Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan kinerja Penggugat tidak sesuai dengan ekspektasi Tergugat, bertentangan dengan ketentuan Pasal 154A ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat semenjak Putusan perkara A quo dibacakan;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas pembayaran ganti rugi upah atas sisa kontrak sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan uraian perhitungan sebagai berikut :
Uang Ganti Rugi Sisa Kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu :
- bulan x 15.800.000 ------------------------------------- = Rp. 126.400.000
- seratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa uang kompensasi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan uraian perhitungan sebagai berikut :
Tunjangan Tetap
Gaji Pokok/Basic: Rp 10.800.000,00
Tunjangan Jabatan: Rp 3.500.000,00
- + 3. 500.000 ------------------------ = Rp. 14.300.000
- empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah Proses kepada Penggugat, sebagaimana dimaksud Pasal 157A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Keja Menjadi Undang-Undang Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, dengan uraian perhitungan sebagai berikut :
- pah Proses :
- bulan x 15.800.000 ------------------------------------- = Rp. 94.800.000
- sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatannya menjalankan putusan pengadilan terhitung semenjak putusan ini diucapkan dan atau berkekuatan hukum tetap;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex a quo et bono).
|