Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/PDT.G/2013/PN.PBR 1. Ny. MERY GUNARTI
2. SALIKUN JONO
1.PT SURIATAMA SENA KENCANA
2.KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/PDT.G/2013/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 Ny. MERY GUNARTI
2 SALIKUN JONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1. H. NURIMAN, SH.MH., dan GUSTI INDRA BEBASARI Ny. MERY GUNARTI
2. H. NURIMAN, SH.MH., dan GUSTI INDRA BEBASARI SALIKUN JONO
Tergugat
NoNama
1PT SURIATAMA SENA KENCANA
2KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulk an gugatan Penggugat seluruhnya ;-
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan membatalkan jual beli 2 (dua) bidang tanah SHGB NO.331/Tangkerang dan SHGB No.332/Tangkerang antara Penggugat-Penggugat dengan Tergugat dan oleh karena itu pula membatalkan Akta Jual Beli kedua bidang tanah tersebut, yaitu Akta Jual Beli No.: 1218/134/Bukit Raya/1996 tanggal 18 September 1996 dan Akta Jual Beli No.:1219/135/Bukit Raya/1996 tanggal 18 September 1996 ;
  4. Menghukum Tergugat atau pihak ketiga, yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan/menyerahkan kedua bidang tanah, yaitu tanah SHGB No.:331 /Tangkerang seluas 4.675 M' dan SHGB No.:332/Tangkerang seluas 5.000 M dalam keadaan kosong ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk membaliknamakan kembali Sertipikat HGB No.331/Tangkerang dan Sertipikat HGB No.332/Tangkerang untuk dibalik nama kembali dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat 1;
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak