Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN Pbr JULIA RIZKI SARI DERI ALFITRI Als DERI Bin AGUS TAMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-460/L.4.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIA RIZKI SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI ALFITRI Als DERI Bin AGUS TAMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa DERI ALFITRI Als DERI Bin AGUS TAMAR, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Jalan Pangeran Hidayat Gg Abadi Kel. Tanah Datar, Kec. Pekanbaru, Kodya Pekanbaru, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.15 wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Gg Abadi Kel. Tanah Datar, Kec. Pekanbaru, Kodya Pekanbaru, Propinsi Riau, terdakwa menghubungi Sdr. Faisal (dpo) untuk meminta narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan system pembayaran setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual, dan sekira 30 menit kemudian Sdr. Faisal datang dengan menggunakan sepeda motor dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dalam bentuk 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. Faisal, 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dibawa terdakwa ke dalam rumah terdakwa kemudian amplop tersebut terdakwa buka dan terdakwa membuang 1 (amplop) putih ke dalam tong sampah lalu isi amplop tersebut 1 bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dimasukan terdakwa ke dalam 1 (satu)buah gelang karet warna hitam dan menyimpannya di rak sepatu dekat dapur.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu)buah gelang karet warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 18 (delapan belas) paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa simpan Kembali ke dalam rak sepatu di rumah kontrakan terdakwa tersebut dengan tujuan untuk dijual Kembali. Selanjutnya saat terdakwa duduk dirumah datang teman terdakwa dan meminta 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, berdasarkan informasi informen Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gelang karet warna hitam yang didalamnya terdapat berisikan narkotika jenis shabu 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa di rak sepatu dekat dapur rumah kontrakan terdakwa, 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna merah beserta sim card dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu hari itu, dan seluruh barang bukti diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Faisal (dpo) pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.15 wib di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Gg Abadi Kel. Tanah Datar, Kec. Pekanbaru, Kodya Pekanbaru, Propinsi Riau yang diantar langsung oleh Sdr, Faisal dalam bentuk  1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, yang kemudian dipecah oleh terdakwa dengan membaginya menjadi 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu untuk terdakwa jual Kembali, dan terdakwa menjual untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 694/BB/XII/10242/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotornya 0.98 gram, berat pembungkusnya 0.45 gram dan berat bersihnya 0.53 gram.
  2. 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotornya 3.68 gram, berat pembungkusnya 1.78 gram dan berat bersihnya 1.9 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotornya 4.66 gram, berat pembungkusnya 2.23 gram. Berat kantong merah dan berat bersihnya 2.43 gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2661/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2.43 gram diberi nomor 3752/2023/NNF, berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---

 

Perbuatan terdakwa DERI ALFITRI Als DERI Bin AGUS TAMAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa DERI ALFITRI Als DERI Bin AGUS TAMAR, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Jalan Pangeran Hidayat Gg Abadi Kel. Tanah Datar, Kec. Pekanbaru, Kodya Pekanbaru, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, berdasarkan informasi informen Tim Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gelang karet warna hitam yang didalamnya terdapat berisikan narkotika jenis shabu 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa di rak sepatu dekat dapur rumah kontrakan terdakwa, 1 (satu) buah handphone android merk Redmi warna merah beserta sim card dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis shabu hari itu, dan seluruh barang bukti diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Faisal (dpo) pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.15 wib di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Gg Abadi Kel. Tanah Datar, Kec. Pekanbaru, Kodya Pekanbaru, Propinsi Riau yang diantar langsung oleh Sdr, Faisal dalam bentuk  1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, yang kemudian dipecah oleh terdakwa dengan membaginya menjadi 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu untuk terdakwa jual Kembali, dan terdakwa menjual untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 694/BB/XII/10242/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang didalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotornya 0.98 gram, berat pembungkusnya 0.45 gram dan berat bersihnya 0.53 gram.
  2. 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil didalamnya berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotornya 3.68 gram, berat pembungkusnya 1.78 gram dan berat bersihnya 1.9 gram.

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotornya 4.66 gram, berat pembungkusnya 2.23 gram. Berat kantong merah dan berat bersihnya 2.43 gram.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2661/NNF/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau berkesimpulan bahwa pada barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2.43 gram diberi nomor 3752/2023/NNF, berupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa DERI ALFITRI Als DERI Bin AGUS TAMAR, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya