Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
- Menyatakan dan Menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja sah secara hukum dan berdasarkan hukum;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayarkan uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak, sebagai berikut:----------------------------------------
- Pesangon: 9 x Rp 50.000.000,- = Rp 450.000.000,-
- Penghargaan masa kerja: 5 x Rp 50.000.000,- = Rp 250.000.000,-
- Penggantian hak = Rp 24.000.000,-
Jumlah = Rp 724.000.000
Total keseluruhan sebesar Rp 724.000.000 (tujuh ratus dua puluh empat juta) secara seketika dan sekaligus;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar upah proses yang dihitung sejak adanya upaya Penggugat menyelesaikan permasalahan ini dari bulan Januari 2024 sampai dengan gugatan ini dimasukkan Maret 2024 yaitu yaitu 1 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa sebidang tanah/ barang tidak bergerak yang terletak di Jl. Arifin Ahmad No. 92, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan SHM No. 4201 Luas: 2.422 M2 atas nama Imsyah Satari;-----------------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbar bij vooraad);---------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;-----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.----------------------------
ATAU
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |