I. OBJEK PRAPERADILAN
Bahwa objek permohonan praperadilan ini adalah keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tertanggal 7 November 2025 dalam perkara dugaan:
1. Pasal 385 KUHP (sebagaimana disangkakan Termohon), dan/atau
2. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 51 Prp Tahun 1960 (sebagaimana disangkakan Termohon),
atas peristiwa yang disebut terjadi sekitar tahun 2023.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan, termasuk pengujian aspek bukti permulaan yang cukup.
II. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
1. Termohon (Penyidik) berkedudukan atau bertugas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sehingga PN Pekanbaru berwenang memeriksa permohonan ini.
2. Permohonan diajukan pada saat perkara masih tahap penyidikan (belum pemeriksaan pokok perkara), sehingga masih memenuhi prasyarat pemeriksaan praperadilan.
III. Kronologi singkat
1. Bahwa sekitar tahun 2023 terjadi peristiwa yang oleh Termohon diduga sebagai tindak pidana terkait benda tidak bergerak/tanah.
2. Bahwa Termohon menerbitkan atau menjalankan proses penyidikan berdasarkan:
• Laporan Polisi Nomor : LP/B/306/IX/2024/SPKT/Polda Riau
• Sprindik Nomor : SP.Sidik/100/IX/RES.1.9./2025/Ditreskrimum
• Surat perintah dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/109/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimum
3. Bahwa pada tanggal 7 November 2025, Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (bukti surat penetapan/pemberitahuan tersangka terlampir).
4. Bahwa sampai permohonan ini diajukan, perkara masih dalam tahap penyidikan.
IV. Penetapan tersangka wajib didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah (bukti permulaan yang cukup)
1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menegaskan “bukti permulaan yang cukup” untuk penetapan tersangka setidaknya harus didasarkan pada minimal dua alat bukti.
2. Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mendalilkan Termohon tidak belum dapat menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan relevan yang mengarah pada Pemohon sebagai pelaku, melainkan hanya [misal: satu keterangan sepihak/ satu dokumen tanpa pembuktian asal-usul/ sengketa keperdataan.Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon patut dinilai prematur dan tidak sah.
V. Ketidakcermatan penerapan pasal UU 51 Prp 1960 menunjukkan sangkaan kabur dan alat bukti tidak relevan
1. Termohon menyangkakan Pemohon antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 51 Prp 1960.Padahal, berdasarkan norma UU 51 Prp 1960:
• Pasal 2 melarang “memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”.
• Pasal 6 ayat (1) huruf a memidana “memakai tanah tanpa izin
• sedangkan huruf b mempidana “mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.”
2. Dengan demikian, bila konstruksi peristiwanya adalah “pemakaian tanah tanpa izin”, maka rujukan “huruf b” adalah tidak tepat sasaran dan memperlihatkan sangkaan yang tidak cermat, yang berdampak pada penilaian “bukti permulaan yang cukup” (alat bukti harus relevan pada unsur pasal yang dituduhkan).
VI. Peristiwa 2023 dan rezim hukum 2026: asas legalitas/ketepatan tempus delicti
1. KUHP Nasional mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi peristiwa disangkakan terjadi tahun 2023.
2. Prinsip asas legalitas menegaskan larangan retroaktif yang merugikan (kecuali yang lebih menguntungkan), sehingga penerapan pasal dan konstruksi delik harus tepat dan dapat diprediksi sejak awal.
3. Ketidakcermatan penentuan pasal/unsur pada tahap penetapan tersangka semakin menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dilakukan tanpa dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.
VII. sengketa perdata prejudicieel geschil (kepastian hak wajib didahulukan)
Status kepemilikan/hak atas tanah masih disengketakan di perkara perdata, sehingga penetapan tersangka prematur dan tidak memenuhi “bukti permulaan yang cukup”
1. Bahwa saat ini telah berjalan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengenai objek tanah yang sama (saat ini tahap pemanggilan umum para tergugat), sehingga status “siapa yang berhak” atas tanah a quo belum berkekuatan pasti (belum ada putusan perdata yang inkracht).
2. Bahwa dalam perkara pidana yang bertumpu pada objek tanah, kepastian status hak atau kepemilikan merupakan prasyarat faktual untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik, khususnya unsur “tanah/benda tidak bergerak milik orang lain/yang berhak”.
3. Mahkamah Agung dalam yurisprudensi Putusan No. 628 K/Pid/1984 pada pokoknya menegaskan bahwa sebelum memutus pokok perkara pidana tanah, seharusnya menunggu putusan pengadilan yang menentukan status pemilikan tanah agar mempunyai kekuatan pasti.
4. Dengan masih berjalannya perkara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa kepastian status hak adalah prematur, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah karena tidak mungkin memenuhi standar “bukti permulaan yang cukup” secara relevan.
VIII. Pasal 385 KUHP & UU 51 Prp 1960 Membutuhkan “yang berhak atau yang memiliki terhadap objek barang tidak bergerak yang dimaksud yaitu tanah (yang kini masih sengketa)
Unsur “yang berhak atau yang memiliki” objek tersebut belum pasti sehingga alat bukti Termohon tidak relevan dan penetapan tersangka cacat prosedural.
1. Dalam sangkaan UU 51 Prp 1960, konstruksi larangan utamanya adalah pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya (Pasal 2), dengan ancaman pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a (untuk “memakai tanah tanpa izin”), sedangkan huruf b adalah “mengganggu yang berhak”.
2. Artinya, baik memakai tanpa izin (huruf a) maupun mengganggu yang berhak (huruf b), tetap mensyaratkan terlebih dahulu adanya pihak yang dapat dibuktikan sebagai “yang berhak/kuasanya yang sah”.
3. Dalam sangkaan Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas barang tidak bergerak/stellionaat), unsur sentralnya juga menuntut adanya objek “yang bukan haknya atau berhak orang lain” dalam konteks perbuatan curang atas tanah. Tanpa kepastian hak, unsur ini tidak dapat disimpulkan secara sah.
4. Oleh karena itu, selama status hak atas tanah masih diperiksa di perkara perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka alat bukti Termohon yang dinilai hanya klaim sepihak pelapor tidak memenuhi relevansi untuk membuktikan unsur yang mensyaratkan kepastian “yang berhak atau yang memiliki”, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat formil (prematur).
IX.Standar MK & batas uji praperadilan: minimal 2 alat bukti yang sah dan due process
Putusan MK 21/PUU-XII/2014: penetapan tersangka wajib minimal 2 alat bukti—dan harus relevan pada unsur
1. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 memaknai “bukti permulaan/bukti permulaan yang cukup/bukti yang cukup” sebagai minimal 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
2. Dalam perkara a quo, karena unsur “yang berhak/yang memiliki” masih dipersengketakan di perdata, maka Termohon tidak mungkin memiliki 2 alat bukti yang relevan untuk menyimpulkan unsur delik tersebut terhadap Pemohon pada saat penetapan tersangka 7 November 2025.
PERMA 4/2016 juga menegaskan praperadilan penetapan tersangka menilai aspek formil, termasuk ada tidaknya paling sedikit 2 alat bukti. Dengan demikian, penetapan tersangka Perkara a quo patut dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi standar formil minimal dua alat bukti yang relevan dan cukup.
X. Posisi Surat keterangan ganti kerugian (SKGR), Surat jual beli, dan Surat Hibah menguatkan bahwa ini ranah perdata dan butuh pembuktian perdata, bukan langsung mempidana pemohon.
Pemohon memegang SKGR,Surat jual beli, dan surat hibah,setidaknya bukti penguasaan atau riwayat tanah sehingga sengketa hak wajib diuji di perdata
1. Pemohon memiliki surat SKGR,Surat jual beli, dan surat hibah sebagai bagian dari bukti penguasaan atau riwayat tanah (hak lama) yang dalam praktik, sering dipahami sebagai indikasi penguasaan atau riwayat & kewajiban pajak, bukan sertifikat hak yang “mutlak”, sehingga tetap membutuhkan pembuktian perdata (saksi batas, riwayat peralihan, penguasaan fisik, dan sebagainya.).
2. Keberadaan SKGR,Surat jual beli,surat hibah dan fakta sudah berjalan gugatan perdata menunjukkan perkara ini adalah sengketa hak atau keperdataan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, dan penggunaan pidana sebelum kepastian hak adalah bentuk prematur/abuse of process yang berujung pada penetapan tersangka tidak sah.
Dalil ini tidak untuk membuktikan Pemohon adalah pemilik, tetapi untuk menunjukkan bahwa objeknya sengketa hak yang ranahnya adalah perdata sehingga unsur pidana yang mensyaratkan ‘yang berhak’ tidak bisa diputus sepihak oleh penyidik.
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Pemohon sebagai Tersangka tertanggal 7 November 2025 dalam perkara a quo.
3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti yang sah dan relevan) dan/atau cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka sesuai prinsip due process.
4. Memerintahkan Termohon untuk:
• mencabut/menyatakan tidak berlaku seluruh tindakan administratif penyidikan yang bersandar pada penetapan tersangka a quo terhadap Pemohon; dan/atau
• melakukan penghentian tindakan penyidikan terhadap Pemohon sepanjang bersandar pada penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah (tanpa mengurangi kewenangan Termohon melakukan penyidikan ulang yang sah bila memenuhi syarat hukum).
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
6. Menegaskan bahwa sepanjang status hak atas tanah masih disengketakan di perkara perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru, Termohon wajib menghormati proses perdata tersebut sebagai penentu “status yang berhak”, sehingga penetapan tersangka tanpa kepastian hak adalah prematur sebagaimana yurisprudensi 628 K/Pid/1984.
7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dalam Peradilan yang baik dan benar.
Demikian Pemohon ajukan permohonan ini, dan atas perkenaan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili serta memutuskan dalam perkara ini demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pemohon haturkan Terima Kasih
|