Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
340/Pid.B/2024/PN Pbr | NURMALA, SH, MH | WANDA SULAEMAN als NANDA bin BUDI SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 340/Pid.B/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2092/L.4.10/EOH.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa WANDA SULAEMAN Als NANDA Bin BUDI SANTOSO bersama-sama dengan saksi M. FAREL SUWANDI Als FAREL Bin IRWAN SUWANDI (Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 18.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu .waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Padat Karya Perum Panorama Indraloka Blok H.10 RT.06 Rw. 05 Kel.Pematang Kapau Kec.Tenayan Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekurtu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal pada saat saksi M. Farel Suwandi (Penuntutan secara terpisah) sedang berada dirumah terdakwa, lalu terdakwa berkata kepada saksi M Farel “ada rumah kosong tu Rel, ada motor di dalam” jawab saksi M. Farel “yah lah bang, kita buka” selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi M.Farel berjalan menuju rumah saksi Andre Saytafi, sesampai disana, terdakwa mencongkel pintu belakang rumah saksi Andre dengan menggunakan parang, karena pintu belum terbuka, selanjutnya saksi M. Farel mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan obeng hngga pintu tersebut terbuka, kemudian terdakwa bersama saksi M.Fael masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sepeda motor N. Max No. Pol BM. 6551 AAZ milik saksi Andre Saytafi, kemudian sepeda motor tersebut di dorong terdakwa bersama saksi M.Farel keluar, selanjutnya terdakwa bersama – sama saksi M.Farel meninggalkan tempat tersebut hingga akhitnya terdakwa berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Tenayan Raya guna prose lebih lanjut
Akibat perbuatan terdakwa terdakwa WANDA SULAEMAN Als NANDA Bin BUDI SANTOSO bersama-sama dengan saksi M. FAREL SUWANDI Als FAREL Bin IRWAN SUWANDI (Penuntutan secara terpisah) saksi Andre Saytafi, mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Perbuatan terdakwa WANDA SULAEMAN Als NANDA Bin BUDI SANTOSO bersama-sama dengan saksi M. FAREL SUWANDI Als FAREL Bin IRWAN SUWANDI (Penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |