Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2021/PN Pbr 1.ABD KADIR, Als KADIR, Als BACOK
2.ERDISON MANSUR
1.WALIKOTA PEKANBARU
2.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR)
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2021/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 03 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD KADIR, Als KADIR, Als BACOK
2ERDISON MANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAKA MARHAEN, SHABD KADIR, Als KADIR, Als BACOK
2JAKA MARHAEN, SHERDISON MANSUR Bin MANSUR (Alm)
Tergugat
NoNama
1WALIKOTA PEKANBARU
2DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (PUPR)
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik tanah / lahan yang sah secara hukum sesuai dengan SKPT nomor 60/KT/1980 tertanggal 28 Desember 1980 A.n ABD. KADIR dengan luas ± 2 ha yang ditandatangani oleh Walimuda / Kepala Desa Tangkerang Sdr. Nawawi pada tanggal 26 Desember 1980 dan lahan sesuai dengan SKPT nomor 27/KT/1985 tertanggal 24 Agustus 1985 A.n M. Yusuf dengan luas ± 2 ha yang ditandatangani oleh Lurah Tangkerang Sdr. Wismar Usty pada tanggal 24 Agustus 1985;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan bahwa tanah yang dikuasai Penggugat I berdasarkan SKPT nomor 27/KT/1985 tertanggal 24 Agustus 1985 A.n M. Yusuf tidak berada dalam Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
  5. Menyatakan bahwa Surat Tergugat II Nomor 591.4/DPUPR/TR/827/X/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka Batal Demi Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Para Penggugat :
  1.  Materil :
  • Harga berdasarkan NJOP tanah per meter : Rp. 425.000 x 40.000M2 = Rp. 17.000.000.000,-
  • Harga Total Bangunan yang telah berdiri : 17 Unit x 450.000.000 = Rp. 7.650.000.000,-
  • Total        : Rp. 24.650.000.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  1. Kerugian Inmateril senilai :  Rp. 4.930.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  / hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan hingga di laksanakan.
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad) dari Tergugat;
  3. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru / Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak