Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2024/PN Pbr Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH ARIF SETIAWAN Als ARIF Bin HIDAYAT SALDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2611/L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF SETIAWAN Als ARIF Bin HIDAYAT SALDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARIF SETIAWAN Als ARIF Bin HIDAYAT SALDI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Parkiran Depan Klinik Dilla Jl. Kartama Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ARIF SETIAWAN Als ARIF Bin HIDAYAT SALDI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa didatangi oleh Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan Riau I Kel. Kampung Bandar Kec. Senapelan Kota Pekanbaru yang mana saat itu Sdr. AGUS berencana mengajak terdakwa untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna Merah milik Sdr. AGUS. Lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AGUS pergi melewati Jalan Riau menuju Jalan Soekarno-Hatta dan setibanya di Pasar Arengka terdakwa dan Sdr. AGUS berhenti makan di Warung. Setelah selesai makan lalu terdakwa dan Sdr. AGUS pergi lagi menuju Jalan Kartama.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib, saksi Yuni Astuti Kirana Als Yuni Bersama-sama dengan anaknya yang Bernama saksi Indira Ramadhani Als Indi tiba di Klinik Dilla Jl. Kartama Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru untuk berobat. Kemudian saksi Indira Ramadhani Als Indi memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI di tempat parkiran depan Klinik Dilla tersebut. Setelah memarkirkan sepeda motornya lalu saksi Indira Ramadhani Als Indi dan saksi Yuni Astuti Kirana Als Yuni masuk ke dalam Klinik Dilla tersebut.
  • Bahwa sesampainya terdakwa dan Sdr. AGUS di Jalan Kartama tepatnya di seberang jalan depan Klinik Dilla tersebut Sdr. AGUS melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI dengan kunci tertinggal di kontak sepeda motor sedang terparkir di depan Klinik Dilla tersebut. Kemudian Sdr. AGUS memutar balik sepeda motornya dengan tujuan untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. AGUS parkir di tepi Jalan Kartama seberang Klinik Dilla. Kemudian Sdr. AGUS menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI tersebut namun terdakw atidak berhasil dikarenakan terdakwa merasa takut dan juga dikarenakan kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI tersebut susah dibuka, lalu terdakwa balik lagi ke tempat Sdr. AGUS. Melihat terdakwa Kembali lagi lalu Sdr. AGUS turun dari sepeda motor merk Honda Vario warna Merah miliknya langsung menuju ke tempat parkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI dan berhasil menghidupkan kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebutl. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor merk Honda Vario warna Merah milik Sdr. Agus dan Sdr. AGUS membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI langsung pergi dari tempat kejadian perkara.
  • Bahwa kemudian saksi Indira Ramadhani Als Indi yang baru beberapa menit di dalam Klinik Dilla, lalu menuju keluar hendak ke tempat parkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI miliknya namun sesampainya di depan parkiran Klinik Dilla tersebut saksi Indira Ramadhani Als Indi tidak melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI terparkir. Kemudian saksi Indira Ramadhani Als Indi meminta pihak Klinik Dilla untuk membuka rekaman CCTV dan di dalam rekaman tersebut terlihat pelaku yang mengambil tanpa izin 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI milik saksi Indira Ramadhani Als Indi yang mana pelakunya ada 2 (dua) orang.
  • Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut lalu saksi Yuni Astuti Kirana Als Yuni Bersama-sama dengan saksi Indira Ramadhani Als Indi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI milik saksi Indira Ramadhani Als Indi, lalu terdakwa dengan membawa sepeda motor milik Sdr. AGUS dan Sdr. AGUS membawa sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI milik saksi Indira Ramadhani Als Indi pergi kemudian Sdr. AGUS menut=yuruh terdakwa untuk menunggu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jl. Riau I Kel. Kampung Bandar Kec. Senapelan Kota Pekanbaru dan sesampainya terdakwa di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut selama kurang lebih 2 (dua) jam terdakwa menunggu Sdr. AGUS lalu Sdr. AGUS datang dengan emnggunakan Gojek dan menjumpai terdakwa selanjutnya Sdr. AGUS mengatakan kepada terdakwa jika sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI milik saksi Indira Ramadhani Als Indi telah Sdr. AGUS jual namun terdakwa tidak tahu berapa dijual oleh Sdr. AGUS lalu Sdr. AGUS memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang merupaka uang hasil penjualn sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI milik saksi Indira Ramadhani Als Indi tersebut.
  • Bahwa terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. AGUS tidak ada izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI milik saksi Indira Ramadhani Als Indi yang terparkir di depan Klinik Dilla tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang) maka saksi Indira Ramadhani Als Indi kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Biru dengan Nomor Polisi BM 6842 AAI miliknya dengan total kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa ARIF SETIAWAN Als ARIF Bin HIDAYAT SALDI (Alm) bersama-sama dengan Sdr. AGUS (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya