Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.B/2024/PN Pbr 1.YULIANA SARI, S.H
2.Desmond Sipahutar, S.H., M.H.
1.WAHYU ABADI Als WAHYU Bin ABDILLAH KASIM
2.BRITRAH NARAYA ALS MITRA BIN BUSTAMI JAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 416/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2708/L.4.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SARI, S.H
2Desmond Sipahutar, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ABADI Als WAHYU Bin ABDILLAH KASIM[Penahanan]
2BRITRAH NARAYA ALS MITRA BIN BUSTAMI JAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I WAHYU ABADI ALS WAHYU BIN ABDILLAH KASIM (selanjutnya disebut dengan terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa II  BRITRAH NARAYA ALS MITRA BIN BUSTAMI JAS (selanjutnya disebut dengan terdakwa II) dan saksi FEBRI WAHYUDI ALS GAGOK BIN RUSLI BREN (ALM) (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 03.40 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Soekarno Hatta No.23 tepatnya disamping Bank Riau Kepri Syariah Kec. Tampan atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa II  mendatangi rumah terdakwa I yang berada di Jl. Rajawali Gg. Anggrek No. 44 Kel. Kedung Sari Kec. Sukajadi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol: BM 4004 JS Noka: MH1JF2119HK576078 Nosin : JFZ1E-1580207 milik terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa I mengajak terdakwa II  keluar rumah dengan maksud mencari uang untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian pada saat di perjalanan lalu para terdakwa bersepakat untuk mendatangi rumah saksi Febri Wahyudi Als Gagok Bin Rusli Bren (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Jl. K.H Ahmad Dahlan Gg.Sempana Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, sekira pukul 01.00 wib setibanya ditempat tersebut para terdakwa menceritakan maksud dan tujuan nya mendatangi saksi Febri wahyudi adalah untuk mencari uang membeli sabu, kemudian saksi Febri wahyudi memberikan ide untuk mencuri aki mobil, setelah bersepakat selanjutnya para terdakwa dan saksi Febri wahyudi pergi dengan menggunakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol: BM 4004 JS Noka: MH1JF2119HK576078 Nosin : JFZ1E-1580207 milik terdakwa I dengan berboncengan tiga untuk mencari target barang yang akan diambil.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 03.40 WIB bertempat di Jl. Soekarno Hatta No.23 tepatnya disamping Bank Riau Kepri Syariah Kec. Tampan para terdakwa dan saksi Febri wahyudi melihat 1 (satu) unit mobil pajero putih yang terparkir di depan sebuah ruko kemudian terdakwa I dan saksi Febri wahyudi turun dari motor sambil mendekati mobil tersebut lalu saksi Febri wahyudi membuka kap mobil dengan cara membuka kap mesin dengan menggunakan alat berupa tongkat lalu saksi Febri wahyudi membuka baut aki dengan menggunakan alat berupa kunci 10 (sepuluh) setelah aki tersebut terlepas terdakwa I langsung mengangkat aki tersebut dan membawa nya kepada terdakwa II yang sedang menunggu diatas sepeda motor  selanjutnya tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Muha Tendra Als Teten Bin Darman para terdakwa bersama-sama dengan saksi Febri wahyudi mengambil 1 (satu) buah aki mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2012 setelah itu menjual barang curian tersebut ketempat penjualan barang bekas milik Tulang yang berada di Jl. Arengka 2 Kec. Payung sekaki seharga Rp.144.000,-(seratus empat puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari sekira pukul 22.00 wib terdakwa I berhasil di amankan oleh saksi Ruze Rizal Prinaldo als Ruze dan saksi Muhammad Algustra Febrian yang merupakan anggota Kepolisian Polresta Pekanbaru tepatnya di JL. K.H Ahmad Dahlan Gg. Sempana Kec. Sukajadi kota Pekanbaru.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib dilakukan pengembangan kemudian terdakwa II berhasil diamankan di  Toko Satria Perkasa tepatnya di Jl. Tuanku Tambusai Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.

 

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya