Saksi H. SUKARMIS tersebut dijadikan dasar DPRD Kab. Kuansing atau pihak legislatif untuk menyetujui Pengesahan Rancangan Anggaran Pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp. 47.784.400.000,- (empat puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa selaku Ketua DPRD menandatangani persetujuan pengesahan RAPBD 2014 yang tertuang dalam APBD Kab. Kuansing Tahun 2014 pada Tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa setelah APBD Tahun 2014 disahkan, Saksi INDRA AGUS LUKMAN selaku Kepala Bappeda Kab. Kuansing membuat Telaah Staf Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor : 050/Bappeda-S/ tanggal 3 Februari 2014 yang isinya sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
