| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik tanah / lahan yang sah secara hukum sesuai dengan SKPT nomor 60/KT/1980 tertanggal 28 Desember 1980 A.n ABD. KADIR dengan luas ± 2 ha yang ditandatangani oleh Walimuda / Kepala Desa Tangkerang Sdr. Nawawi pada tanggal 26 Desember 1980 dan lahan sesuai dengan SKPT nomor 27/KT/1985 tertanggal 24 Agustus 1985 A.n M. Yusuf dengan luas ± 2 ha yang ditandatangani oleh Lurah Tangkerang Sdr. Wismar Usty pada tanggal 24 Agustus 1985;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai Penggugat I berdasarkan SKPT nomor 27/KT/1985 tertanggal 24 Agustus 1985 A.n M. Yusuf tidak berada dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
- Menyatakan bahwa Surat Tergugat II Nomor 591.4/DPUPR/TR/827/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka Batal Demi Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Para Penggugat :
- Materil :
- Harga berdasarkan NJOP tanah per meter : Rp. 425.000 x 40.000M2 = Rp. 17.000.000.000,-
- Harga Total Bangunan yang telah berdiri : 17 Unit x 450.000.000 = Rp. 7.650.000.000,-
- Total : Rp. 24.650.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Kerugian Inmateril senilai : Rp. 4.930.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan hingga di laksanakan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad) dari Tergugat;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |