| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2026/PN Pbr | eva susanti | TRIKO PUTRA Als RIKO Bin ALM HERMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 397/L.4.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TRIKO PUTRA Als RIKO Bin HERMAN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Karet Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar. memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 17 November 2025 sekira pukul 19.30 wib saat itu terdakwa menuju rumah teman terdakwa yang bernama sdr. Robi dan melintasi rumah kosong yang berpagar di Jalan Karet Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang dari rumah tersebut. Kemudian terdakwa memanjat rumah tersebut dan melihat bahwa rumah tersebut masih dalam tahap renovasi yang mana terdapat kabel listrik yang terpasang di garase rumah tersebut. Terdakwa melihat tang yang berada dirumah tersebut lalu menggunakan tang itu untuk memotong kabel listrik sepanjang 12 (dua belas) meter dan mengambil kabel tersebut. Pada tanggal 18 November 2025, terdakwa membawa kabel tersebut ke rumah sdr. Robi dan membakar kulit kabel tersebut untuk mengambil tembaga kabelnya. Saat itu ada tukang barang bekas yang lewat didepan rumah sdr. Robi dan terdakwa menjual tembaga kabelnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang uang hasil penjualnya digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Nofrianto mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
