Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2024/PN Pbr ELSYE ADELLA 1.PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA
2.PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELSYE ADELLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musnadul Firdausi,S.H.ELSYE ADELLA
Tergugat
NoNama
1PT. SOMPO INSURANCE INDONESIA
2PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I adalah sebagai perbuatan Wanprestasi ;
 
3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat II adalah sebagai perbuatan Cidera Janji ;
 
4. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian klaim asuransi secara TLO (Total Lost Only) yang seyogianya diterima Penggugat dengan total sebesar Rp. 383.775.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) plus membayar kerugian 
immateril yang dialami Penggugat karena telah mengganggu pikiran, waktu dan mempermainkan kepercayaan yang diberikan Penggugat kepada perusahaan Tergugat I) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
 
5. Menghukum Tergugat II untuk mengganti kerugian materil yang dialami Penggugat dengan total sebesar Rp. 28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian immateril yang dialami Penggugat akibat rasa sedih, kecewa dan tidak ada kesungguhan dari Tergugat II untuk membantu mencari solusi dan menyelesaikan klaim asuransi ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwang soom kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perhari, apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam menjalankan putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijds) ;
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijds) dalam perkara a quo ;
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
 
Demikian Gugatan ini disampaikan, dengan kerendahan hati Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak