Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Pbr AMELIA Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrium Polda Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMELIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrium Polda Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

C.    TENTANG ALASAN PRA PERADILAN DAN FAKTA-FAKTA


“Permohonan Pra Peradilan ini dilakukan disebabkan adanya dugaan Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Riau atas tidakan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Bus milik Pemohon yang tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur peraturan perundang- undangan sehingga telah merugikan hak-hak Pemohon.”
 
1)    Bahwa klien kami adalah seorang Pengusaha yang menjalankan bisnis diberbagai bidang usaha kontraktor, pelaminan dan lain-lainnya termasuk diantaranya usaha jasa penyewaan bus pariwisata dan/atau jasa transportasi yang awalnya dijalankan secara mandiri/individu
2)    Bahwa klien kami secara pribadi pada sekitar awal tahun 2021 membeli 3 (tiga) unit Bus Pariwisata secara bertahap dari PO. Hermanto yang berkedudukan di Pemalang, Jawa Tengah dan 1 (Satu) unit Bus dari saudara joko surahmat di magelang adapun 4 (Empat) unit bus tersebut yaitu:
a.    1 (Satu) Unit Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi G 1480 CD

b.    1 (Satu) Unit Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi G 1442 CD

c.    1 (Satu) Unit Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi G 7038 OD

d.    1 (Satu) Unit Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi H 1944 BW

3)    Bahwa klien kami selain menjalankan usaha perusahaan jasa pariwisata juga menjalin kerjasama dengan para pengusaha dan/atau perusahan lainnya.
4)    Bahwa sekitar tahun 2021, klien kami mendapatkan tawaran bisnis dari rekanannya yang bernama Mega Amelia pgl Mega. Adapun bisnis tersebut diantaranya distribusi penjualan untuk produk Cimory dan Sosis.
5)    Bahwa Mega menawarkan kepada Klien kami untuk menjadi investor produk-produktersebut yang akan dijual kembali/didistribusikan ke sejumlah kota diberbagai propinsi di Daerah. Selanjutnya Klien kami akan menerima keuntungan penjualan dari selisih harga beli dan harga jual produk tersebut.
6)    Bahwa dalam pelaksanaan bisnis tersebut Klien kami telah mengirimkan sejumlah uang untuk investasi pembelian produk-produk tersebut namun dari investasi penjualan dan pendistribusian produk tersebut klien kami mengalami kerugian yang besar.
7)    Bahwa sekitaran bulan Desember tahun 2021 akhirnya Klien kami mengetahui Mega telah banyak melakukan penipuan serupa terhadap orang lain dan telah dilaporkan diberbagai tempat diantaranya di Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Daerah Kota Bukittinggi.
8)    Bahwa dari hasil penyelidikan kasus tersebut Klien kami mengetahui informasi bahwa diduga Mega telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan disertai tindak pidana pencucian uang dari hasil mengumpulkan uang para investornya.
9)    Bahwa perkara Pidana Penipuan atas nama Terdakwa Mega tersebut baru diketahui terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 177/Pid.B/2022/PN Pbr dan 679/Pid.B/2022/PN Pbr.
 
10)    Bahwa, pada hari/tanggal Senin, 13 Februari 2023 sekira pukul : 18.00 WIB bertempat di Pool Bus PT. Regina Tour Wisata Jl. Raya Batusangkar – Padang Panjang Km. 6 Jorong Cubadak, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar – Sumatera Barat (selanjutnya disebut Pool Bus), tanpa ada pemberitahuan Penyidik datang lalu tanpa izin memasuki Pool Bus milik Klien kami.
11)        Bahwa, setelah memasuki area Pool Bus Penyidik tersebut lalu menghubungi Klien kami melalui telepon tanpa menjelaskan maksud kedatangannya dan menyampaikan bahwa mereka berada di Pool Bus lalu meminta Klien kami untuk datang ke Pool Bus;
12)        Bahwa setelah itu Klien kami langsung menghubungi Direktur Perusahaan yaitu Joni Hermanto dan menyampaikan bahwa di Pool Bus ada Polisi dari Polda Riau lalu meminta Joni Hermanto untuk datang ke Pool Bus ;
13)        Bahwa, setibanya di Pool Bus Joni Hermanto langsung menghampiri anggota Reskrimsus Polda Riau tersebut lalu menanyakan asal usul serta maksud dan tujuan kedatangannya. Saat itu juga sebelum Penyidik menjelaskan tentang identitas serta maksud kedatangannya, Klien kami tiba di Pool Bus lalu menghampiri Joni Hermantodan Penyidik Reskrimsus Polda Riau dan mengajak Penyidik untuk berdiskusi diruangan Pool Bus;
14)        Bahwa di dalam ruangan setelah memperkenalkan diri Penyidik tidak langsung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, melainkan dengan arogannya Penyidik langsung memerintahkan Klien kami untuk memanggil seluruh sopir bus yang bekerja pada klien kami;
15)    Bahwa setelah dijelaskan oleh Klien kami dilokasi sudah ada 1 orang sopir dan 1 unit bus yang sedang terparkir di Pool Bus, dan 1 (satu) unit lagi disuruh segara datang ke Pool bus dan adapun 2 ( Dua) unit bus lainnya sedang membawa carteran ke Pekanbaru.
16)    Penyidik tersebut kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya akan melakukan penyitaan 4 unit bus milik Klien kami, karena menurut penyidik Polda Riau tersebut, 4 unit bus itu terkait tindak pidana dugaan pencucian uang, adanya serangkaian tindakan penyembunyian, penyamaran atau menutupi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mega Amelia ;
17)    Bahwa dalam penjelasannya Penyidik sama sekali tidak menunjukan bukti mengenai adanya keterkaitan antara objek (4 unit Bus) yang akan di sita dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Mega Amelia serta Penyidik hanya menunjukan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 13/PenPid.B-SITA/2023/PN Bsk. Tanpa menunjukan Surat Perintah Penyitaan (Sprin
 
Sita) ;
18)    Bahwa, setelah didesak Penyidik Reskrimsus Polda Riau baru mau menunjukan Sprin Sita Nomor: Sita/10/I/2023/Ditreskrimsus ke Klien kami dan setelah di cek Sprin Sita yang ditunjukan Penyidik sama sekali tidak ada disebutkan bahwa objek yang harus disita merupakan 4 unit bus milik Klien kami;
19)    Bahwa, Klien kami sama sekali tidak mengetahui dugaan tindak pidana yang dilakukan Mega Amelia serta keterkaitannya dengan objek 4 unit bus tersebut. Klien kami sama sekali tidak berdaya melawan kehendak Penyidik yang tetap mamaksa melakukan penyitaan dengan arogan dan represif;
20)    Bahwa selanjutnya Penyidik Reskrimsus Polda Riau melakukan penyitaan terhadap 2 unit bus merk Mitsubishi No. Pol. G 1480 CD dan merk Mitsubishi No. Pol. G 7038 OD milik Klien kami di Mapolres Tanah Datar dan selanjutnya 2 unit bus tersebut dititipkan di Polres Tanah Datar, namun faktanya kedua Bus itu dibawa ke Polda Riau tanpa sepengetahuan klien kami untuk dilanjutkan penyitaan,
21)    Adapun peristiwa penyitaan tersebut sebagaimana Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Februari 2023 yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/10/I/2023/Ditreskrimsus memerintahkan yaitu:

1)    IPTU Alferdo Krisnata Kaban S.H menjabat sebagai Panit II,
2)    Briptu Dwi Vanni M.H dan;
3)    Briptu M. Arif Mustofa M.H.

22)    Terhadap Tindakan penyitaan tersebut telah diketahui dan diterbitkan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor: 13/PendPid.B-SITA/2023/PN Bsk tanggal 2 Februari 2023.
23)    Bertindak selaku saksi dalam peristiwa penyitaan tersebut yaitu Joni Isnandar S.H merupakan Kasat Reskrim pada Polres Tanah Datar dan Endro Saputra S.H merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau.
24)    Adapun pada saat penyitaan Klien kami menolak dilakukanya sita terhadap kedua kendaraan tersebut karena 2 (dua) unit bus tersebut tidak ada hubunganya dengan tindak pidana apapun yang dilakukan Mega Amelia atau berasal dari hasil kejahatan apapun yang dilakukan oleh Mega Amelia . Kedua bus tersebut dibeli oleh klien kami sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Mega namun klien kami tidak kuasa melawan penyitaan karena tidak ada ruang bagi klien kami membela diri sehingga klien kami menganggap penyitaan tersebut dilakukan secara arogan,represif dan sewenang-wenang;
 
25)    Selajutnya    setelah    penyitaan    maka    terbit    Surat    Tanda    Penerimaan    Nomor: STP/10.a/II/2023/Ditreskrimsus tanggal 13 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Para Penyidik dan Joni Hermanto, dan tidak ada tanda tanggan Klien kami selaku pemilik Unit Bus
tersebut;
26)    Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Penyidik Polda Riau mengirimkan Surat Pemanggilan kepada Klien kami sebagai Saksi atas tindak pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Mega Amelia dengan turut memerintahkan Klien kami untuk membawa:

a.    Asli STNK dan BPKB kendaraan Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi G 1480 CD

b.    Asli STNK dan BPKB kendaraan Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi G 7038 OD

c.    1 (Satu) Unit Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi G 1442 CD berikut asli STNK dan BPKB.
d.    1 (Satu) Unit Bus Merk Mitshubishi, Nomor Polisi H 1944 BW berikut asli STNK dan BPKB.
e.    1 (Satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Fortuner 2.5 G AT Warna Putih No Pol. BA 1381 EA berikut asli STNK dan BPKB.
27)    Bahwa sangat beralasan hukum apabila Klien kami mempertanyakan proses penyidikan dan penyitaan dalam perkara pidana yang lakukan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Riau karena dalam hal ini Klien kami telah dirugikan baik secara moril maupun materil.
28)    Bahwa tindakan Penyidik Reskrimsus Polda Riau untuk melakukan penyitaan merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah dikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau peraturan yang berlaku artinya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang dilindungi tetap dapat dipertahankan, apabila prosedur yang diikuti untuk mencapai proses tersebut tidak dipenuhi, maka proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;

29)    Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa adalah merupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusiadi hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat;
 

30)    Bahwa akibat perbuatan Termohon maka Pemohon tidak dapat menjalankan usaha karena Termohon menyita 2 (dua) unit bus yaitu :
1.    1(Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 1480 CD dan;
2.    1 (Satu) UnitBus merk Mitshubishi No. Pol: G 7038 OD
Jika dihitung dengan pendapatan per hari 1 (satu) unit bus memiliki pendapatan sebesar Rp.
2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan Apabila jika dihitung sejak tanggal penyitaan sampai pada persidangan ini berlangsung setidaknya terdapat 111 hari (terhitung sejak tanggal 13 februari sampai saat gugatan ini dimasukan),adapun total kerugian pendapatan usaha Pemohon. Maka jika dikalkulasikan adapun kerugian Pemohon yaitu: (Rp. 2.500.000 x 2 bus) x 111 hari yaitu sebesar Rp. 555.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).

31)    Bahwa sesuai dengan fakta-fakta tersebut, maka terdapat kekeliruan dan cacat hukum dalampenyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yaitu:
a.    Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sejak awal tidak mampu menunjukan Surat Perintah penyitaan (spint sita) dan Surat Izin Penyitaan yang memerintahkan dan mengizinkan Polda Riau untuk melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit bus milik Pemohon.
b.    4 (empat) Unit bus yang disita tidak terkait dengan tindak pidana manapun, merupakanasset pribadi Pemohon yang dibeli sebelum terjadinya tindak pidana atau diketahuinya tindak pidana yang dilakukan oleh Mega Amelia. Selain itu Pemohon juga termasuk salah satu korban yang dirugikan dalam bisnis investasi yang dilakukanMega Amelia. Sehingga Polda Riau tidak memiliki alasan apapun untuk menyita bus-bus tersebut.
c.    Penyitaan tidak dilakukan seketika dihadapan Pemohon sebagai pemilik bus, melainkan dibawa terlebih dahulu ke Polres Tanah Datar dengan alasan untuk diamankan. Serta Berita Acara Penyitaan Bus tidak ditandatangani oleh Pemohon sebagai pemilik bus melainkan ditandatangani oleh Joni Hermanto.
d.    Berita acara penyitaan ditandatangani oleh saksi yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Tanah datar dan Polda Riau. Padahal peraturan perundang-undangan menghendaki penyitaan menghadirkan saksi dari pihak kepala desa/lurah untuk menyaksikan dan menandatangani sebagai saksi dari asset Pemohon yang disita.
 
e.    Pemohon tidak mendapatkan keterangan dan kepastian hukum mengenai asset pribadi Pemohon yang disita. Hal ini telah melanggar hak-hak Pemohon sehingga menimbulkan kerugian yang besar dari perbuatan abuse of power tersebut.

D.    PETITUM


Bahwa    berdasarkan    uraian    tersebut    diatas,        maka    penyitaan    yang dilakukan    oleh Termohon adalah    tidak    sah, cacat hukum        dan    tidak    mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Selanjutnya melalui pengadilan ini, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.    Menerima    dan    mengabulkan   permohonan   Pra    Peradilan   para    Pemohon untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan Termohon dalam mengambil tindakan penyitaan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
3.    Menyatakan tidak sah atas penyitaan terhadap:

a.    1 (Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 1480 CD dan;

b.    1 (Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 7038 OD

4.    Menghukum Termohon untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan barang milik Para Pemohon yang disita oleh Termohon berupa :
a.    1 (Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 1480 CD dan;

b.    1 (Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 7038 OD

5.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian pada Pemohon yang disebabkan Pemohon tidak dapat menjalankan usaha karena Termohon menyita 1 (Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 1480 CD dan; 1 (Satu) Unit Bus merk Mitshubishi No. Pol: G 7038 OD Jika dihitung dengan pendapatan per hari 1 (satu) unit bus memiliki pendapatan sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan Apabila jika dihitung sejak tanggal penyitaan sampai pada persidangan ini berlangsung setidaknya terdapat 111 hari (terhitung sejak tanggal 13 februari sampai saat gugatan ini dimasukan),adapun total kerugian pendapatan usaha Pemohon. Maka jika dikalkulasikan adapun kerugian Pemohon yaitu: (Rp. 2.500.000 x 2 bus) x 111 hari
 
yaitu sebesar Rp. 555.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
5.    Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya