INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pid.Pra/2025/PN Pbr | 1.ARISTA DEWI S 2.AMPUH BAROKAH NINGRUM |
Kepolisian Daerah Riau Resor Kota Pekanbaru Cq Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | ADAPUN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN :
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan perkembangan terbaru hukum acara pidana, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta asas hukum fundamental yang menjadi standar penegakan hukum modern yang mengedepankan due process of law, kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
2. Bahwa Pasal 1 angka (10) Jo. Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seiring perkembangan hukum, objek kewenangan praperadilan telah diperluas berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung mutakhir.
3. Bahwa Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 KUHAP memberikan hak prosedural kepada seseorang yang disangka melakukan tindak pidana untuk :
? Segera diperiksa dengan benar,
? Memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindak pidana, dan
? Mendapatkan ruang pembelaan sebelum ditetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, hak tersebut tidak diberikan terlebih dahulu, sehingga penetapan tersangka cacat formil.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.21/PUU-XII/2014 menafsirkan bahwa Penetapan tersangka hanya sah apabila telah didahului pemeriksaan dan terdapat minimum dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, apabila tidak terpenuhi, penetapan dimaksud wajib dinyatakan tidak sah melalui praperadilan.
5. Bahwa Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015 telah memperluas objek praperadilan sehingga meliputi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, sah atau tidaknya penyitaan dan tindakan penyidikan lain, dimana konsekuensinya adalah apabila dasar penetapan tersangka cacat maka seluruh rangkaian penyidikan menjadi tidak sah.
6. Bahwa Putusan MK No.97/PUU-X/2021 mempertegas kewajiban penyidik untuk memberikan SPDP secara sah kepada terlapor dalam waktu patut untuk memastikan hak membela diri tersangka sejak awal.
7. Bahwa terdapat dua yurisprudensi terbaru yang semakin memperkuat ruang praperadilan, yaitu :
a) Putusan Mahkamah Agung No.42 PK/Pid/2022 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa pemeriksaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak tersangka dan wajib dibatalkan.
b) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.84/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel yang membatalkan penetapan tersangka karena tidak memenuhi batas minimum alat bukti dan karena proses penyidikan bertentangan dengan due process of law.
Kedua putusan tersebut membentuk kaidah hukum baru dan kini menjadi acuan nasional.
8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan :
“Hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Bahwa tindakan penyidik yang menetapkan tersangka tanpa prosedur pemeriksaan telah mencederai hak konstitusional Para Pemohon.
9. Bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan prinsip praduga tidak bersalah, yang berarti status tersangka tidak boleh dijatuhkan secara prematur dan tanpa dasar pembuktian objektif.
10. Bahwa dalam doktrin hukum acara pidana terbaru (Yahya Harahap, Edisi Revisi 2022), disebutkan bahwa :
penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada pemeriksaan yuridis wajib dibatalkan karena melanggar asas fair treatment dan asas perlindungan hukum.
11. Bahwa asas hukum yang relevan dan berlaku sampai saat ini adalah :
? ASAS LEGALITAS, bahwa tindakan penyidik harus berdasar norma tertulis yang jelas dan prosedur sah,
? ASAS DUE PROCESS OF LAW, bahwa tindakan penyidik tidak boleh mendahului proses pemeriksaan,
? ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW, bahwa Pemohon berhak diperlakukan setara sebelum status hukum diberikan,
? ASAS TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM, yang mewajibkan SPDP diberitahukan kepada pihak terlapor,
? ASAS PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
12. Bahwa berdasarkan seluruh landasan hukum diatas, tindakan penyidik menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa memenuhi prosedur pemeriksaan awal, tanpa pemberitahuan SPDP secara patut, serta tanpa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum acara pidana, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan yurisprudensi pengadilan dan melanggar hak konstitusional Para Pemohon.
13. Oleh karenanya, beralasan secara hukum agar tindakan penetapan tersangka dimaksud dinyatakan tidak sah dan dibatalkan melalui putusan Praperadilan Pengadilan Negeri.
II. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN :
Bahwa alasan permohonan Praperadilan ini diajukan secara sah berdasarkan fakta hukum yang terjadi serta penerapan hukumnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, asas hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.
A. FAKTA–FAKTA :
1. TANGGAL 11 JANUARI 2022 – SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MELUNASI (TURUNAN)
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2022 telah dibuat suatu surat pernyataan tertulis tangan yang pada pokoknya menyatakan kesediaan ARISTA DEWI SUNDARI alias TATA binti SAFARI (Pemohon I) dan AMPUH BAROKAH NINGRUM alias NINING binti MARMIN RESTU UTOMO (Pemohon II) untuk melakukan pelunasan dana yang oleh Pelapor disebut sebagai dana yang “terpakai”, masing-masing kurang lebih sebesar Rp.140.000.000,- (Pemohon I) dan Rp240.000.000,- (Pemohon II). Surat ini merupakan dokumen turunan dan menjadi dasar awal penyelesaian secara kekeluargaan antara Para Pemohon dengan Pelapor.
2. TANGGAL 17 JANUARI 2022 – SURAT PERNYATAAN / PERJANJIAN TEKNIS PEMBAYARAN (ASLI)
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 telah dibuat kembali suatu surat pernyataan dan perjanjian teknis pembayaran terkait dana CV.Prima Jaya yang oleh Pelapor dinyatakan “terpakai” dengan nilai total Rp350.000.000,-. Dokumen ini mempertegas komitmen Para Pemohon untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut secara bertahap dan tertib, dalam hubungan hukum keperdataan antara Para Pemohon dengan Pelapor.
3. PELAKSANAAN SURAT 11 JANUARI 2022 – PEMBAYARAN TUNAI RP.30.000.000,-
Bahwa sebagai pelaksanaan dari surat pernyataan tanggal 11 Januari 2022, pada tanggal yang sama telah dilakukan pembayaran tunai sejumlah Rp.30.000.000,-, yang dibuktikan dengan catatan tulisan tangan Hj. Saadiah (istri Pelapor). Penyerahan uang dilakukan di Ovela Café, Jl.Kartini, Pekanbaru, yaitu tempat usaha Pelapor dan istrinya, dan penyerahan tersebut diketahui dan/atau disaksikan langsung oleh Pelapor SAIFUL HUSNI.
4. PELAKSANAAN SURAT 17 JANUARI 2022 – PEMBAYARAN TANGGAL 17 JANUARI 2022, 22 JANUARI 2022, DAN 2 FEBRUARI 2022
Bahwa berdasarkan tanda terima tulisan tangan Hj.Saadiah, terdapat pembayaran bertahap sebagai berikut :
? Tanggal 17 Januari 2022 : Rp.10.000.000,-
? Tanggal 22 Januari 2022 : Rp.5.000.000,-
? Tanggal 2 Februari 2022 : Rp.165.000.000,-
Bahwa dalam dokumen tanda terima tersebut secara tegas dicantumkan pernyataan pelunasan dan perkara dinyatakan selesai, ditandatangani oleh Hj. Saadiah selaku istri Pelapor. Seluruh pembayaran dilakukan di Ovela Café Jl.Kartini Pekanbaru dan senantiasa dalam pengetahuan Pelapor.
5. CATATAN PEMBAYARAN TAMBAHAN TANPA TANDA TERIMA RESMI
Bahwa di luar pembayaran yang disertai tanda terima tertulis tersebut, terdapat pula catatan pembayaran tambahan yang telah diserahkan Para Pemohon kepada pihak Pelapor, namun tidak diterbitkan tanda terima resmi, dengan rincian :
? Tanggal 17 Januari 2022 : Rp.10.000.000,-
? Tanggal 22 Januari 2022 : Rp.10.000.000,-
? Tanggal 2 Februari 2022 : Rp.60.000.000,-
? Tanggal 8 Februari 2022 : Rp.100.000.000,-
Bahwa setelah menerima keseluruhan pembayaran tersebut, Pelapor dan Hj.Saadiah tidak lagi bersedia menyatakan perkara selesai, meskipun sebelumnya Hj.Saadiah telah menandatangani surat yang menyatakan pelunasan dan perkara telah selesai. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan sikap dari pihak Pelapor.
6. KWITANSI TURUNAN DAN KWITANSI ASLI – 22 JANUARI 2022
Bahwa sebagai bagian dari rangkaian pembayaran tersebut, terdapat dua bukti kwitansi, yaitu :
? Kwitansi turunan atas nama AMPUH BAROKAH NINGRUM (Pemohon II) tertanggal 22 Januari 2022 sejumlah Rp.10.000.000,-;
? Kwitansi asli atas nama ARISTA DEWI SUNDARI (Pemohon I) tertanggal 22 Januari 2022 sejumlah Rp.5.000.000,-.
? Bahwa kedua kwitansi tersebut merupakan bukti penerimaan pembayaran oleh pihak Pelapor yang juga dilakukan di Ovela Café Jl.Kartini Pekanbaru.
7. TANGGAL 18 SEPTEMBER 2022 – LAPORAN POLISI
Bahwa meskipun Para Pemohon telah melakukan serangkaian pembayaran dan telah terdapat pernyataan pelunasan dari istri Pelapor, namun pada tanggal 18 September 2022 Pelapor SAIFUL HUSNI justru membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/958/IX/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau terhadap Para Pemohon.
Bahwa laporan polisi inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Para Pemohon pada tahun 2024.
8. TANGGAL 18 SEPTEMBER 2022 – SURAT PERINTAH TUGAS PENYIDIK
Bahwa sehubungan dengan adanya laporan polisi tersebut, Termohon menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/1133/IX/Res.1.24/2022/Reskrim tertanggal 18 September 2022.
Bahwa sekalipun surat perintah tugas tersebut telah diterbitkan, tidak pernah ada pemanggilan segera terhadap Para Pemohon dalam kurun waktu 2022–2023, sehingga penanganan perkara berjalan lambat dan tidak konsisten.
9. TANGGAL 19 JUNI 2024 – UNDANGAN WAWANCARA KLARIFIKASI
Bahwa baru pada tanggal 19 Juni 2024, atau hampir dua tahun setelah laporan polisi dibuat, Termohon menerbitkan undangan wawancara klarifikasi terhadap Pemohon II (AMPUH BAROKAH NINGRUM).
Bahwa sebelum undangan tersebut, Para Pemohon tidak pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo.
10. TANGGAL 29 OKTOBER 2024 – SURAT PERINTAH PENYIDIKAN (SP.SIDIK)
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/281/X/Res.1.11/2024/Reskrim, yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Bahwa dari sisi kronologi, peningkatan status menjadi penyidikan ini dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan status hubungan keperdataan Para Pemohon dengan Pelapor yang pada kenyataannya telah diselesaikan.
11. TANGGAL 29 OKTOBER 2024 – SPDP ATAS NAMA PEMOHON II
Bahwa pada tanggal yang sama, Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 292/X/Res.1.11/2024/Reskrim atas nama AMPUH BAROKAH NINGRUM alias NINING binti MARMIN RESTU UTOMO (Pemohon II).
12. Tanggal 29 Oktober 2024 – SPDP atas Nama Pemohon I
Bahwa juga pada tanggal 29 Oktober 2024 diterbitkan SPDP Nomor 293/X/Res.1.11/2024/Reskrim atas nama ARISTA DEWI SUNDARI alias TATA binti SAFARI (Pemohon I).
13. TANGGAL 30 JUNI 2025 – PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON I
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/1961/VI/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 30 Juni 2025 atas nama Pemohon I, sehingga sejak saat itu Pemohon I secara formal disematkan status sebagai Tersangka.
14. TANGGAL 30 JUNI 2025 – PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP PEMOHON II
Bahwa pada tanggal yang sama Termohon juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/1962/VI/Res.1.11/2025/Reskrim atas nama Pemohon II, sehingga Pemohon II pun ditetapkan sebagai Tersangka.
15. TANGGAL 7 JULI 2025 – SURAT PANGGILAN TERSANGKA PERTAMA (PEMOHON II)
Bahwa setelah penetapan tersangka, Termohon baru menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pgl/330/VII/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 7 Juli 2025 atas nama Pemohon II.
16. TANGGAL 7 JULI 2025 – SURAT PANGGILAN TERSANGKA PERTAMA (PEMOHON I)
Bahwa pada tanggal yang sama Termohon menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor S.Pgl/331/VII/Res.1.11/2025/Reskrim atas nama Pemohon I.
17. TANGGAL 29 SEPTEMBER 2025 – PENGEMBALIAN SPDP ATAS NAMA PEMOHON I
Bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Surat Nomor B-6272/L.4.10/Eoh.1/09/2025 tanggal 29 September 2025 menyatakan bahwa SPDP atas nama Pemohon I dikembalikan karena hasil penyidikan belum diterima oleh Penuntut Umum.
18. TANGGAL 29 SEPTEMBER 2025 – PENGEMBALIAN SPDP ATAS NAMA PEMOHON II
Bahwa pada tanggal yang sama, Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga mengeluarkan Surat Nomor B-6342/L.4.10/Eoh.1/09/2025 yang menyatakan bahwa SPDP atas nama Pemohon II juga dikembalikan karena hasil penyidikan belum diterima.
19. TANGGAL 2 OKTOBER 2025 – SPDP BARU ATAS NAMA PEMOHON II (DIKIRIM VIA WHATSAPP)
Bahwa kemudian Termohon menerbitkan SPDP Nomor 292.a/X/Res.1.11/2025/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama Pemohon II, yang disampaikan kepada Pemohon II hanya dalam bentuk file PDF melalui aplikasi WhatsApp, tanpa prosedur resmi sebagaimana lazimnya administrasi pemberitahuan SPDP.
20. TANGGAL 2 OKTOBER 2025 – SPDP BARU ATAS NAMA PEMOHON I (DIKIRIM VIA WHATSAPP)
Bahwa pada tanggal yang sama, Termohon juga menerbitkan SPDP Nomor 293.a/X/Res.1.11/2025/Reskrim atas nama Pemohon I, yang juga hanya diterima oleh Pemohon I dalam bentuk file PDF melalui aplikasi WhatsApp.
Dengan demikian, kesimpulan pokoknya adalah :
? Bahwa sengketa antara Para Pemohon dengan Pelapor telah selesai secara perdata dan telah dibayar lunas;
? Bahwa unsur pidana tidak pernah muncul setelah pelaksanaan perjanjian, melainkan muncul setelah hubungan perdata telah selesai;
? Bahwa penetapan tersangka terhadap Para Pemohon adalah tidak sah, tidak memenuhi dasar pembuktian, tidak memenuhi syarat formil penyidikan, dan bertentangan dengan asas hukum;
? Bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan mengikat.
B. TENTANG HUKUMNYA :
1. POKOK PERMASALAHAN BERDASARKAN URUTAN PERISTIWA & DOKUMEN
1) Bahwa pokok permasalahan dalam perkara a quo berawal dari dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/958/IX/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 18 September 2022 oleh Pelapor Saiful Husni (butir 8), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1133/IX/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 18 September 2022 (butir 9). Kedua dokumen ini pada dasarnya baru menempatkan perkara pada tahap penyelidikan awal dan belum menyentuh hak-hak Para Pemohon secara langsung, karena pada saat itu Para Pemohon belum dipanggil secara resmi dan belum diberi ruang untuk memberikan klarifikasi formal.
2) Bahwa hampir dua tahun setelah laporan polisi dibuat, baru kemudian Para Pemohon, khususnya Pemohon II (Ampuh Barokah Ningrum), menerima Undangan Wawancara Klarifikasi tanggal 19 Juni 2024 (butir 10). Jarak waktu yang sangat panjang ini menunjukkan bahwa perkara tidak ditangani secara intensif dan konsisten, sehingga menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan tidak profesional dan tidak proporsional, sementara pada sisi lain hubungan keperdataan antara Para Pemohon dan Pelapor sebenarnya telah lama diselesaikan melalui pelunasan.
3) Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/281/X/RES.1.11/2024/Reskrim (butir 11), yang kemudian dijadikan dasar terbitnya SPDP Nomor: 292/X/RES.1.11/2024/Reskrim atas nama Ampuh Barokah Ningrum (butir 12) dan SPDP Nomor: 293/X/RES.1.11/2024/Reskrim atas nama Arista Dewi Sundari als Tata (butir 13). Dengan demikian, sejak 29 Oktober 2024, Para Pemohon secara formal ditempatkan dalam posisi “tersangka potensial” tanpa terlebih dahulu mendapatkan jaminan proses pemeriksaan saksi yang utuh, transparan, dan memberikan ruang pembelaan.
4) Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2025, Termohon menerbitkan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1961/VI/RES.1.11/2025/Reskrim atas nama Arista Dewi Sundari (butir 14) dan B/1962/VI/RES.1.11/2025/Reskrim atas nama Ampuh Barokah Ningrum (butir 15). Pada titik ini, secara formal Para Pemohon telah disematkan status hukum sebagai Tersangka, meskipun proses sebelumnya tidak menunjukkan adanya tahapan penyidikan yang objektif, transparan, dan sesuai standar KUHAP.
5) Bahwa setelah status Tersangka tersebut ditetapkan, barulah Termohon mengirimkan Surat Panggilan Tersangka ke-1, yaitu S.Pgl/330/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 7 Juli 2025 atas nama Ampuh Barokah Ningrum (butir 16) dan S.Pgl/331/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 7 Juli 2025 atas nama Arista Dewi Sundari (butir 17). Hal ini menunjukkan bahwa urutannya terbalik: Para Pemohon baru dipanggil sebagai tersangka setelah status tersangka dijatuhkan, sementara Para Pemohon sendiri bahkan tidak mengingat pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelumnya, maupun menerima salinan BAP saksi. Kondisi ini jelas menimbulkan persoalan serius dari sisi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi Para Pemohon.
6) Bahwa kemudian Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengembalikan SPDP melalui Surat Nomor : B-6272/L.4.10/Eoh.1/09/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama Arista Dewi Sundari (butir 18) dan Surat Nomor: B-6342/L.4.10/Eoh.1/09/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama Ampuh Barokah Ningrum (butir 19), dengan alasan hasil penyidikan belum diterima dan Para Pemohon disangka Pasal 372 KUHP. Pengembalian SPDP ini menunjukkan bahwa bahkan di hadapan Penuntut Umum, proses penyidikan Termohon belum memenuhi standar formil maupun materil yang cukup untuk dilimpahkan.
7) Bahwa setelah adanya pengembalian SPDP tersebut, Termohon justru kembali menerbitkan SPDP baru, yakni SPDP Nomor : 292.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025 atas nama Ampuh Barokah Ningrum (butir 20) dan SPDP Nomor: 293.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025 atas nama Arista Dewi Sundari (butir 21), yang hanya disampaikan kepada Para Pemohon melalui file PDF via aplikasi WhatsApp. Cara penyampaian SPDP yang tidak resmi ini semakin memperlihatkan bahwa proses penyidikan tidak lagi berjalan sesuai prosedur formal, melainkan seperti sekadar pelengkap administrasi tanpa memperhatikan hak-hak hukum Para Pemohon sebagai warga negara yang dijamin oleh KUHAP dan UUD 1945.
8) Bahwa rangkaian dokumen dan tindakan Termohon sebagaimana diuraikan dalam butir 8 sampai dengan 21 di atas secara jelas menggambarkan pokok permasalahan utama dalam perkara a quo, yaitu :
a. Proses penyidikan yang tidak konsisten secara waktu dan tahapan, dimulai dari laporan tahun 2022 tetapi baru diaktifkan kembali pada 2024–2025;
b. Penetapan Para Pemohon sebagai tersangka tanpa jaminan pemeriksaan awal yang fair dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, sebagaimana disyaratkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Adanya pengembalian SPDP oleh Kejaksaan Negeri karena ketidaklengkapan hasil penyidikan, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara belum matang dan belum layak secara hukum;
d. Diterbitkannya SPDP susulan (292.a dan 293.a) yang hanya dikirim via WhatsApp, yang menimbulkan persoalan serius dari sisi prosedural dan kepastian pemberitahuan resmi kepada Para Pemohon;
e. Semua proses tersebut berjalan dalam keadaan hubungan keperdataan telah lama diselesaikan dan kerugian telah dipulihkan sepenuhnya, sehingga secara materiil tidak lagi terdapat dasar yang layak untuk memaksakan proses pidana.
9) Bahwa dengan demikian, pokok permasalahan hukum dalam perkara ini bukan hanya menyangkut penetapan Para Pemohon sebagai tersangka, tetapi juga menyangkut :
? ketidakpatuhan Termohon terhadap prosedur penyidikan menurut KUHAP,
? pengabaian asas due process of law,
? ketidakpastian penggunaan pasal (372 vs 374 KUHP), dan
? diabaikannya fakta pelunasan dan penyelesaian perdata yang telah terjadi jauh sebelum penyidikan diaktifkan.
Sehingga secara kumulatif, rangkaian peristiwa berdasarkan dokumen tersebut menjadi dasar sah dan kuat bagi Para Pemohon untuk memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan segala akibat hukumnya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
2. TENTANG TIDAK TERPENUHINYA MINIMUM DUA ALAT BUKTI YANG SAH
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara pidana terbatas hanya pada :
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk; dan
e. Keterangan Terdakwa.
Sehingga seseorang baru dapat ditetapkan sebagai Tersangka apabila telah terpenuhi dua alat bukti yang sah menurut rumusan tersebut.
2) Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.21/PUU-XII/2014 secara tegas menyatakan :
> “Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dan calon tersangka wajib terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.”
Artinya, alat bukti harus bersifat objektif dan diperoleh melalui mekanisme pemeriksaan pendahuluan secara sah.
3) Bahwa dalam perkara a quo, Termohon tidak pernah melakukan pemeriksaan klarifikasi yang lengkap dan sah kepada Para Pemohon sebelum menetapkan status tersangka. Para Pemohon sendiri bahkan tidak mengingat pernah dipanggil sebagai saksi, tidak pernah menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan saksi, serta tidak pernah menandatangani salinan BAP saksi, padahal itu merupakan dokumen fundamental dalam proses pembuktian pidana.
4) Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar oleh Termohon hanyalah berupa laporan sepihak dari pelapor, tanpa pendalaman bukti melalui :
? audit kerugian,
? audit transaksi,
? pemeriksaan dokumen pembukuan,
? pemeriksaan ahli akuntansi,
? pemeriksaan ahli pidana ekonomi,
? konfrontasi dengan pelapor, dan
? pemeriksaan saksi internal perusahaan.
Padahal, tuduhan Pasal 374 KUHP adalah tindak pidana berbasis pembuktian keuangan dan administrasi formal yang tidak dapat hanya dibuktikan melalui asumsi.
5) Bahwa satu-satunya dokumen yang dimiliki Termohon hanyalah laporan polisi (LP), yang menurut hukum acara pidana tidak termasuk alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, LP tidak dapat menjadi dasar satu-satunya untuk menetapkan tersangka.
Hal ini juga dikuatkan dalam Yurisprudensi PN Jaksel No.84/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
> “LP hanyalah pintu masuk penyelidikan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti permulaan yang cukup.”
6) Bahwa Termohon tidak dapat menunjukkan bukti :
? adanya kerugian yang dihitung secara formal,
? adanya audit pembukuan yang menunjukkan adanya
penyimpangan dana,
? adanya perintah kerja dan pembukuan resmi perusahaan, dan
? adanya struktur administrasi yang disepakati.
Padahal, Pasal 374 KUHP mensyaratkan :
a) adanya jabatan yang diberikan secara sah kepada terdakwa,
b) adanya hubungan penguasaan barang yang berasal dari
jabatan, dan
c) adanya penguasaan melawan hukum atas barang tersebut.
Ketiga unsur tersebut tidak dapat dibuktikan dalam perkara a quo.
7) Bahwa lebih lanjut, kerugian perusahaan telah diganti sepenuhnya, diakui secara tertulis dan materai, serta pelapor telah menyatakan selesai secara damai.
Oleh karena itu, unsur tindak pidana :
? merugikan orang lain,
? menguasai barang bukan miliknya, dan
? menyebabkan hilangnya hak pihak lain,
telah gugur dengan sendirinya.
Berdasarkan doktrin hukum pidana material :
> “Pidana tidak lagi relevan ketika kerugian secara nyata telah dipulihkan.”
8) Bahwa hasil pengembalian SPDP oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru merupakan bukti faktual bahwa penyidikan belum memenuhi syarat formil pembuktian.
Kedua surat Kejaksaan (No. B-6272/L.4.10/Eoh.1/09/2025 dan No. B-6342/L.4.10/Eoh.1/09/2025) menyatakan :
“Hasil penyidikan belum dapat diterima.”
Ini menunjukkan bahwa :
? alat bukti belum lengkap,
? konstruksi pasal belum tepat, dan
? dasar penyidikan belum memenuhi standar penuntutan.
9) Dalam Putusan Mahkamah Agung No.65 K/Ktps/2020 dinyatakan :
> “Apabila penyidik tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka wajib dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.”
Maka yurisprudensi ini bersifat mengikat dalam perkara Para Pemohon.
10) Bahwa oleh karena seluruh tahapan tidak didahului alat bukti minimum yang sah, maka penetapan tersangka dilakukan secara :
? prematur,
? bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP,
? bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,
? melanggar prinsip due process of law, dan
? melanggar hak konstitusional Para Pemohon.
Sehingga beralasan menurut hukum agar :
? penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,
? seluruh tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah,
? status tersangka dicabut, serta
? kedudukan hukum Para Pemohon dipulihkan sepenuhnya oleh
Termohon.
3. TENTANG TELAH ADANYA PENYELESAIAN SECARA PERDATA & BERLAKUNYA ASAS NEBIS IN IDEM FAKTUAL
1) Bahwa sebelum laporan polisi dibuat dan sebelum Termohon menjalankan fungsi penyidikan, hubungan hukum antara Para Pemohon dan Pelapor telah diselesaikan secara keperdataan dengan cara pembayaran langsung, tunai, bertahap, dan diterima secara sah oleh pihak Pelapor melalui istrinya, Hj.Saadiah. Penyelesaian tersebut dituangkan dalam :
a. Surat Pernyataan tanggal 11 Januari 2022,
b. Surat Perjanjian Pembayaran tanggal 17 Januari 2022,
c. Bukti penerimaan uang tertulis (tanda terima),
d. Catatan pembayaran yang dibuat dan ditandatangani oleh istri Pelapor, dan
e. Surat pernyataan selesai/lunas yang dibuat dan ditandatangani Hj.Saadiah.
Semua dokumen tersebut merupakan akte perdata di bawah tangan yang sah menurut Pasal 1869 KUHPerdata, apabila ditandatangani dan diakui keberadaannya, serta berlaku sebagai alat bukti autentik terhadap para pihak yang menandatangani.
2) Bahwa pembayaran tersebut berjumlah Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), terdiri dari pembayaran tanggal:
? 11 Januari 2022
? 17 Januari 2022
? 22 Januari 2022
? 2 Februari 2022
? 8 Februari 2022
Keseluruhan pembayaran diterima tanpa keberatan, bahkan dikonfirmasi melalui tulisan tangan yang memuat kalimat :
> “Kasus ini selesai—tidak dilanjutkan ke yang berwajib. Saya ikhlas.”
yang ditandatangani dan diparaf oleh istri Pelapor.
3) Bahwa penyelesaian keperdataan ini memenuhi unsur “prestasi” dalam Pasal 1234 KUHPerdata, yaitu :
? adanya utang-piutang,
? dilunasi,
? dan hubungan hukum berakhir.
Menurut doktrin hukum obligatoir :
> “Jika suatu prestasi telah dijalankan, maka hak menuntut menjadi hapus.”
Dengan demikian, permasalahan yang diklaim sebagai kerugian oleh Pelapor telah hapus berdasarkan hukum perdata.
4) Bahwa asas nebis in idem faktual berlaku dalam perkara ini.
Asas tersebut bukan hanya terkait putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tetapi juga berlaku apabila :
? objek sengketa telah diselesaikan,
? prestasi telah dilunasi atau dipulihkan,
? tidak ada kerugian lagi yang timbul,
? posisi para pihak telah kembali pada keadaan semula
(opzet ganti rugi selesai),
? dan tidak terdapat akibat hukum lanjutan.
Dengan kata lain:
> “Tidak dapat dipidana dua kali atas objek hubungan hukum yang telah selesai.”
5) Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No.1566 K/Pid/2017 dinyatakan :
> “Jika kerugian telah dipulihkan dan para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian, maka unsur melawan hukum hilang dan delik tidak dapat dilanjutkan.”
Dalam perkara a quo :
? kerugian telah dipulihkan,
? ada tanda terima pembayaran,
? ada pernyataan selesai,
? dan pelapor telah menerima uang secara penuh.
Sehingga unsur Pasal 374 KUHP tidak lagi berdiri.
6) Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.18/PUU-XVII/2019 menegaskan :
> “Jika suatu perbuatan telah diselesaikan secara keperdataan dan tidak menimbulkan akibat hukum pidana lanjutan, maka proses pidana dapat dianggap tidak memenuhi asas manfaat dan tujuan penghukuman.”
Karena itu secara konstitusional :
? pemaksaan pidana setelah penyelesaian perdata bertentangan
dengan keadilan,
? bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, dan
merupakan pelanggaran hak hukum warga negara.
7) Bahwa pelapor tidak hanya menerima pembayaran secara penuh, tetapi tetap melaporkan Para Pemohon setelah menerima pelunasan, yang secara hukum dikualifikasikan sebagai :
? abuse of legal right, atau
? penyalahgunaan hak pelaporan demi tekanan psikologis semata.
Dalam doktrin perbuatan melawan hukum menurut yurisprudensi Hoge Raad (Arrest Lindenbaum Cohen), hal tersebut merupakan bentuk ketidakpatutan dalam menggunakan hak, sehingga tidak boleh menghasilkan akibat pidana.
8) Bahwa hubungan hukum yang telah selesai secara perdata juga ditegaskan melalui pernyataan istri pelapor dalam rekaman voice note yang kini dilampirkan dalam flashdisk sebagai bukti. Isi rekaman tersebut menyebutkan :
? pembayaran telah selesai,
? perusahaan tidak akan menuntut lagi, dan
? masalah dianggap selesai.
Rekaman tersebut adalah bukti petunjuk sah (Pasal 188 KUHAP) dan memenuhi syarat pembuktian materiil (bewijs minimum).
9) Dengan demikian, secara materiil objek dari tuduhan pidana telah hilang, karena unsur utama delik Pasal 374 KUHP adalah :
mengakibatkan kerugian.
Namun dalam fakta hukum, kerugian telah hilang sejak Februari 2022.
Sehingga unsur delik :
? tidak terpenuhi (substansial delict element missing), dan
perkara kehilangan dasar pembenarannya.
Oleh karenanya, berdasarkan asas :
? lex certa,
? ultimum remedium,
? nebis in idem faktual,
? asas keadilan substantif, dan
? asas proporsionalitas pidana,
maka proses penyidikan terhadap Para Pemohon tidak memiliki relevansi hukum, dan penetapan tersangka menjadi tidak sah dan wajib dibatalkan.
Dengan demikian, hakim praperadilan secara hukum wajib mengabulkan permohonan ini.
4. TENTANG ADANYA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PENYIDIK (ABUSE OF PROCESS)
1) Bahwa berdasarkan kronologi sebagaimana dibuktikan melalui dokumen resmi Termohon, diketahui bahwa Termohon menjalankan tindakan penyidikan bukan untuk tujuan menemukan kebenaran materiil sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka (2) KUHAP, tetapi dilakukan setelah sengketa perdata secara nyata telah selesai, uang telah dilunasi kepada pelapor, dan pelapor telah menyatakan tidak akan melanjutkan perkara.
Situasi ini menunjukkan bahwa penyidikan dijalankan bukan untuk kepentingan keadilan substansial, melainkan untuk memaksakan unsur pidana terhadap peristiwa yang secara faktual sudah selesai sejak tahun 2022.
2) Bahwa tindakan penyidikan baru dimulai pada tahun 2024—2025, atau lebih dari 2 (dua) tahun setelah pembayaran selesai. Delay (penundaan) ini tidak hanya tidak wajar tetapi menunjukan proses hukum digunakan setelah objek sengketa telah berakhir (post-facto criminalization), padahal hukum acara pidana melarang penerapan pidana hanya sebagai alat balas dendam atau tekanan psikologis.
3) Bahwa penyidikan dilanjutkan Termohon meskipun diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah mengembalikan SPDP pertama melalui :
Surat Nomor :
? B-6272/L.4.10/Eoh.1/09/2025 (atas nama Pemohon I)
? B-6342/L.4.10/Eoh.1/09/2025 (atas nama Pemohon II)
karena hasil penyidikan belum diterima dan Pasal 372 KUHP dianggap tidak terpenuhi.
Secara hukum, pengembalian SPDP oleh penuntut umum merupakan indikator bahwa :
? hasil penyidikan tidak memenuhi syarat formil & materiil,
? konstruksi delik belum terbentuk, dan
? unsur pidana dianggap tidak berdiri.
Namun penyidik tetap memaksakan pengiriman SPDP baru, tanpa memperbaiki substansi penyidikan.
Hal ini merupakan penyalahgunaan kewenangan administratif penyidikan.
4) Bahwa tindakan Termohon menerbitkan SPDP kedua tanggal 2 Oktober 2025 yang hanya dikirimkan dalam bentuk PDF melalui WhatsApp merupakan bentuk penyimpangan prosedur penyidikan dan melanggar ketentuan :
Pasal 109 ayat (1) KUHAP
yang mewajibkan pemberitahuan resmi, sah dan tertulis.
Cara penyampaian seperti itu tidak memberikan kepastian hukum kepada tersangka.
Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.84/Pid.Pra/2022 menyatakan :
> "SPDP yang tidak disampaikan secara sah kepada terlapor menyebabkan Penyidikan tidak memiliki dasar hukum."
Sehingga tindakan dalam perkara a quo harus dipandang cacat.
5) Bahwa Termohon tetap memproses pidana padahal unsur kerugian telah hilang secara nyata sejak Februari 2022. Doktrin pidana modern secara universal menyatakan :
> “Jika akibat delik telah lenyap, delik tidak dapat dipaksakan untuk tetap berdiri.”
Hal ini sesuai dengan asas manfaat (utility principle) dalam pemidanaan.
6) Bahwa tindakan Termohon memperlakukan Para Pemohon sebagai tersangka padahal Para Pemohon sendiri tidak mengingat pernah dipanggil sebagai saksi atau menandatangani BAP saksi.
Sehingga :
? asas pemeriksaan objektif tidak terpenuhi,
? hak tersangka tidak diberikan,
? due process of law dilanggar.
7) Bahwa tindakan Termohon merupakan bentuk yang dikenal dalam literatur hukum sebagai :
> Detournement de pouvoir, yakni : penggunaan kewenangan bukan pada tujuan yang diperintahkan undang?undang.
Oleh karena dalam fakta hukum :
? kewenangan digunakan bukan untuk mencari kebenaran
materiil, melainkan untuk meneruskan perkara yang telah
selesai secara damai sejak 2022.
? Penyidikan dilakukan setelah kerugian hilang dan hubungan
hukum berakhir.
? Penyidikan dilakukan setelah pelapor secara tertulis
menyatakan “ikhlas, selesai, dan tidak dilanjutkan.”
8) Bahwa teori hukum menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menggunakan hukum pidana untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.
Hal ini ditegaskan oleh :
? Putusan Mahkamah Agung No.1369 K/Pid.Sus/2020, dan
? Putusan MA No.1556 K/Pid/2019
yang pada pokoknya menyatakan :
> “Pemaksaan unsur tindak pidana terhadap perkara perdata adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan Penyidikan tidak sah.”
9) Bahwa berdasarkan doktrin Prof.Dr.Eddy OS Hiariej dalam Prinsip Pertanggungjawaban Pidana :
> “Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat pressure dalam hubungan keperdataan yang telah selesai.”
Dalam perkara ini, penyidikan dilakukan bukan lagi untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk menekan Para Pemohon yang sudah menyelesaikan kewajiban keuangan sebelumnya.
KESIMPULAN YURIDIS :
Bahwa seluruh rangkaian tindakan Termohon dalam perkara a quo :
? tidak berorientasi pada pembuktian materiil,
? tidak menghormati penyelesaian keperdataan yang sah,
? tidak menghormati asas dua alat bukti,
? tidak dijalankan sesuai prosedur KUHAP dan Perkap,
? bertentangan dengan putusan MK, dan
? bertentangan dengan asas perlindungan hak tersangka.
Sehingga tindakan Termohon tersebut secara hukum harus dinyatakan :
? MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN (EXCESS OF POWER),
? MELANGGAR ASAS TUJUAN KEWENANGAN,
? SEHINGGA MERUPAKAN ABUSE OF PROCESS.
Dengan demikian :
? penetapan tersangka tidak sah,
? SPDP menjadi tidak valid,
? seluruh tindakan penyidikan hilang dasar hukum
? dan wajib dinyatakan batal demi hukum.
P E T I T U M :
Berdasarkan uraian fakta?fakta hukum, bukti dokumen, pertimbangan yuridis, serta seluruh pelanggaran prosedur penetapan tersangka sebagaimana telah diuraikan dalam permohonan ini, maka dengan rendah hati tetapi tetap menjunjung supremasi hukum, Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi Mahkamah Agung serta prinsip?prinsip due process of law;
3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas nama PARA PEMOHON yaitu :
? Nomor : S.Tap /191/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025; dan
? Nomor : S.Tap /192/VI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025;
Adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) :
? SPDP Nomor: 292/X/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024;
? SPDP Nomor: 293/X/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024;
? SPDP Nomor: 292.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025;
? SPDP Nomor: 293.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 2 Oktober 2025;
tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan oleh karenanya wajib dinyatakan batal;
5. Menyatakan bahwa segala tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon selanjutnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.
6. Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Para Pemohon dan menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Para Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kedudukan hukum Para Pemohon seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seluruh hak?hak hukum, sosial, dan marwah pribadi dan keluarga Para Pemohon.
S U B S I D A I R :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Para Pemohon memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil?adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
