Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Pbr Linda Yanti, S.H. AKMAL Als AL Bin MASRUL (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 2113 /L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Linda Yanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL Als AL Bin MASRUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM),   pada hari Selasa  tanggal 27 Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Nopember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Jln. UmbanSari Atas gang Geso III Kelurahan Umban Sari  Kecamatan  Rumbai  Kota Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  golongan I , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa  tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 14.30 Wib sewaktu terdakwa AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM), sedang berada dikandang ayam milik Romi Yusma datang Richo Chandra Als. Rico, dan minta tolong sama terdakwa AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM) untuk memanggil Romi Yusma kerumahnya dan menyampaikan kalau  saksi Richo Chandra als, Rico AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM) sudah datang, saksi Romi Yusma langsung pergi kegudang menemui Richo Chandra,  setelah bertemu saksi Richo Chandra mengatakan kalau dia membawa pil Eksrasi sebanyak 500( lima ratus ) butir, sekarang masih ada di dalam mobil, selanjutnya saksi Romi Yusma berkata mana barangnya, kemudian saksi Richo Chandra menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan pil Ekstasi setelah menyerahkan bungkusan pil ekstasi saksi Richo Chandra menyuruh terdakwa mencongkel dan mengambil sebanyak 20 (dua puluh) butir dan membungkusnya kembali, sekira pukul 15. 45 wib saksi Richo Chandra datang lagi kerumah saksi Romi Yusma meminjam uang sebanyak Rp. 5.000.000.- kemudian saksi Richo menyerahkan 1 (satU0 paket shabu kepada saksi Romi Yusma, dari paket tersebut terdakwa meminta buat pakai kepada saksi Romi Yusma, saksi Romi Yusma menyerahkan 1 (satu ) paket shabu kepada terdakwa, sewaktu terdakwa akan mengunakan shabu tersebut datang anggota  sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu, 1 (satu) buah pirex berisi shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polres Pekanbaru  untuk di proses lebih lanjut.

         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Payakumbuh Nomor : 672/BB/XI/10242/2023 tanggal 29 Nopember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga dengan hasil taksiran total keseluruhan berjumlah 3 (tiga) paket / bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika shabu dengan berat kotor 0,13 gram, berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersih 0,04 gram, dipergunakan untuk pemeriksaan labor, 0.09 gram dipergunakan untuk bukti di pengadilan.

Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor .LAB; 2570/NNF/2023 tanggal 04 Desembe  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARMI,MM   selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung : positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I).

 

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR  :

Bahwa ia terdakwa AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM),   pada hari Selasa  tanggal 27 Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Nopember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Jln. UmbanSari Atas gang Geso III Kelurahan Umban Sari  Kecamatan  Rumbai  Kota Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa  tanggal 21 Nopember 2023 sekira pukul 14.30 Wib sewaktu terdakwa AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM), sedang berada dikandang ayam milik Romi Yusma datang Richo Chandra Als. Rico, dan minta tolong sama terdakwa AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM) untuk memanggil Romi Yusma kerumahnya dan menyampaikan kalau  saksi Richo Chandra als, Rico AKMAL  ALS. SI AL Bin MASRUL (ALM) sudah datang, saksi Romi Yusma langsung pergi kegudang menemui Richo Chandra,  setelah bertemu saksi Richo Chandra mengatakan kalau dia membawa pil Eksrasi sebanyak 500( lima ratus ) butir, sekarang masih ada di dalam mobil, selanjutnya saksi Romi Yusma berkata mana barangnya, kemudian saksi Richo Chandra menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan pil Ekstasi setelah menyerahkan bungkusan pil ekstasi saksi Richo Chandra menyuruh terdakwa mencongkel dan mengambil sebanyak 20 (dua puluh) butir dan membungkusnya kembali, sekira pukul 15. 45 wib saksi Richo Chandra datang lagi kerumah saksi Romi Yusma meminjam uang sebanyak Rp. 5.000.000.- kemudian saksi Richo menyerahkan 1 (satU0 paket shabu kepada saksi Romi Yusma, dari paket tersebut terdakwa meminta buat pakai kepada saksi Romi Yusma, saksi Romi Yusma menyerahkan 1 (satu ) paket shabu kepada terdakwa, sewaktu terdakwa akan mengunakan shabu tersebut datang anggota  sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta melakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu, 1 (satu) buah pirex berisi shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti  dibawa ke Polres Pekanbaru  untuk di proses lebih lanjut.

         Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Payakumbuh Nomor : 672/BB/XI/10242/2023 tanggal 29 Nopember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga dengan hasil taksiran total keseluruhan berjumlah 3 (tiga) paket / bungkus plastik klip bening didalamnya diduga berisikan narkotika shabu dengan berat kotor 0,13 gram, berat pembungkusnya 0,09 gram dan berat bersih 0,04 gram, dipergunakan untuk pemeriksaan labor, 0.09 gram dipergunakan untuk bukti di pengadilan.

Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor .LAB; 2570/NNF/2023 tanggal 04 Desembe  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARMI,MM   selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung : positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I).

 

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya