Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Pbr NOVRI YETTY, SH KRIS SISKA PUTRA ALS KRIS BIN SIKAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-624/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NOVRI YETTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRIS SISKA PUTRA ALS KRIS BIN SIKAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ahwa terdakwa KRIS SISKA PUTRA Als KRIS Bin SIKAM    , pada Hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April   tahun 2020 bertempat di Jalan Sutomo No.- Kel.Tj.Rhu Kec.Limapuluh Pekanbaru tepatnya di tempat usaha penyewaan Playstation RONDA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, “Dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, dan dengan sengaja menghalang-halangi atau mengagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh seorang pejabat tersebut”.

 

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 09.45 wib  anggota Polsek Lima Puluh melaksanakan  kegiatan himbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar, saksi BRIPKA WAHYU EDHINATA dan saksi YURMAN RAMBO anggota Polsek Limapuluh serta Team Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah hukum kepolisian Sektor Limapuluh menghampiri tempat usaha penyewaan Playstation RONDA di Jalan Sutomo No.- Kel.Tj.Rhu Kec.Limapuluh Pekanbaru. Kemudian saksi BRIPKA WAHYU EDHINATA dan saksi YURMAN RAMBO masuk ke dalam tempat usaha penyewaan Play station RONDA tersebut, lalu saksi BRIPKA WAHYU EDHINATA dan saksi YURMAN RAMBO mendapati sekira 5 (Lima) orang yang sedang duduk dan salah seorang dari mereka mengoperasikan mesin Play station dengan memegang stick Play station. Setelah ditanya laki-laki tersebut menjawab dengan mengaku bernama terdakwa KRIS SISKA PUTRA Als KRIS Bin SIKAM, namun sambil memainkan Playstation tersebut. Kemudian saksi YURMAN HAMBO bersama-sama dengan saksi BRIPKA WAHYU EDHINATA dan anggota Polsek Limapuluh serta Team Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah hukum kepolisian Sektor Limapuluh meminta terdakwa KRIS SISKA PUTRA Als KRIS Bin SIKAM  untuk menonaktifkan mesin Playstation tersebut, namun terdakwa KRIS SISKA PUTRA Als KRIS Bin SIKAM tidak memperdulikannya. Kemudian saksi BRIPKA WAHYU EDHINATA menonaktifkan mesin Playstation tersebut lalu melepaskan Televisi yang terpasang menggunakan Bracket di dinding serta mesin Playstation tersebut. Kemudian terdakwa  KRIS SISKA PUTRA Als KRIS Bin SIKAM  tidak terima dan melakukan perlawanan dengan menghalangi petugas, lalu berusaha merekam dengan menggunakan Handphone miliknya. Kemudian terdakwa KRIS SISKA PUTRA Als KRIS Bin SIKAM  yang mengaku bekerja sebagai operator di tempat usaha penyewaan Playstation yang bernama RONDA tersebut yang sebelumnya pemilik tempat penyewaan playstation tersebut telah melarang membukanya yakni saksi AHMAD HILAL DAFFA, kemudian anggota Polsek Lima Puluh  mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi ukuran 40 inci, 1 (satu) unit mesin Playstation dan 1 (satu) set stick Playstation lalu di bawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya