Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr ADE MAULANA, SH., MH SALMAN EPENDI Als SALMAN Bin YUSDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 03/L.4.14/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MAULANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN EPENDI Als SALMAN Bin YUSDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SALMAN EPENDI Alias SALMAN Bin YUSDAR

Tempat Lahir

:

Kuala Enok

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 31 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lorong Mengkudu RT. 002 RW. 001 Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Direktur Badan Usaha Milik Desa Saka Rotan Tahun 2022

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN

Penyidik

:

Sejak tanggal 04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023 di Polres Indragiri Hilir

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023 di Polres Indragiri Hilir

Perpanjangan oleh Ketua PN

 

:

Sejak tanggal 03 Desember 2023 sampai dengan tanggal 01 Januari 2024 di Polres Indragiri Hilir

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 09 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan

Perpanjangan oleh Ketua PN I

 

:

Sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 08 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan

Perpanjangan oleh Ketua PN II

:

Sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan tanggal 09 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa SALMAN EPENDI Alias SALMAN Bin YUSDAR selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir periode tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Saka Rotan Nomor Kpts. 031/SK-SR/TLB/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Penetapan Direktur Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar bulan April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa menggunakan Anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak mengajukan proposal penambahan unit usaha kepada pengawas dan juga kepada penasehat, tidak membuat laporan keuangan Tahun Buku 2022, tidak melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Tahun Buku 2022 sehingga bertentangan dengan Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Standar Operasional Prosedur Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 serta telah menggunakan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara  sebesar Rp.246.243.450,00 (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang keluarkan oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor: R.034/INSP-LHA/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2022, saksi Mahyubi, S.Pd.I selaku Kepala Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Peraturan Desa Saka Rotan Nomor 04 Tahun 2022 tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” dan Peraturan Desa Saka Rotan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Saka Rotan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” yang berasal dari anggaran APB Desa Saka Rotan adalah sebesar Rp. 437.015.000 (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima belas ribu rupiah) dengan rincian Sebagai Berikut :  

Sumber Dana

Besar Dana

Penyertaan Modal Tahun 2019

Rp. 251.000.000

Penyertaan Modal Tahun 2020

Rp. 63.300.000

Penyertaan Modal Tahun 2021

Rp. 71.015.000

Penyertaan Modal Tahun 2022

Rp. 51.700.000

Total

Rp. 437.015.000

Penambahan modal usaha yang berasal dari pembagian laba bersih Badan Usaha Milik Desa Desa (BUMDES) “USAHA BERSAMA” sebesar Rp. 12.520.500 (dua belas juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Sumber Dana

Besar Dana

Pembagian laba bersih Tahun 2020

Rp. 5.565.500

Pembagian laba bersih Tahun 2021

Rp. 6.955.000

Total

Rp. 12.520.500

Pendapatan dari bagi hasil tabungan dan transaksi BRI Link sebesar Rp. 1.089.008 (satu juta delapan puluh sembilan ribu delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Sumber Dana

Besar Dana

Bagi hasil tabungan rekening BUMDesa

Rp. 876.312

Bagi hasil tabungan rekening BRI Link

Rp. 187.696

Pendapatan Transaksi BRI Link

Rp. 25.000

Total

Rp. 1.089.008

Sehingga total penyertaan modal, tambahan modal usaha dan pendapatan bagi hasil tabungan serta transaksi BRI Link Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 450.624.508 (empat ratus lima puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai  berikut :

Sumber Dana

Besar Dana

Penyertaan Modal

Rp. 437.015.000

Tambahan Modal Usaha

Rp. 12.520.500

Pendapatan Bagi Hasil Tabungan Serta Transaksi BRI Link

Rp. 1.089.008

Total

Rp. 450.624.508

  • Bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022 memiliki bidang usaha sebagai berikut :
  1. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan air minum galon isi ulang dengan menyediakan air minum untuk memudahkan masyarakat mendapatkan air minum yang sehat dan higienis, mengurangi masyarakat ketergantungan dengan air hujan  sebagai sumber air minum dan menyediakan air minum yang murah serta terjangkau oleh masyarakat.
  2. Menjalankan usaha dalam bidang Jasa Keuangan dengan menyediakan fasilitas BRI-Link pelayanan transfer, Tarik tunai, penjualan token, penjualan pulsa, pembayaran briva serta pembayaran iuran BPJS agar memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pada jasa keuangan.
  3. Menjalankan usaha dalam bidang barang dan jasa dengan menyediakan fasilitas penggunaan tenda, kursi serta pondok santai agar memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pada barang dan jasa.
  • Bahwa Pada tanggal 12 Februari 2022 terjadi kekosongan jabatan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, setelah sebelumnya para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan yang lama yakni saksi MISLAN, M.Pd selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan yang telah diemban dikarenakan berakhirnya masa jabatan.
  • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2022, sesuai Berita Acara Serah terima Aset BUMDesa, pihak pertama (saksi MISLAN, M.Pd selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan) menyerahkan seluruh aset Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan kepada pihak kedua (saksi MAHYUBI, S.Pd.I selaku Penasehat BUMDesa), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Buku Rekening BUMDesa Usaha Bersama Bank Riau Kepri dengan saldo Rp.226.107.653,00 (dua ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)
  2. Buku Rekening BUMDesa Usaha Bersama Bank BRI Unit BRILink dengan saldo Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)
  3. Uang Kas BUMDesa Usaha Bersama dengan saldo Rp.6.954.900,00 (enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah)
  4. 1 (satu) unit plang nama BUMDesa
  5. 1 (satu) ton papan meranti
  6. 2 (dua) unit pondok santai
  7. 1 (satu) unit kantor dan gudang BUMDesa
  8. LPJ Realisasi BKK Bankeu Tahun 2019/2021
  9. Lapkeu BUMDesa bulan Desember 2021
  10. Surat Izin
  11. Laporan unit depot air
  12. 1 (satu) unit mesin penyulingan air reverse osmosis (RO)
  13. 4 (empat) unit pompa air wasir jumbo
  14. 1 (satu) unit tangki stanles 1.000 liter
  15. 3 (tiga) unit tangki plastik 1.000 liter
  16. 1 (satu) unit headrayer
  17. 1 (satu) unit lemari pengisian gallon
  18. 4 (empat) tabung penyulingan 1.050
  19. 1 (satu) ultraviolet
  20. 2 (dua) unit membran
  21. 1 (satu) unit sikat gallon
  22. 1 (satu) unit keranjang gallon besi
  23. 1 (satu) unit mesin diesel
  24. 1 (satu) unit dynamo 5 kva
  25. 1 (satu) unit laptop
  26. 1 (satu) unit printer
  27. 1 (satu) pcs meja
  28. 2 (dua) unit meja prasmanan
  29. 3 (tiga) unit tenda besar 4 x 6
  30. 2 (dua) unit tenda kecil arafah
  31. 150 (seratus lima puluh) pcs kursi plastik
  32. 150 (seratus lima puluh) pcs sarung kursi plastik
  • Bahwa pada tanggal 01 April 2022 bertempat di Balai Desa Saka Rotan, Pemerintah Desa Saka Rotan melakukan perekrutan Pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa dan perwakilan Masyarakat Desa Saka Rotan.
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2022 Kepala Desa Saka Rotan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

Nomor SK

1.

MAHYUBI, S.Pd.I

Komisaris / Penasehat

Kpts.035/SK-SR/TLB/IV/2022

2.

DEDE ZULIA SAPUTRA

Pengawas

Kpts.034/SK-SR/TLB/IV/2022

3.

SAPARWAN

Sekertaris Badan Pengawas

Kpts.034/SK-SR/TLB/IV/2022

4.

SALMAN EFENDI

Direktur

Kpts.031/SK-SR/TLB/IV/2022

5.

RUDI IHZA MAHENDRA

Sekertaris

Kpts.032/SK-SR/TLB/IV/2022

6.

LINDA SURYANI

Bendahara

Kpts.001/BUMDES-UB/IV/2022

  • Bahwa Pada tanggal 18 April 2022 bertempat di rumah saksi MAHYUBI, S.Pd.I yang berada di Lorong Mangga RT 02 RW 01 Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir, saksi MAHYUBI, S.Pd.I menyerahkan uang dan aset BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir kepada Terdakwa selaku Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana yang berbentuk uang dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang di dalam rekening BUMDesa Usaha Bersama bank Riau Kepri dengan saldo Rp.226.107.653,00 (dua ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
  2. Uang didalam buku rekening BRI-link dengan saldo Rp.13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  3. Uang tunai usaha BRI-link sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puliuh ribu rupiah).
  4. Uang jasa BRI-Link sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp 25.000,00 (dua puliuh lima ribu rupiah).
  5. Uang Kas BUMDesa usaha Bersama dengan tunai Rp. 6.954.900,00 (enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
  1. Barang aset milik BUMDES Yang berbentuk barang dengan rincian:
  1. 1 (satu) unit mesin BRI-link
  2. 1 (satu) unit plang nama bumdes
  3. 1 (satu) ton papan meranti
  4. 2 (dua) unit pondok santai
  5. 1 (satu) unit Gudang bumdes dan kantor
  6. 1 (satu unit) mesin penyulingan air
  7. 4 (empat unit pompa air wasir jumbo
  8. 1 unit tengki stainlis 1000 liter
  9. 3 unit tangka plastic 1000 liter
  10. 1 (satu) unit headrayer.
  11. 1 (Satu) unit lemari pengisian air gallon
  12. 4 (empat) unit tabung penyulingan 1000 liter
  13. 1 (satu) buah ultra violet
  14. 2 (dua) unit membrane
  15. 1 (satu) unit sikat gallon
  16. 1 (satu) unit keranjang galon
  17. 1 (satu) unit mesin diesel 195
  18. 1 (satu) unit dynamo 5 KPA
  1. Aset Desa yang dikelola BUMDES:
  1. 1 (satu) unit laptop (dalam keadaan rusak)
  2. 1 (satu) unit printer (dalam keadaan rusak)
  3. 1 (satu) unitmeja
  4. 2 (dua) unit meja prasmanan
  5. 3 (tiga) unit tenda besar 4 x 6
  6. 2 (dua) unit tenda kecil arafah
  7. 150 (seratus lima puluh) pcs kursi plastik
  8. 150 (seratus lima puluh) pcs sarung kursi plastik
  • Bahwa pada tanggal 21 April 2022, Terdakwa selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan menetapkan saksi ARBAI Als BA’I sebagai Kepala Unit Usaha Depot Air Minum dengan Keputusan Direktur Nomor Kpts.001/BUMDES-UB/IV/2022.
  • Bahwa pada tanggal 22 April 2022 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LINDA SURYANI dan Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. pergi ke kantor Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung untuk melakukan pergantian spesimen tanda tangan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, sesampaianya di kantor Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. memperkenalkan Terdakwa dan Saksi LINDA SURYANI kepada pihak Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan yang baru, selanjutnya pihak Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung meminta Surat Keputusan (SK) Pengurus serta Kartu Identitas (KTP) Terdakwa dan Saksi LINDA SURYANI. Kemudian diwaktu yang bersamaan Terdakwa meminta kepada Saksi LINDA SURYANI selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan untuk menandatangani slip penarikan dana kosong (tidak ada nominal) Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk membuka unit usaha atau penambahan unit usaha pangkalan gas elpiji namun karena terkendala masalah perizinan sehingga penambahan usaha gas elpiji tersebut tidak terlaksana dan uang tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2022 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LINDA SURYANI dan Saksi ARBAI pergi ke Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung untuk melakukan penarikan uang yang akan digunakan untuk modal penambahan unit usaha galon. Sesampaianya Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, Terdakwa menyerahakan slip penarikan dana kosong (tidak ada nominal) kepada Saksi LINDA SURYANI untuk ditandatangani, kemudian Terdakwa menyerahkan slip penarikan uang kepada teller Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung dan teller Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung menyerahkan uang kepada Terdakwa  sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada saat diluar Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi LINDA SURYANI dan Saksi ARBAI dengan rincian sebagai berikut:
  1. Terdakwa menyerahkan kepada Saksi ARBAI selaku Kepala Unit Depot Air Galon sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang mana digunakan untuk penambahan modal usaha depot air dan renovasi kantor BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan.
  2. Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi LINDA SURYANI selaku bendahara BUMDES sebesar Rp 5.500.000- (lima juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk keperluan uang kas BUMDES.
  3. Sisa dana sebesar Rp.30.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa memerintahkan Saksi LINDA SURYANI pergi ke Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung dengan tujuan untuk memperbaiki mesin EDC BRI-LINK. Sesampaianya disana Terdakwa menyerahakan slip penarikan dana kosong (tidak ada nominal) kepada Saksi LINDA SURYANI untuk ditandatangani, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan uang dari rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pada saat Terdakwa dan Saksi LINDA SURYANI berada diluar Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, Saksi LINDA SURYANI menanyakan kepada Terdakwa “untuk digunakan keperluan apa uang tersebut?” lalu dijawab oleh Terdakwa “untuk keperluan pribadi yaitu membayar hutang dan membeli rokok”. Kemudian Terdakwa menarik uang unit BRI-Link milik BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA selaku Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan memanggil Terdakwa dan menanyakan perihal uang anggaran milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Tahun 2022  yang telah Terdakwa gunakan, selanjutnya pada saat itu Terdakwa mengakui telah melakukan penarikan uang sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, kemudian Terdakwa membuat surat perjanjian akan bertanggung jawab mengembalikan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan tersebut paling lama tanggal 05 Oktober 2022. Dalam surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dan diketahui oleh Saksi MAHYUBI, S.Pd.I selaku  Komisaris/Penasehat dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA selaku Pengawas Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA mengadakan musyawarah desa dengan seluruh pelaksana operasional/pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan didampingi oleh Saksi MUHAMMAD SALMAN selaku pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, dengan hasil sebagai berikut : 
  1. Bahwa penarikan dana pertama yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembukaan unit usaha baru yakni agen gas, namun tidak ada bukti administrasi pendukung seperti berita acara musyawarah desa yang memutuskan pembukaan unit usaha baru tersebut, verifikasi kelayakan usaha, peraturan desa, dan lainnya sehingga penarikan dana tersebut dinyatakan tidak sah dan diminta dana yang ditarik harus dikembalikan lagi ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan. Menurut penjelasan Terdakwa penarikan dana sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk pembukaan unit usaha baru yakni depot gas elpiji dan telah diserahterimakan uang muka sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada ADE SAPUTRA selaku perwakilan PT. Raja Berkah Utara namun berdasarkan hasil komunikasi dan klarifikasi Saksi MUHAMMAD SALMAN kepada pihak PT. Raja Berkah Utara bahwa tidak ada uang muka yang diberikan oleh Terdakwa kepada perwakilan PT. Raja Berkah Utara dan nama ADE SAPUTRA tidak ada dalam struktur organisasi PT. Raja Berkah Utara.
  2. Bahwa penarikan dana kedua senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk penambahan air galon namun dari pengakuan Saksi ARBAI bahwa uang yang diterima untuk penambahan usaha Terdakwa sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) digunakan untuk perbaikan tempat usaha, biaya opersional dan penambahan galon.
  3. Bahwa dimintai kepada Terdakwa untuk mengembalikan sisa dana sebesar Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) ke rekening Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dan uang yang diterima oleh Saksi ARBAI agar segera dibuat laporan pertanggungjawabannya.
  4. Bahwa penarikan dana ketiga sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang tidak diketahui dasar penarikan dan peruntukannya maka dana tersebut diminta untuk segera dikembalikan ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan.
  5. Bahwa Terdakwa membuat pernyataan kesiapan mengembalikan dana ke rekening BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sampai tanggal 05 Oktober 2022.
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2022 dilakukan musyawarah dengan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan yang dihadiri perangkat Desa Saka Rota dan Badan Permusyawaratan Desa perihal menindaklanjuti surat perjanjian yang di buat oleh Terdakwa untuk mengembalikkan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan yang telah digunakan diluar prosedur. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Terdakwa secara sadar mengakui telah memakai dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan diluar prosedur dan menyalahi tugas serta wewenang, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 18 April 2022 uang kas Badan Usaha Milik  Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp. 6.174.900,00 (enam juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
  2. Tanggal 22 April 2022 tarik tunai Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
  3. Tanggal 06 Juni 2022 tarik tunai rekening Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp. 31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Tanggal 08 Juni 2022 uang kas dari bendahara sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  5. Tanggal 27 Juli 2022 tarik tunai rekening Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  6. Tanggal dan bulan pada tahun 2022 tarik tunai dari rekening unit usaha BRI-Link sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah).
  7. Tanggal dan bulan pada tahun 2022 uang cash unit usaha BRI-Link sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Terdakwa berjanji kembali akan mengembalikkan uang tersebut selama 10 (sepuluh) bulan terhitung dari tanggal 09 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 09 agustus 2023. Perjanjian tersebut dituangkan dalam surat perjanjian pengembalian dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dan ditandatangani oleh pihak pertama (Terdakwa), pihak kedua (Saksi MAHYUBI, S.Pd.I) dan diketahui oleh Saksi SAPARWAN, Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA serta disaksikan oleh Saksi YUSDAR (ayah kandung Terdakwa) dan Saudara AHMADI (paman Terdakwa).

  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2022 Terdakwa menyampaikan Surat Pengunduran diri sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan kepada Saksi MAHYUBI, S.Pd.I dan pada tanggal 28 Oktober 2022 Saksi MAHYUBI, S.Pd.I mengeluarkan Surat Nomor: 075 / SR/X/2022, perihal menanggapi surat pengunduran diri Terdakwa sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dengan jawaban sebagai berikut:
  1. Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan wajib menyampaikan pengunduran diri dalam musyawarah Desa;
  2. Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan wajib menyerahkan seluruh aset Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dalam musyawarah Desa kepada kepala desa secara tertulis;
  3. Musyawarah Desa memutuskan menerima atau menolak pengunduran diri Terdakwa selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dengan membuat berita acara;
  4. Selama tidak menyampaikan pertanggung jawaban pada musyawarah Desa maka jabatan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan masi dijabat oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2022 bertempat dikantor Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong telah dilakukan Musyawarah Desa penyelesaian permasalahan Badan Usaha Milik Desa Rotan melalui proses hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Berita acara rapat klarifikasi dan penyelesaian masalah pada tanggal 14 Agustus 2022 Terdakwa berjanji mengembalikan uang yang telah ditarik tunai dari rekening Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), pada poin ke-12 dana keseluruhan yang harus dikembalikan ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.211.000.000 (dua ratus sebelas juta rupiah). Selanjutnya pada poin ke-13 dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akan dikembalikan oleh Terdakwa pada tanggal 05 Oktober 2022 namun tidak dilaksanakan.
  2. Surat perjanjian pengembalian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan pada tanggal 09 Oktober 2022 yang disetujui oleh kedua belah pihak pada poin ke-3 pihak pertama berjanji melunasi/mengembalikan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan kepada pihak kedua dengan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 09 Agustus 2023, namun dalam bulan berjalan tidak ada di angsur.
  3. Pada tanggal 10 Oktober 2022 Terdakwa mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Desa Saka Rotan yakni sehari setelah menyutujui akan mengembalikan dana selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal 09 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 09 Agustus 2023.
  4. Terdakwa setelah mengajukan surat pengunduran diri tidak kooperatif atau susah dihubungi dalam penyelesaian pemakaian dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan.
  5. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas karena tidak ada itikad baik dari Terdakwa selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan untuk mengembalikan uang milik BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.250.174.900,00 (dua ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) maka kami berdasarkan Musyawarah desa sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara proses hukum.
  • Bahwa berdasarkan Rencana Program Kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Tahun 2022 yang telah disetujui dan disahkan dalam Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2022 dan ditandatangani oleh Saksi MAHYUBI , S.Pd.I selaku Kepala Desa Saka Rotan adalah sebagai berikut :
  1. Rencana kerja sama usaha dan focus pengurus adalah bagaimana memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen dan membenahi menajemen pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)  “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan di Tahun 2022 agar lebih maksimal.
  2. Rencana kegiatan dan kebutuhan yakni usaha yang akan dikembangkan adalah usaha penjualan air bersih dan jual beli hasil bumi (pembelian Kelapa), dana perkiraan modal usaha sebesar Rp.51.700.000.- (lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selama tahun 2022 Terdakwa tidak pernah melakukan pengajuan proposal penambahan unit usaha  Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Tahun 2022 kepada pengawas dan juga kepada penasehat.
  • Bahwa mekanisme pengeluaran dana / uang pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Tahun 2022 diatur dalam standar operasional prosedur penasehat, pelaksana operasional dan pengawas BUMDES “Usaha Bersama” pada mekanisme poin A pengelolaan keuangan angka 6 pengeluaran dana/uang yang menyatakan sebagai berikut :

Biaya operasional :

  • Pengeluaran biaya operasional mempertimbangkan efisiensi operasional.
  • Semua bentuk pengeluaran biaya operasional harus mendapat persetujuan dari ketua pelaksana operasioanl dan disertai bukti pendukung yang sah.

Biaya Belanja Modal :

  • Pengeluaran untuk belanja modal mengacu pada rencana investasi yang sudah disetujui dengan mempertimbangkan efisiensi dan nilai manfaat dengan cermat.
  • Pengeluaran belanja modal untuk unit usaha harus dengan surat permohonan yang ditujukan kepada pelaksana operasional BUM Desa dengan terlebih dahulu diketahui oleh Penasehat dan Dewan pengawas.
  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan tidak pernah menyampaikan laporan berkala, laporan semesteran dan laporan tahunan  yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUMDES Desa Saka Rotan Tahun 2022 kepada Saksi MAHYUBI, S.Pd.I selaku Komisaris/Penasehat dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA selaku Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana dalam uraian tersebut diatas bertentangan dengan Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha milik Desa yang menyatakan sebagai berikut:
  1. Pasal 37 yang menyatakan bahwa:
  1. Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang;
  2. Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah;
  3. Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
  4. Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.
  1. Pasal 38 yang menyatakan Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (3) paling sedikit memuat:
  1. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. anggaran BUMDesa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja kegiatan; dan
  3. Hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
  1. Pasal 58 yang menyatakan bahwa:
  1. Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Laporan berkala sebagairnana dimaksud pada Ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan;
  3.  Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan kepada penasihat;
  4. Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) paling sedikit memuat;
  1. Laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan
  2. Rincian masalah yang timbul selama 1 (satu) semester yang mempengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
  1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh pengawas dan penasehat;
  2. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) paling sedikit memuat:
  1. Perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;
  2. Laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  3. Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
  4. Kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;
  5. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  6. Laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.

dan Standar Operasional Prosedur Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDesa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “USAHA BERSAMA” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir  Tahun 2022 Nomor: R.034/INSP-LHA/IX/2023 tanggal 22 September 2023 adalah sebesar Rp. 246.243.450 (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.

Dana yang dikelola Tahun 2022

 

Rp. 450.624.508

 

Barang Aset BUM Desa

Rp. 133.772.947

 
 

Saldo Rekening BUMDesa

Rp. 226.107.653

 
 

Saldo Tunai Serah Terima

Rp. 6.954.900

 
 

Saldo Rekening BRI Link

Rp. 13.750.000

 
 

Kas Tunai Unit BRI Link

Rp. 17.250.000

 
 

Penyertaan Modal 2022

Rp. 51.700.000

 
 

Pendapatan Jasa Transaksi BRI Link

Rp. 25.000

 
 

Bagi Hasil Rekening BUMDesa

Rp. 876.312

 
 

Bagi Hasil Rekening BRI Link

Rp. 187.696

 
       

b.

Dana yang dapat dipertanggunjawabkan Tahun 2022

 

Rp. 204.381.058

 

Barang Aset BUM Desa

Rp. 133.772.947

 
 

Pertanggungjawaban Unit Air Galon

Rp. 14.000.000

 
 

Pertanggungjawaban Bendahara

Rp. 2.700.000

 
 

Administrasi Rekening BUM Desa

Rp. 240.962

 
 

Saldo Akhir Rekening BUM Desa 31/12/2022

Rp. 53.443.003

 
 

Administrasi BRI Link

Rp. 179.000

 
 

Saldo Akhir Rekening BRI Link 31/12/2022

Rp. 45.146

 
       

c.

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b)

 

Rp246.243.450

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa SALMAN EPENDI Alias SALMAN Bin YUSDAR selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir periode tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Saka Rotan Nomor Kpts. 031/SK-SR/TLB/IV/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Penetapan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar bulan April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Terdakwa SALMAN EPENDI Alias SALMAN Bin YUSDAR menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir dengan menggunakan Anggaran Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak mengajukan proposal penambahan unit usaha kepada pengawas dan juga kepada penasehat, tidak membuat laporan keuangan Tahun Buku 2022, tidak melaksanakan musyawarah Desa pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)  “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Buku 2022 sehingga bertentangan dengan Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha milik Desa dan Standar Operasional Prosedur Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama”  Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 serta telah menggunakan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara  sejumlah Rp.246.243.450,00 (dua ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang keluarkan oleh Kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor: R.034/INSP-LHA/IX/2023 tanggal 22 September 2023, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2022, saksi Mahyubi, S.Pd.I selaku Kepala Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan Peraturan Desa Saka Rotan Nomor 04 Tahun 2022 tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” dan Peraturan Desa Saka Rotan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Saka Rotan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” yang berasal dari anggaran APB Desa Saka Rotan adalah sebesar Rp. 437.015.000 (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima belas ribu rupiah) dengan rincian Sebagai Berikut :  

Sumber Dana

Besar Dana

Penyertaan Modal Tahun 2019

Rp. 251.000.000

Penyertaan Modal Tahun 2020

Rp. 63.300.000

Penyertaan Modal Tahun 2021

Rp. 71.015.000

Penyertaan Modal Tahun 2022

Rp. 51.700.000

Total

Rp. 437.015.000

Penambahan modal usaha yang berasal dari pembagian laba bersih Badan Usaha Milik Desa Desa (BUMDES) “USAHA BERSAMA” sebesar Rp. 12.520.500 (dua belas juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Sumber Dana

Besar Dana

Pembagian laba bersih Tahun 2020

Rp. 5.565.500

Pembagian laba bersih Tahun 2021

Rp. 6.955.000

Total

Rp. 12.520.500

Pendapatan dari bagi hasil tabungan dan transaksi BRI Link sebesar Rp. 1.089.008 (satu juta delapan puluh sembilan ribu delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Sumber Dana

Besar Dana

Bagi hasil tabungan rekening BUMDesa

Rp. 876.312

Bagi hasil tabungan rekening BRI Link

Rp. 187.696

Pendapatan Transaksi BRI Link

Rp. 25.000

Total

Rp. 1.089.008

Sehingga total penyertaan modal, tambahan modal usaha dan pendapatan bagi hasil tabungan serta transaksi BRI Link Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 450.624.508 (empat ratus lima puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) dengan rincian sebagai  berikut :

Sumber Dana

Besar Dana

Penyertaan Modal

Rp. 437.015.000

Tambahan Modal Usaha

Rp. 12.520.500

Pendapatan Bagi Hasil Tabungan Serta Transaksi BRI Link

Rp. 1.089.008

Total

Rp. 450.624.508

  • Bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022 memiliki bidang usaha sebagai berikut :
  1. Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan air minum galon isi ulang dengan menyediakan air minum untuk memudahkan masyarakat mendapatkan air minum yang sehat dan higienis, mengurangi masyarakat ketergantungan dengan air hujan  sebagai sumber air minum dan menyediakan air minum yang murah serta terjangkau oleh masyarakat.
  2. Menjalankan usaha dalam bidang Jasa Keuangan dengan menyediakan fasilitas BRI-Link pelayanan transfer, Tarik tunai, penjualan token, penjualan pulsa, pembayaran briva serta pembayaran iuran BPJS agar memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pada jasa keuangan.
  3. Menjalankan usaha dalam bidang barang dan jasa dengan menyediakan fasilitas penggunaan tenda, kursi serta pondok santai agar memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pada barang dan jasa.
  • Bahwa Pada tanggal 12 Februari 2022 terjadi kekosongan jabatan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, setelah sebelumnya para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan yang lama yakni saksi MISLAN, M.Pd selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan yang telah diemban dikarenakan berakhirnya masa jabatan.
  • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2022, sesuai Berita Acara Serah terima Aset BUMDesa, pihak pertama (saksi MISLAN, M.Pd selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan) menyerahkan seluruh aset Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan kepada pihak kedua (saksi MAHYUBI, S.Pd.I selaku Penasehat BUMDesa), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Buku Rekening BUMDesa Usaha Bersama Bank Riau Kepri dengan saldo Rp.226.107.653,00 (dua ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)
  2. Buku Rekening BUMDesa Usaha Bersama Bank BRI Unit BRILink dengan saldo Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah)
  3. Uang Kas BUMDesa Usaha Bersama dengan saldo Rp.6.954.900,00 (enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah)
  4. 1 (satu) unit plang nama BUMDesa
  5. 1 (satu) ton papan meranti
  6. 2 (dua) unit pondok santai
  7. 1 (satu) unit kantor dan gudang BUMDesa
  8. LPJ Realisasi BKK Bankeu Tahun 2019/2021
  9. Lapkeu BUMDesa bulan Desember 2021
  10. Surat Izin
  11. Laporan unit depot air
  12. 1 (satu) unit mesin penyulingan air reverse osmosis (RO)
  13. 4 (empat) unit pompa air wasir jumbo
  14. 1 (satu) unit tangki stanles 1.000 liter
  15. 3 (tiga) unit tangki plastik 1.000 liter
  16. 1 (satu) unit headrayer
  17. 1 (satu) unit lemari pengisian gallon
  18. 4 (empat) tabung penyulingan 1.050
  19. 1 (satu) ultraviolet
  20. 2 (dua) unit membran
  21. 1 (satu) unit sikat gallon
  22. 1 (satu) unit keranjang gallon besi
  23. 1 (satu) unit mesin diesel
  24. 1 (satu) unit dynamo 5 kva
  25. 1 (satu) unit laptop
  26. 1 (satu) unit printer
  27. 1 (satu) pcs meja
  28. 2 (dua) unit meja prasmanan
  29. 3 (tiga) unit tenda besar 4 x 6
  30. 2 (dua) unit tenda kecil arafah
  31. 150 (seratus lima puluh) pcs kursi plastik
  32. 150 (seratus lima puluh) pcs sarung kursi plastik
  • Bahwa pada tanggal 01 April 2022 bertempat di Balai Desa Saka Rotan, Pemerintah Desa Saka Rotan melakukan perekrutan Pengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa dan perwakilan Masyarakat Desa Saka Rotan.
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2022 Kepala Desa Saka Rotan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

Nomor SK

1.

MAHYUBI, S.Pd.I

Komisaris / Penasehat

Kpts.035/SK-SR/TLB/IV/2022

2.

DEDE ZULIA SAPUTRA

Pengawas

Kpts.034/SK-SR/TLB/IV/2022

3.

SAPARWAN

Sekertaris Badan Pengawas

Kpts.034/SK-SR/TLB/IV/2022

4.

SALMAN EFENDI

Direktur

Kpts.031/SK-SR/TLB/IV/2022

5.

RUDI IHZA MAHENDRA

Sekertaris

Kpts.032/SK-SR/TLB/IV/2022

6.

LINDA SURYANI

Bendahara

Kpts.001/BUMDES-UB/IV/2022

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir periode Tahun 2022 mempunyai tugas berdasarkan Pasal 18 Peraturan Kepala Desa Saka Rotan Nomor 04 Tahun 2022 tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” adalah sebagai berikut :
  1. Bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga  BUM Desa dan atau perubahannya;
  2. Mengambil keputusan terkait operasionalisasi usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan keputusan musyawarah Desa;
  3. Mengordinasikan pelaksanaan usaha BUM Desa secara internal organisasi Maupin dengan pihak lain;
  4. Mengatur ketentuan mengenai ketenaga kerjaan BUM Desa termasuk penetapan insentif, tunjangan dan mamfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa;
  5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang undangan mengenai ketenaga kerjaan;
  6. Melakukan pinjaman BUMDesa setelah mendapat persetujuan musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BUM Desa;
  7. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam anggaran dasar BUM Desa;
  8. Melakukan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesaui yang ditetapkan oleh musyawarah Desa;
  9. Melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUMDesa sesuai yang ditetapkan oleh musyawarah Desa;
  10. Melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh musyawarah Desa;
  11. Bertindak sebagai penyelesai dalam hal musyawarah desa tidak menunjuk penyelesai;
  12. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala Tindakan dan atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, keputusan musyawarah Desa dan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa didalam dan diluar pengadilan.
  • Bahwa Pada tanggal 18 April 2022 bertempat di rumah saksi MAHYUBI, S.Pd.I yang berada di Lorong Mangga RT 02 RW 01 Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir, saksi MAHYUBI, S.Pd.I menyerahkan uang dan aset BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Kecamatan Teluk Belengkong Kabupaten Indragiri Hilir kepada Terdakwa selaku Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana yang berbentuk uang dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang di dalam rekening BUMDesa Usaha Bersama bank Riau Kepri dengan saldo Rp.226.107.653,00 (dua ratus dua puluh enam juta seratus tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
  2. Uang didalam buku rekening BRI-link dengan saldo Rp.13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  3. Uang tunai usaha BRI-link sebesar Rp.17.250.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima puliuh ribu rupiah).
  4. Uang jasa BRI-Link sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp 25.000,00 (dua puliuh lima ribu rupiah).
  5. Uang Kas BUMDesa usaha Bersama dengan tunai Rp. 6.954.900,00 (enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
  1. Barang aset milik BUMDES Yang berbentuk barang dengan rincian:
  1. 1 (satu) unit mesin BRI-link
  2. 1 (satu) unit plang nama bumdes
  3. 1 (satu) ton papan meranti
  4. 2 (dua) unit pondok santai
  5. 1 (satu) unit Gudang bumdes dan kantor
  6. 1 (satu unit) mesin penyulingan air
  7. 4 (empat unit pompa air wasir jumbo
  8. 1 unit tengki stainlis 1000 liter
  9. 3 unit tangka plastic 1000 liter
  10. 1 (satu) unit headrayer.
  11. 1 (Satu) unit lemari pengisian air gallon
  12. 4 (empat) unit tabung penyulingan 1000 liter
  13. 1 (satu) buah ultra violet
  14. 2 (dua) unit membrane
  15. 1 (satu) unit sikat gallon
  16. 1 (satu) unit keranjang galon
  17. 1 (satu) unit mesin diesel 195
  18. 1 (satu) unit dynamo 5 KPA
  1. Aset Desa yang dikelola BUMDES:
  1. 1 (satu) unit laptop (dalam keadaan rusak)
  2. 1 (satu) unit printer (dalam keadaan rusak)
  3. 1 (satu) unitmeja
  4. 2 (dua) unit meja prasmanan
  5. 3 (tiga) unit tenda besar 4 x 6
  6. 2 (dua) unit tenda kecil arafah
  7. 150 (seratus lima puluh) pcs kursi plastik
  8. 150 (seratus lima puluh) pcs sarung kursi plastik
  • Bahwa pada tanggal 21 April 2022, Terdakwa selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan menetapkan saksi ARBAI Als BA’I sebagai Kepala Unit Usaha Depot Air Minum dengan Keputusan Direktur Nomor Kpts.001/BUMDES-UB/IV/2022.
  • Bahwa pada tanggal 22 April 2022 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LINDA SURYANI dan Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. pergi ke kantor Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung untuk melakukan pergantian spesimen tanda tangan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, sesampaianya di kantor Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. memperkenalkan Terdakwa dan Saksi LINDA SURYANI kepada pihak Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung sebagai pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan yang baru, selanjutnya pihak Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung meminta Surat Keputusan (SK) Pengurus serta Kartu Identitas (KTP) Terdakwa dan Saksi LINDA SURYANI. Kemudian diwaktu yang bersamaan Terdakwa meminta kepada Saksi LINDA SURYANI selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan untuk menandatangani slip penarikan dana kosong (tidak ada nominal) Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk membuka unit usaha atau penambahan unit usaha pangkalan gas elpiji namun karena terkendala masalah perizinan sehingga penambahan usaha gas elpiji tersebut tidak terlaksana dan uang tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juni 2022 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi LINDA SURYANI dan Saksi ARBAI pergi ke Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung untuk melakukan penarikan uang yang akan digunakan untuk modal penambahan unit usaha galon. Sesampaianya Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, Terdakwa menyerahakan slip penarikan dana kosong (tidak ada nominal) kepada Saksi LINDA SURYANI untuk ditandatangani, kemudian Terdakwa menyerahkan slip penarikan uang kepada teller Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung dan teller Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung menyerahkan uang kepada Terdakwa  sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), selanjutnya pada saat diluar Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi LINDA SURYANI dan Saksi ARBAI dengan rincian sebagai berikut:
  1. Terdakwa menyerahkan kepada Saksi ARBAI selaku Kepala Unit Depot Air Galon sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang mana digunakan untuk penambahan modal usaha depot air dan renovasi kantor BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan.
  2. Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi LINDA SURYANI selaku bendahara BUMDES sebesar Rp 5.500.000- (lima juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk keperluan uang kas BUMDES.
  3. Sisa dana sebesar Rp.30.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa memerintahkan Saksi LINDA SURYANI pergi ke Unit Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung dengan tujuan untuk memperbaiki mesin EDC BRI-LINK. Sesampaianya disana Terdakwa menyerahakan slip penarikan dana kosong (tidak ada nominal) kepada Saksi LINDA SURYANI untuk ditandatangani, selanjutnya Terdakwa melakukan penarikan uang dari rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pada saat Terdakwa dan Saksi LINDA SURYANI berada diluar Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Guntung, Saksi LINDA SURYANI menanyakan kepada Terdakwa “untuk digunakan keperluan apa uang tersebut?” lalu dijawab oleh Terdakwa “untuk keperluan pribadi yaitu membayar hutang dan membeli rokok”. Kemudian Terdakwa menarik uang unit BRI-Link milik BUMDES “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan sebesar Rp.31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2022 Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA selaku Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan memanggil Terdakwa dan menanyakan perihal uang anggaran milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan Tahun 2022  yang telah Terdakwa gunakan, selanjutnya pada saat itu Terdakwa mengakui telah melakukan penarikan uang sebesar Rp.225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, kemudian Terdakwa membuat surat perjanjian akan bertanggung jawab mengembalikan uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan tersebut paling lama tanggal 05 Oktober 2022. Dalam surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dan diketahui oleh Saksi MAHYUBI, S.Pd.I selaku  Komisaris/Penasehat dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA selaku Pengawas Badan Usaha Milik Desa “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 Saksi MAHYUBI, S.Pd.I. dan Saksi DEDE ZULIAN SAPUTRA mengadakan musyawarah desa dengan seluruh pelaksana operasional/pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan didampingi oleh Saksi MUHAMMAD SALMAN selaku pendamping Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” Desa Saka Rotan, dengan hasil sebagai berikut : 
  1. Bahwa penarikan dana pertama yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembukaan unit usaha baru yakni agen gas, namun tidak ada bukti administrasi pendukung seperti berita acara musyawarah desa yang memutuskan pembukaan unit usaha baru tersebut, verifikasi kelayakan usaha, peraturan desa, dan lainnya sehingga penarikan dana tersebut dinyatakan tidak sah dan diminta dana yang ditarik harus dikembalikan lagi ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Usaha Bersama” pada Desa Saka Rotan. Menurut penjelasan Terdakwa penarikan dana sebesar Rp.150.000.000 (
Pihak Dipublikasikan Ya