Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Pbr PT. BPR Fianka Rezalina Fatma Ny. ABIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Fianka Rezalina Fatma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. ABIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 223.065.532,00
Petitum
I. ALASAN PENGGUGAT (POSITA)
Dengan ini menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan: INGKAR JANJI (WANPRESTASI) dengan dalil (fundamentum petendi) sebagai berikut :
a. Bahwa Akta Perjanjian Kredit No 130 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn pada tanggal 23 Agustus 2023 ;
b. Berdasarkan Surat Peringatan yang telah diberikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT
c. Adapun yang diperjanjikan di dalam perjanjian tersebut yaitu:
1. Bahwa, pada tanggal 23 Agustus 2023, PT. Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma berkedudukan di Kota Pekanbaru, yang diwakili oleh DEDY FEBRIYANTO selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT LAWAN ABIDAH, bertempat tinggal di Jalan Tanjung Datuk Ujung, RT. 002/RW. 007 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, telah melakukan pengikatan Hutang-piutang/Kredit, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No 130 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn, (selanjutnya disebut perjanjian), perjanjian telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur.
2. Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 105 Pasal 1, TERGUGAT mengajukan permohonan kredit Modal Kerja kepada PENGGUGAT dan PENGGUGAT telah memberikan fasilitas Kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan syarat dan kondisi kredit sebagai berikut :
a. Suku Bunga : 15 % 
b. Jenis Suku Bunga : Flat In Arier (annuitas)
c. Jangka Waktu : 60 Bulan / 5 Tahun
f. Terhitung sejak tanggal : 23 Agustus 2023 s/d 23 Agustus 2028
g. Provisi : Rp.    2.000,000,-
h. Biaya Administrasi : Rp.    2.000.000,-
i. Biaya Notaris : Rp.    4.300.000,-
j. Angsuran Bunga dan Pokok : Rp.    5.833.333,-
k. Administrasi Tabungan : Rp.       10.000,-/Perbulan
l. Total Angsuran Bulanan : Rp.   5.843.333,-
Ayat 2 :
huruf (e). Jika Debitur menunggak 30 (tiga puluh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut selama masa kredit, maka Bank akan melakukan Gugatan (real eksekusi) atau Pelelangan (parate eksekusi) pada instansi yang berwenang dan tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar seluruh tunggakan bunga, pokok dan denda hingga pelunasan kredit ;
Huruf (f) Debitur sepakat untuk menetapkan, bahwa lewatnya tanggal jatuh tempo saja Debitur dianggap telah wanprestasi, sehingga tidak perlu diberikan somasi atau surat teguran sejenis itu, oleh karena itu BANK akan tetap melakukan proses hukum walaupun nasabah belum menerima atau menolak surat peringatan jika DEBITUR telah menunggak 30 (tiga puluh) hari. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 1238 KUH Perdata ;
huruf (g) untuk menghindari kekhawatiran atas objek jaminan yang mana Debitur dikhawatirkan atas objek jaminan yang mana debitur dikhawatirkan akan melakukan pengalihan hak dengan cara menjual seluruh atau sebagian objek jaminan. Maka apabila Debitur menunggak lebih dari 30 (tiga puluh) hari, bank akan melakukan penyemprotan, pengecetan, pemasangan stiker dana atau meletakkan papan pengumuman pada setiap jaminan benda tidak bergerak yang diperjanjikan dalam perjanjian ini dengan tulisan “tanah/bangunan atau barang ini adalah agunan kredit macet di BANK PERKREDITAN RAKYAT FIANKA REZALINA FATMA” atau kalimat sejenisnya pada tiap-tiap agunan kredit yang diserahkan Debitur kepada Bank.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kredit, untuk menjamin agar Debitur membayar hutangnya kepada Kreditur menurut sebagaimana mestinya, baik hutang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini maupun hutang-hutang yang timbul dari atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain berupa apapun yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan dibuat antar Debitur dan Kreditur, termasuk perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau perpanjangannya yang mungkin ada, maka Debitur dan/atau pemilik menyerahkan agunan berupa: sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 867/Tanjung Rhu, seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi), di uraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 September 2003, Nomor: 373/Tj.Rhu/2003. Terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan Tanjung Rhu, terdaftar atas nama ABIDAH;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perjanjian Kredit mengenai hal Peristiwa Cidera Janji, apa bila terjadi hal-hal:
Ayat (2)
Kelalaian DEBITUR untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini membayar kembali angsuran permbayaran tepat waktunya, dalam hal lewatnya waktu saja telah memberikan bukti yang cukup bagi KREDITUR, bahwa DEBITUR melalaikan  kewajibannya, untuk hal ini DEBITUR dan KREDITUR sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
Ayat (3)
Debitur telah menunggak 30 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut selama masa kredit.
Ayat (4)
Apabila Debitur tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran / Pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo Fasilitas yang diberikan oleh Kreditur.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Kredit mengenai hal Akibat Peristiwa Cidera Janji, diterangkan:
Ayat (1)
Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan administrasi tabungan sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 1 huruf ( l ) diatas, maka akan dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total angsuran per bulan untuk setiap hari keterlambatan.
Ayat (2)
Jika DEBITUR menunggak 30 (tiga puluh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut selama masa kredit, maka KREDITUR akan melakukan Gugatan atau Pelelangan pada  instansi yang berwenang dan tidak menghilangkan kewajiban KREDITUR untuk membayar seluruh tunggakan Bunga, Pokok dan Denda hingga pelunasan kredit.
Ayat (6)
Apabila DEBITUR tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus terhadap sesuatu atau peristiwa yang tersebut dalam Pasal 5, maka KREDITUR akan melakukan Gugatan atau Pelelangan pada instansi yang berwenang dan tidak menghilangkan kewajiban DEBITUR untuk membayar seluruh tunggakan Bungan, Pokok dan Denda hingga pelunasan kredit.
Ayat (7)
Apabila penjual jaminan dilakukan KREDITUR melalui pelelangan dimuka umum, maka DEBITUR/PENJAMIN berjanji untuk mengganti biaya-biaya yang timbul dari seluruh proses pelelangan.
Ayat (8)
Seluruh tunggakan pokok, tunggakan bunga yang timbul dari proses gugatan hingga pelelangan akan dipotong dari hasil penjualan lelang dan apabila tidak mencukupi, DEBITUR / PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri tetap bertanggungjawab melunasi sisanya.
Ayat (9)
Apabila Kreditur melakukan gugatan dan atau pelelangan (parate eksekusi) maka seluruh biaya-biaya yang timbul ditanggung oleh Debitur.
Ayat (14)
Debitur sepakat membayar seluruh biaya panjar perkara apabila debitur ingin berdamai dengan kreditur.
Ayat (15)
Apabila debitur dinyatakan Wanprestasi oleh pengadilan tingkat pertama maka debitur bersedia membayar dwangsom, (Uang Paksa) Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Hingga debitur memenuhi putusan pengadilan dengan cara melunasi secara tunai atau penyerahan jaminan sukarela.
 
 
Ayat (18)
Apabila terjadi salah satu peristiwa dari pasal 5 ayat 1 hingga ayat 8 maka bank dapat sertamerta menurunkan kualitas kredit menjadi macet khususnya bagi debitur yang telah menunggak di atas 30 hari
6. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Perjanjian Kredit mengenai hal Pernyataan, menayatakan:
Ayat (1)
Debitur sewaktu-waktu bersedia dan memberi izin kepada Bank atau pihak yang ditunjuk oleh Bank untuk masuk ke dalam tiap-tiap perkarangan agunan kredit yang diberikan oleh Debitur kepada Bank, untuk melakukan pemasangan sticker dan/atau papan pengumuman pada tiap-tiap agunan kredit yang diberikan Debitur guna pelunasan kredit.
Ayat (3)
Bilamana kredit tidak dibayar pada waktu yang ditetapkan, maka Bank berhak untuk menjual seluruh jaminan sehubungan dengan kredit ini, baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk mana permintaan Bank dan atas kerelaan sendiri tanpa paksaan, Debitur dan pemilik jaminan dengan ini menyatakan akan menyerahkan agunan/mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan: 
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
 
II. ADAPUN HAL YANG DILANGGAR OLEH TERGUGAT YAITU:
1. Bahwa PENGGUGAT telah berulang kali memperingatkan, menghubungi, mengunjungi dan juga menyurati TERGUGAT, akan tetapi sampai diajukannya gugatan ini, TERGUGAT tidak juga membayar kewajibannya (hutang) sebagaimana yang telah diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Kredit, dan  tidak ada iktikad baik untuk membayar hutangnya yang telah menunggak 35 hari. Sehingga dapat mengganggu perjalanan bisnis Bank PENGGUGAT dan menimbulkan kerugian
2. Bahwa Debitur telah menunggak baik secara berturut-turut dan/atau tidak berturut-turut hingga gugatan ini timbul.
3. Bahwa berdasarkan perhitungan terakhir sampai dengan tanggal 26 Februari 2024, TERGUGAT berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutangnya dan biaya lainnya sebesar Rp. 223.065.532,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Baki Debet   : Rp.   195.846.996,- 
Pinalty   : Rp.        1.958.470,-          
Kewajiban Bunga : Rp.      22.129.652,-  
Bunga Berjalan   : Rp            450.820,- 
Denda   : Rp.        2.679.594,-    +
Jumlah   : Rp.   223.065.532,-
4. Bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk melunasi Tanggungjawab hutang kreditnya.
5. Dari perbuatan TERGUGAT dengan tidak melunasi hutangnya tersebut, PENGGUGAT mengalami kerugian senilai Rp. 223.065.532,- (dua ratus dua puluh tiga juta enam puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
7. Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan Hukum PENGGUGAT, oleh karena TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban membayar hutangnya tersebut, maka jelas dan terbukti TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Negeri Pekanbarumenyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
8. Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT, untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 867/Tanjung Rhu, seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat meter persegi), di uraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 September 2003, Nomor: 373/Tj.Rhu/2003. Terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan Tanjung Rhu, terdaftar atas nama ABIDAH.
9. Bahwa gugatan PENGGUGAT ini berdasarkan bukti-bukti yang sah karenanya putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
III. Dengan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian sebagai berikut:
Bukti Surat:
a) Akta Perjanjian Kredit No 130 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Kevin Ardian, S.H., S.E., M.Kn pada tanggal 23 Agustus 2023;
b) Surat Persetujuan Kredit: dikeluarkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma ;
c) Surat Pernyataan: ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
d) Info Pelunasan Kredit dan Tabel Angsuran: menjadi acuan bukti keterlambatan pembayaran kredit TERGUGAT ;
e) Fotocopy Dokumen  Jaminan .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak