Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekira Pukul 08.00 Wib di Jalan Damai Lokasi tanah Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dimana Forum Kelompok Tani Palas Mekar masuk ke lokasi lahan tempat kejadian untuk mengkapling tanah, setelah selesai mengkapling, pelapor bernama MARTINUS ZEBUA dan kelompok tani keluar dari areal dan pada saat keluar kami melihat plang nama LBH dan Pemberitahuan sehubungan dengan kepemilikan tanah sudah tidak ada lagi saat itu kami mau buat laporan kekantor Polisi, tiba didepan SMP , tiba – tiba datang saudara E SIPAYUNG , HARAPAN NENGGOLAN dan TIM , mengatakan kepada kami “siapa yang melarang anggotanya bekerja” selanjutnya saudara saksi RAJA IRIANTO mengatakan “yang melarang karena plang nama kantor penasehat hokum kami telah kalian hilangkan jadi kalian ini tidak fer, kemudian saudara HARAPAN NENGGOLAN bertatap muka / berbicara kepada Pelapor mengatakan kepada Pelapor “ kau kan sudah diperingati, jangan kalian masuki lahan itu “ kemudian saudara HARAPAN NENGGOLAN melakukan kekerasan terhadap saksi dengan mendorong badan saksi sebanyak 2 kali , pada saat berbicara dengan pelapor HARAPAN NAINGGOLAN memegang pisau karter menggunakan tangan kanannya ,selanjutnya tangan kiri HARAPAN NAINGGOLAN memukul muka/ leher sebelah kanan sebanyak 1 kali ,memukul tangan kiri pelapor sebanyak 1 kali sehingga jam saksi putus, Setelah itu saksi menghibau kepada seluruh kelompok tani agar jangan melakukan perlawanan dan kemudian pelapor mengajak keluar dari lahan sekaligus membuat laporan ke polresta namun saudara HARAPAN NENGGOLAN menuduh dan menghina saksi dengan kata” KAU ITU PENGACARA YANG MEMINTA-MINTA , KAU PENGACARA KUCING KURAP, KAU PENGACARA TERBODOH DIRIAU ----------------------------------------------------
Maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan tersangka HARAPAN NAINGGOLAN Als HARAPAN Bin (Alm) ELMAN NAINGGOLAN di duga keras melalukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” maka dapat dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah). Sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUH.Pidana |