Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr JENTI SIBURIAN, SH.,MH NURSILAWATI, A.Md Als MALA Binti SAMSUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 118 /L.4.21/ Ft.1 / 01 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1JENTI SIBURIAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSILAWATI, A.Md Als MALA Binti SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN, selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Tahun 2015 s/d 2020, pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan Undang-Undang, Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara berturut – turut yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013, Desa Pelantai Kecamatan Merbau mendapatkan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya Saksi KHAIRI, S.E. Bin ILYAS selaku Kepala Desa Pelantai Tahun Anggaran 2012 s/d sekarang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulaun Meranti tersebut, mengadakan rapat untuk membentuk ataupun memilih sebagai pengelola UED-SP Pelantai Mandiri.------------------
  • Bahwa Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN pada Tahun 2013 s/d 2014 selaku Tata Usaha dalam kegiatan Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 sebagaimana struktur kepengurusan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

NO

NAMA

JABATAN

JABATAN DI UED

NOMOR SK

1

KHAIRI

KADES

OTORITAS DANA USAHA

07/KPTS/2013

2

ABU HASAN

PETANI

OTORITAS DANA USAHA

07/KPTS/2013

3

MARWIDIANTI

IRT

OTORITAS DANA USAHA

07/KPTS/2013

4

AUZAR

KETUA

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

5

FITRIATI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

6

NURSILAWATI, A.Md

TATA USAHA

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

7

ASNAWI

STAF ANALIS

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

8

HAMZAH

ANGGOTA

KADER PM PPD

09/KPTS/2013

9

YERNI SUSANTI

ANGGOTA

KADER PM PPD

09/KPTS/2013

10

SURYATI, S.HUM

KETUA BPD

PPU PPD

10/KPTS/2013

  • Bahwa selama priode 10 Desember 2013 s/d 14 Februari 2014 Saksi AUZAR Als AU Bin ABU HASAN menjadi Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, ada sebanyak 50 (lima puluh) orang yang melakukan peminjaman dan seluruhnya telah memenuhi syarat peminjaman dan dalam hal ini UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai menggunakan 3 (tiga) rekening yaitu: --------------------------------------------------------------
  1. Rekening pada Bank Riau Kepri atas nama Dana Usaha Desa (DUD) Desa Pelantai dengan nomor rekening 102-2-002739 yang digunakan untuk menyimpan uang nasabah yang dibayarkan setiap bulannya yang disetor oleh kasir;
  2. Rekening pada Bank Riau Kepri atas nama UED-SP Pelantai Mandiri dengan nomor rekening 105-2-002740 yang digunakan untuk menarik uang yang sebelumnya tersimpan di rekening Dana Usaha Desa tersebut;
  3. Rekening pada Bank Riau Kepri atas nama SP Pelantai Mandiri dengan nomor rekening 105-2-002741 yang digunakan untuk menyimpan uang sukarela atau tabungan dan uang setor Rp.50.000,- (lima puluh ribu) diawal. ---------------------------

Kemudian sekira bulan Februari 2014 Saksi AUZAR Als AU Bin ABU HASAN mengundurkan menjadi Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan alasan pribadi yang selanjutnya dilanjutkan oleh Terdakwa dan pada saat Saksi AUZAR Als AU Bin ABU HASAN mengundurkan diri, sisa uang yang belum ditarik masih berada di dalam rekening Dana Usaha Desa (DUD) Desa Pelantai pada Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-2-002739 dan uang yang telah dibayarkan setiap bulannya oleh nasabah dipegang oleh Saksi FITRIATI, S.Pd. Als TIA Binti HAMZAH selaku Kasir Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dan selanjutnya disetor ke rekening Dana Usaha Desa.--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selama priode Tahun  2015 s/d 2020 Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN menjadi Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, ada sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) orang yang melakukan peminjaman , namun ada 2 (dua) nasabah/pemanfaat yang melakukan pinjaman yang tidak ada membayarkan angsuran sampai dengan UED-SP tidak beroperasi sebagaimana mestinya dan dalam hal ini UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai menggunakan 5 (lima) rekening yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Rekening pada Bank Riau-Kepri atas nama DUD DESA PELANTAI dengan nomor rekening 105-2-002739 yang digunakan untuk menyetor uang nasabah yang dipinjam nasabah dari UED-SP Pelantai Mandiri;
  2. Rekening pada Bank Riau-Kepri atas nama UED-SP PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 104-2-002740 yang digunakan untuk menerima uang dari rekening DUD DESA PELANTAI;
  3. Rekening pada Bank Riau-Kepri atas nama PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 105-2-002741 yang digunakan untuk simpan-pinjam (tabungan) dari nasabah/pemanfaat;
  4. Rekening pada Bank BRI atas nama UED-SP PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 753401004672532 yang digunakan untuk menyetor uang nasabah yang dipinjam nasabah dari UED-SP Pelantai Mandiri;
  5. Rekening pada Bank BRI atas nama SP PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 753401004671536 yang digunakan untuk menerima uang dari rekening DUD DESA PELANTAI. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang menjadi pengurus dalam kegiatan Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 s/d 2020 sebagai berikut:--------------------------

NO

NAMA

JABATAN

JABATAN DI UED

NOMOR SK

1

NURSILAWATI, A.Md

KETUA

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

2

YERNI SUSANTI

TU

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

3

FITRIATI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

4

ABU HASAN

STAF ANALIS KEDIT

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

5

KHAIRI

KADES

OTORITAS USAHA EKONOMI DESA

12/KPTS-PM/II/2015

6

HARID FADILAH

KETUA LKMD

OTORITAS USAHA EKONIMI DESA

12/KPTS-PM/II/2015

7

MARWIDIANTI

TOKOH PEREMPUAN

OTORITAS USAHA EKONOMI DESA

12/KPTS-PM/II/2015

8

SAMIUN, S.Sos

-

PEGAWAI PPD

13/KPTS-PM/II/2015

9

HAMZAH

-

KADER PPM

13/KPTS-PM/II/2015

10

YANNA

-

KADER PPM

13/KPTS-PM/II/2015

11

MISLINA

-

PENGAWAS PPD

03/KPTS-PM/I/2016

12

NURSILAWATI, A.Md

KETUA

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

13

SRIWANI

TU

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

14

FITRIATI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

15

ABU HASAN

STAF ANALIS KREDIT

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

16

NURSILAWATI, A.Md

KETUA

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

17

AZLINA

TU

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

18

FITRIANI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

19

ABU HASAN

STAF ANALIS

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

  • Bahwa pada Tahun 2013 s/d 2019 ada sebanyak 18 (delapan belas) perguliran dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

NO

TAHUN

PINJAMAN BERGULIR

1

2013

Rp.197.000.000,-

2

2014

Rp.61.000.000,-

3

2015

Rp.126.000.000,-

Rp.97.000.000,-

Rp.111.000.000,-

4

2016

Rp.77.000.000,-

Rp.155.000.000,-

5

2017

Rp.100.000.000,-

Rp.63.000.000,-

Rp.51.000.000,-

Rp.38.000.000,-

Rp.123.000.000,-

Rp.92.000.000,-

6

2018

Rp.135.000.000,-

Rp.101.000.000,-

7

2019

Rp.111.000.000,-

Rp.119.000.000,-

Rp.84.000.000,-

TOTAL

Rp.1.841.000.000,-

  • Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN mengajukan pinjaman dengan menggunakan 2 (dua) identitas orang lain yaitu (Almh) Sdri. RAHMAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi KARTINI Binti JANG UMAR (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana pada saat proses pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan prosedur agunan yang digunakan yakni agunan tersebut bukan milik (Almh) Sdri. RAHMAH dan Saksi KARTINI Binti JANG UMAR (Alm) melainkan milik Terdakwa tanpa dilakukannya pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen serta verifikasi usulan pada saat mengajukan pinjaman pada UED-SP terlebih dahulu oleh Saksi ABU HASAN Bin IDRIS (Alm) selaku Staf Analis Kredit UED-SP Pelantai Mandiri kemudian uang pinjaman tersebut tetap dicairkan dan digunakan oleh Terdakwa dan uang pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan terhadap angsuran yang harus dibayarkan/disetor tidak ada dibayarkan/disetor oleh Terdakwa.-------------------------------
  • Bahwa Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk Cadangan Modal Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.16.556.207,- (enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah), berdasarkan Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan Desa Pelantai dan hasil perhitungan Tim Audit bahwa pada Tahun 2014 s/d 2019 UED-SP Pelantai Mandiri menerima setoran angsuran pinjaman dari peminjaman dan memperoleh pendapatan laba bersih setelah dipotong biaya pengeluaran yang terdiri dari insentif pelaku, administrasi dan umum transportasi, beban penyusutan dan administrasi dan pajak bank dengan total pendapatan laba bersih sebesar Rp.55.187.357,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dan dari total laba bersih yang didapat dari Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri dari Tahun 2014 s/d 2019 setiap tahunnya dialokasikan untuk cadangan modal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan laba bersih dengan total alokasi cadangan modal dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar Rp.16.556.207,- (enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa, adapun rincian alokasi cadangan modal pertahun sebagai berikut :--------------------------------------
  • Tahun 2014 : Rp.2.647.072,
  • Tahun 2015 : Rp.1.088.635,
  • Tahun 2016 : Rp.3.455.734,
  • Tahun 2017 : Rp.2.739.762,
  • Tahun 2018 : Rp.3.562.190,
  • Tahun 2019 : Rp.3.062.816,

Terhadap alokasi cadangan modal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan laba bersih telah dilaporkan dalam Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) setiap tahunnya tetapi tidak terdapat dalam aliran transaksi penyetoran ke rekening DUD dan tidak disetorkan oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk APBDes Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.5.518.736,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), berdasarkan Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan Desa Pelantai dan hasil perhitungan Tim Audit bahwa pada Tahun 2014 s/d 2019 UED-SP Pelantai Mandiri menerima setoran angsuran pinjaman dari peminjaman dan memperoleh pendapatan laba bersih setelah dipotong biaya pengeluaran yang terdiri dari insentif pelaku, administrasi dan umum transportasi, beban penyusutan dan administrasi dan pajak bank dengan total pendapatan laba bersih sebesar Rp.55.187.357,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dan dari total laba bersih yang didapat dari Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri dari Tahun 2014 s/d 2019 setiap tahunnya dialokasikan untuk APBDes sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan laba bersih dengan total alokasi cadangan modal dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar Rp.5.518.736,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa, adapun rincian alokasi cadangan modal pertahun sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Tahun 2014 : Rp.882.357,
  • Tahun 2015 : Rp.362.878,
  • Tahun 2016 : Rp.1.151.911,
  • Tahun 2017 : Rp.913.254,
  • Tahun 2018 : Rp.1.187.397,
  • Tahun 2019 : Rp.1.020.939,

Terhadap alokasi cadangan modal sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan laba bersih telah dilaporkan dalam Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) setiap tahunnya tetapi tidak terdapat dalam aliran transaksi penyetoran ke rekening DUD dan tidak disetorkan oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2017 s/d 2019 Terdapat Pinjaman Yang Tidak Sesuai Prosedur Peminjaman sebesar Rp.93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), hal ini terjadi dikarenakan pada saat itu seharusnya sebelum penarikan uang untuk diserahkan ke pamanfaat dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu namun pada Tahun tersebut tidak ada Terdakwa melaksanakannya serta dalam proses penarikan tidak ada didampingi oleh pihak otoritas hal ini disebabkan Pengelolaan UED-SP sudah mandiri (berdiri sendiri) sehingga Terdakwa melaksanakan rapat dengan pengelola UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa melibatkan pihak pemegang Otoritas maupun tokoh wanita dan LKMD. Selanjutnya pada Bulan Mei Tahun 2020 terdapat saldo kas yang dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp.158.085.123,- (seratus lima puluh delapan juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga rupiah) kemudian Terdakwa memberikan pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur dan Terdakwa tidak memasukkan didalam laporan, adapun pinjaman tersebut diberikan kepada Saksi SYAHRIL Bin HUSEIN sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Saksi RAHAMUDI Als TUAH sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Saksi RUSNI Als ATAH NI Bin KUSRI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi SANDITA, S.IP. sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Saksi ZULKARNAIN RUDANI, A.Md sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun yang melakukan pembayaran hanya Saksi RUSNI Als ATAH NI Bin KUSRI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi ZULKARNAIN RUDANI, A.Md melakukan pelunasan terhadap pinjamannya sehingga terdapat sisa pinjaman yang belum dibayarkan sampai dengan saat ini sebesar Rp.93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdapat Pendapatan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 Yang Dikuasai Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD Pelantai sebesar Rp.78.234.000,- (tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), hal ini terjadi dikarenakan pada awalnya terdapat angsuran dari nasabah/pemanfaat sebesar Rp.78.234.000,- (tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh Saksi SRI WANI, S.Pd Als MINAH Binti M.ISA selanjutnya diserahkan keseluruhannya langsung kepada Terdakwa dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan dan keperluan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada Bulan Mei Tahun 2020 Terdapat Saldo Kas Tunai Yang Dipergunakan Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.58.085.123,- (lima puluh delapan juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga rupiah), hal ini terjadi dikarenakan masih terdapat sisa saldo kas yang dikuasai oleh Terdakwa, setelah Terdakwa memberikan pinjaman yang tidak sesuai prosedur peminjaman sebesar Rp.58.085.123,- (lima puluh delapan juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam hal pelaksanaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang seharusnya berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti dan Anggaran Rumah Tangga Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, dalam peraturan tersebut sudah jelas pembagian fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam mengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) selain itu Terdakwa selaku Ketua UED-SP tidak melibatkan sepenuhnya unsur-unsur pengurus yang lain dalam mengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri sehingga dalam pelaksanaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SO) Terdakwa selaku Ketua UED-SP tidak melaksanakan prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa tanpa melalui forum musyawarah desa/kelurahan (MD/K-P) paling lambat 10 hari setelah seluruh/setiap pencairan Dana Usaha Desa/Kelurahan disalurkan kepada pemanfaat, kemudian Pada Tahun 2017, Terdakwa mengajukan pinjaman dengan menggunakan 2 (dua) identitas orang lain yaitu (Almh) Sdri. RAHMAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi KARTINI Binti JANG UMAR (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana pada saat proses pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan prosedur agunan yang digunakan bukan milik yang bersangkutan melainkan milik Terdakwa dan uang pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa, kemudian setiap penerimaan angsuran dari nasabah/pemanfaat dikelola sendiri oleh Terdakwa dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti dan Anggaran Rumah Tangga Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.276.894.066.,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84 tanggal 27 Juli 2023 Tentang Dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020.---------------------------------
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan dari Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti ini adalah untuk keperluan/kegiatan yang dapat menunjang ekonomi masyarakat di Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menjadi persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang ingin meminjam yakni sebagai berikut:------
  1. Warga Desa/ Kelurahan yang telah berdomisili tetap di Desa/ Kelurahan bersangkutan selama minimal 5 Tahun;
  2. Tercatat sebagai anggota aktif UED/K-SP dan telah mempunyai simpanan wajib sebesar minimal Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
  3. Memiliki usaha dan atau rencana usaha;
  4. Dinilai layak oleh staf analisis kredit baik secara administrasi maupun usaha;
  5. Peminjam perorangan diwajibkan menggunakan agunan;
  6. Peminjaman melalui kelompok dengan pinjaman lebih dari Rp.1.000.000,- per anggota, maka diwajibkan menggunakan Agunan, sedangkan untuk nilai pinjaman dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000 per Anggota, agunan dapat dganti dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Tanggung Renteng oleh Kelompok (Sesuai dengan Kesepakapatan Tanggung Renteng dalam Kelompok);
  7. Surat pernyataan kesanggupan tanggung renteng harus dibuat diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan sumber dana yang akan digunakan untuk tanggung renteng, ditandatangani oleh seluruh anggota peminjam;
  8. Pendamping Desa wajib memfasilitasi seluruh peminjam dalam proses Verifrkasi. Untuk pinjaman dengan nilai lebih dari Rp.15.000.000,- sampai dengan Rp.20.000.000,- harus ada rekomendasi dari Koordinator Daerah dalam penentuan kelayakan usahanya. Untuk pinjaman lebih dari Rp.20.000.000,- sampai  dengan Rp.30.000.000,- harus ada rekomendasi dari Leader untuk proses Verifikasinya;
  9. Maksimal pinjaman ke lembaga UED/K-SP adalah Rp.30.000.000,(Tiga Puluh Juta Rupiah). Batas maksimal ini dapat disepakati di desa/kelurahan untuk memperkecilnya, misalnya maksimal Rp.15.000.000;
  10. Peminjam yang dinilai baik (pengembarian tepat wakt,, tidak pernah menunggak) dapat diberikan tambahan pinjaman dengan besar 50 ?ri nilai pinjaman pertama. Tambahan pinjaman dapat diberikan melebihi 50 % apabila dana UED/K-Sp tersedia khusus bagi peminjam yang mengajukan pinjamn tahap tiga;
  11. Untuk membantu usaha yang sudah berkembang dengan baik, Pengelola UED/K-SP, pendamping Desa hendaknya dapat membantu memfasilitasi peminjam tersebut kelembaga keuangan lainnya;
  12. Kepala Desa, Aparat Desa/ Kelurahan yang akan meminjam dana UED/K-SP harus memiliki usaha dan mendapat rekomendasi dari PMD/K/ sebutan lain Kabupaten dan Koordinator Daerah;
  13. Pelaku PPD ditingkat Desa/ Kelurahan yang akan meminjam dana UED/K-SP harus memiliki usaha dan mendapat rekomendasi dari Pendamping Desa dan Koordinator Daerah;
  14. PD tidak dibenarkan baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan dan meminjam dana UED/K-SP melalui pihak ketiga;
  15. Bila PD melakukan tindakan tersebut point di atas maka PD masuk dalam daftar black list dan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku serta Korda wajib memberi laporan kepada kader.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020 tersebut telah bertentangan dengan aturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan :-----------------------------------------------------------------------------
  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti BAB III, Alur Kegiatan PPD.

Nomor 8 Pertanggungjawaban Dana

  • Pengelola UED/KSP wajib mempertanggungjawabkan dana kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa/Kelurahan Pertanggungjawaban (MD/K-P) paling lambat 10 hari setelah seluruh/setiap pencairan Dana Usaha Desa/Kelurahan disalurkan kepada pemanfaat;
  • Pemegang Otoritas Dana Usaha Desa/Kelurahan melaporkan status keuangan yang ada di rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan pada forum musyawarah pertanggungjawaban (MD/KP) serta menyebarluaskan informasi status Dana Usaha Desa/Kelurahan yang ada di Rekening melalui papan informasi dan media lainnya secara rutin.

Nomor 9 Pelaksanaan Kegiatan Dana Usaha Desa/Kelurahan

  1. Pengembalian pinjaman Dana Usaha Desa/Kelurahan dari Pemanfaat ke Pengelola UED / K-SP dilakukan sesuai dengan isi surat Perjanjian Pemberian Kredit (SP2K) dengan mempertimbangkan siklus usaha beserta dengan jasa pinjaman yang disepakati bersama dalam musyawarah Desa/Kelurahan.
  2. Pengembalian Dana Usaha Desa/Kelurahan dari UED / K-SP ke rekening Dana Usaha Desa/Kelurahan dilakukan sesuai dengan isi surat Perjanjian Pemberian Pinjaman (SP3) beserta jasa sebesar 4% pertahun sebagai cadangan modal.

 

  1. Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 Tentang “Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti” BAB IV Huruf D, Pelaku Pelaksanaan Program Pemberdayaan Desa di Desa/Kelurahan Nomor 2. Pengelola UED/K-SP poin:
  1. Ketua UED/K-SP

Ketua UED/K-SP mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

  1. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana UED/K-  SP sesuai aturan Pedum dan Juknis serta aturan yang berlaku.
  1. Staf Analis Kredit

Staf Analisis Kredit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen proposal dari pemanfaat dalam mengajukan pinjaman pada UED SP;
  1. Mengisi formular verifikasi usulan saat kunjungan lapangan.

 

  1. Anggaran Dasar Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri pada Bab V Tentang Prosedur Peminjaman Pasal 8, Nomor:
  1. Persyaratan Pemanfaatan/Peminjaman
  • Membuat proposal sesuai dengan contoh format yang telah disesuaikan;
  • Dinilai layak oleh tim verifikasi baik secara administrasi dan usaha;
  • Memiliki agunan/jaminan harta untuk pinjaman Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).

 

  1. Anggaran Dasar Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri pada Bab VII Pasal 12, Nomor:
  1. Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri memastikan terlaksananya prinspi transparansi dalam pengelolaan kegiatan Dana Usaha Desa.

 

  1. Anggaran Dasar Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Tahun 2013 :

Bab VII : Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 12 ayat (2) huruf:

  1. Ketua melaporkan posisi keuangan kepada kepala Desa dan Pendamping/Pembina;
  2. Kasir menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan bukti-bukti penerimaan dan pembayaran yang sah.

Bab XII : Administrasi Desa Pasal 19 "Dalam mengadministrasikan UED-SP, pengelola dan pendamping menggunakan buku-buku petunjuk administrasi Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam yang telah disediakan oleh Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau atau Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota

 

  1. Panduan Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Bagi Pengelola UED-SP Pemerintah Provinsi Riau :

Bab IV : Pengelolaan Keuangan UED-SP poin E. Pengendalian Arus Kas dan Laba Rugi agar manfaat pengelolaan kas dapat diperoleh, maka perlu dilakukan langkah-langkah pada angka :

  1. Mengadministrasikan setiap penerimaan maupun pengeluaran dalam system akunting/pembukuan yang baik;
  2. Memonitor secara berkala sesuai siklus kegiatan transaksi penerimaan maupun pengeluaran uang kas;
  1. Menjaga jumlah saldo kas harian setiap akhir bulan tidak terlalu besar maksimal Rp.1.000.000,- dengan cara menyetorkan dana yang ada ke rekening bank;
  2. Menempatkan secara aman pokok pengembalian pinjaman yang ada pada pengelola (kasir) dengan menyetorkan dana yang ada ke rekening bank;

 

  1. Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Pemerintah Provinsi Riau Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab Pelaku PPD IV.4 Pelaku Pelaksana Program Pemberdayaan Desa Didesa/Kelurahan huruf B. Pengelola UED/K-SP:

B.1 Ketua UED/K-SP :

Ketua UED/K-SP mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

  • Melaporkan posisi keuangan dengan membuat laporan rutin bulanan bersama kasir tepat waktu dan diserahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan serta Pendamping Desa.

B.2 Kasir UED/K-SP

Kasir UED/K-SP mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • Menerima, menyimpan dan membayarkan uang berdasarkan buktibukti penerimaan dan pembayaran yang sah;
  • Melaporkan posisi keuangan kepada ketua UED/KSP secara periodik tepat waktu dan sewaktu-waktu diperlukan.

 

  1. Lampiran Peraturan Bupati Kepulaun Meranti Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan Bab VI. PERMODALAN, PEMBAGIAN KEUNTUNGAN USAHA DAN PERIKATAN KERJA huruf a permodalan angka :
  1. Seluruh keuntungan usaha Lembaga UED dari cadangan modal dijadikan modal awal BUM Desa/Kelurahan pada unit usaha jasa keuangan atau sebutan lain, yang diserahkan oleh pengelola Lembaga UED kepada Kepala Desa, dengan ada nya surat penyerahan;
  2. Dana Usaha Desa/Kelurahan (DUD/K) pokok beserta bunga DUD/K dari pinjaman lembaga UED dan dari cadangan modal UED dijadikan modal awal BUM Desa/Kelurahan pada unit usaha jasa keuangan atau sebutan lain, berdasarkan surat keputusan Kepala Desa;
  3. Dana Simpan Pinjam (SP) Masyarakat pada Program Pemberdayaan Desa (PPD) dijadikan modala BUM Desa/Kelurahan sebagai penyertaan modal berdasarkan berita acara musyawarah Masyarakat yang menyimpan, untuk modal unit usaha yang disepakati bersama.

 

  • Bahwa terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2020, tidak mengacu pada Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti dan Anggaran Rumah Tangga Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
        1. Pinjaman Dana Pada Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Dengan Memakai Atas Nama Orang Lain sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
        2. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk Cadangan Modal Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.16.556.207,- (enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah);
        3. Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk APBDes Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.5.518.736,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah);
        4. Terdapat Pinjaman Yang Tidak Sesuai Prosedur Peminjaman sebesar Rp.93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
        5. Terdapat Pendapatan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Bulan Januari sampai dengan Bulan April Tahun 2020 Yang Dikuasai Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD Pelantai sebesar Rp.78.234.000,- (tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
        6. Terdapat Saldo Kas Tunai Yang Dipergunakan Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.58.085.123,- (lima puluh delapan juta delapan puluh lima ribu seratus dua puluh tiga rupiah);

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN tersebut telah, menyebabkan timbulnya Kerugian Keuangan sebesar Rp.276.894.066.,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara  Nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84 tanggal 27 Juli 2023 Tentang Dalam Rangka Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2013 s/d 2020.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

SUBSIDIAIR :

-------------Bahwa Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN, selaku Ketua Pengelola Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Tahun 2015 s/d 2020, pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, berdasarkan Undang-Undang, Nomor 46 Tahun 2009, tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara berturut – turut yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 18 Maret 2013 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013, Desa Pelantai Kecamatan Merbau mendapatkan Bantuan Dana Usaha Desa/Kelurahan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya Saksi KHAIRI, S.E. Bin ILYAS selaku Kepala Desa Pelantai Tahun Anggaran 2012 s/d sekarang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulaun Meranti tersebut, mengadakan rapat untuk membentuk ataupun memilih sebagai pengelola UED-SP Pelantai Mandiri.------------------
  • Bahwa Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN menjabat selaku Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pelantai Nomor : 11/UED-SP/PM/II/0215, tanggal 13 Februari 2015 dan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti Terdakwa mempunyai tupoksi sebagai berikut:---------------------------
  1. Memimpin organisasi UED-SP;
  2. Memberikan pinjaman yang diajukan calon pemanfaat kepada UED-SP berdsarkan hasil keputusan musyawarah Desa II yang memenuhi syarat-syarat kelayakan usulan;
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan terhdap pinjaman dan pengembalian pinjaman dana UED-SP;
  4. Mengawasi perputaran dana UED-SP;
  5. Mengangkat tenaga Administrasi bila dibutuhkan sesuai dengan kemampuan keuangan UED-SP;
  6. Melaporkan posisi keuangan dengan membuat laporan rutin bulanan bersama kasir tepat waktu diserahkan kepad kepala desa dan pendamping desa;
  7. Melakukan koordinasi dengan aparat Desa, BPD / pengawas umum, lembaga Kemasyarakatan, pendamping Desa, Koordinator Kecamatan, Kader pembangunan masyraakat serta kepada pihak-pihak lain dalam rangka menyampaikan laporan perkembangan dan permasalahan pelaksanaan kegiatan dana usaha desa/kelurahan;
  8. Membangun jaringan kerja terhdap pihak-pihak terkait dalam rangka pengembangan lembaga UED-SP;
  9. Melaksanakan musyawarah pertanggung jawaban dana setiap periode pinjaman kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan kegiatan dana usaha desa kepada masyarakat;
  11. Menandatangani spesimen rekening UED-SP dan rekening Simpan Pinjam pada Bank yang di tunjuk;
  12. Melakukan pembinaan rutin terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat dana usaha desa fasilitasi oleh pendamping Desa;
  13. Melaksankan pertanggungjawaban tahunan melalui musyawarah Desa pertanggungjawaban tahunan (MDPT);
  14. Bertanggung jawab terhdap pengelolaan dana UED-SP sesuai juknis serta aturan yang berlaku;
  15. Melakukan penagihan terhadap kelompok-kelompok dan anggota pemanfaat dana usaha desa dan didampingi oleh pendamping desa.------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN pada Tahun 2013 s/d 2014 selaku Tata Usaha dalam kegiatan Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 sebagaimana struktur kepengurusan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

NO

NAMA

JABATAN

JABATAN DI UED

NOMOR SK

1

KHAIRI

KADES

OTORITAS DANA USAHA

07/KPTS/2013

2

ABU HASAN

PETANI

OTORITAS DANA USAHA

07/KPTS/2013

3

MARWIDIANTI

IRT

OTORITAS DANA USAHA

07/KPTS/2013

4

AUZAR

KETUA

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

5

FITRIATI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

6

NURSILAWATI, A.Md

TATA USAHA

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

7

ASNAWI

STAF ANALIS

PENGELOLA UED-SP

08/KPTS/2013

8

HAMZAH

ANGGOTA

KADER PM PPD

09/KPTS/2013

9

YERNI SUSANTI

ANGGOTA

KADER PM PPD

09/KPTS/2013

10

SURYATI, S.HUM

KETUA BPD

PPU PPD

10/KPTS/2013

  • Bahwa selama priode 10 Desember 2013 s/d 14 Februari 2014 Saksi AUZAR Als AU Bin ABU HASAN menjadi Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, ada sebanyak 50 (lima puluh) orang yang melakukan peminjaman dan seluruhnya telah memenuhi syarat peminjaman dan dalam hal ini UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai menggunakan 3 (tiga) rekening yaitu: --------------------------------------------------------------
  1. Rekening pada Bank Riau Kepri atas nama Dana Usaha Desa (DUD) Desa Pelantai dengan nomor rekening 102-2-002739 yang digunakan untuk menyimpan uang nasabah yang dibayarkan setiap bulannya yang disetor oleh kasir;
  2. Rekening pada Bank Riau Kepri atas nama UED-SP Pelantai Mandiri dengan nomor rekening 105-2-002740 yang digunakan untuk menarik uang yang sebelumnya tersimpan di rekening Dana Usaha Desa tersebut;
  3. Rekening pada Bank Riau Kepri atas nama SP Pelantai Mandiri dengan nomor rekening 105-2-002741 yang digunakan untuk menyimpan uang sukarela atau tabungan dan uang setor Rp.50.000,- (lima puluh ribu) diawal. ---------------------------

Kemudian sekira bulan Februari 2014 Saksi AUZAR Als AU Bin ABU HASAN mengundurkan menjadi Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan alasan pribadi yang selanjutnya dilanjutkan oleh Terdakwa dan pada saat Saksi AUZAR Als AU Bin ABU HASAN mengundurkan diri, sisa uang yang belum ditarik masih berada di dalam rekening Dana Usaha Desa (DUD) Desa Pelantai pada Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 102-2-002739 dan uang yang telah dibayarkan setiap bulannya oleh nasabah dipegang oleh Saksi FITRIATI, S.Pd. Als TIA Binti HAMZAH selaku Kasir Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti dan selanjutnya disetor ke rekening Dana Usaha Desa.--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa selama priode Tahun  2015 s/d 2020 Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN menjadi Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, ada sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) orang yang melakukan peminjaman , namun ada 2 (dua) nasabah/pemanfaat yang melakukan pinjaman yang tidak ada membayarkan angsuran sampai dengan UED-SP tidak beroperasi sebagaimana mestinya dan dalam hal ini UED-SP Pelantai Mandiri Desa Pelantai menggunakan 5 (lima) rekening yaitu: -----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Rekening pada Bank Riau-Kepri atas nama DUD DESA PELANTAI dengan nomor rekening 105-2-002739 yang digunakan untuk menyetor uang nasabah yang dipinjam nasabah dari UED-SP Pelantai Mandiri;
  2. Rekening pada Bank Riau-Kepri atas nama UED-SP PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 104-2-002740 yang digunakan untuk menerima uang dari rekening DUD DESA PELANTAI;
  3. Rekening pada Bank Riau-Kepri atas nama PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 105-2-002741 yang digunakan untuk simpan-pinjam (tabungan) dari nasabah/pemanfaat;
  4. Rekening pada Bank BRI atas nama UED-SP PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 753401004672532 yang digunakan untuk menyetor uang nasabah yang dipinjam nasabah dari UED-SP Pelantai Mandiri;
  5. Rekening pada Bank BRI atas nama SP PELANTAI MANDIRI dengan nomor rekening 753401004671536 yang digunakan untuk menerima uang dari rekening DUD DESA PELANTAI. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa yang menjadi pengurus dalam kegiatan Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2015 s/d 2020 sebagai berikut:--------------------------

NO

NAMA

JABATAN

JABATAN DI UED

NOMOR SK

1

NURSILAWATI, A.Md

KETUA

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

2

YERNI SUSANTI

TU

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

3

FITRIATI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

4

ABU HASAN

STAF ANALIS KEDIT

PENGELOLA UED-SP

11/UED-SP/PM/II/2015

5

KHAIRI

KADES

OTORITAS USAHA EKONOMI DESA

12/KPTS-PM/II/2015

6

HARID FADILAH

KETUA LKMD

OTORITAS USAHA EKONIMI DESA

12/KPTS-PM/II/2015

7

MARWIDIANTI

TOKOH PEREMPUAN

OTORITAS USAHA EKONOMI DESA

12/KPTS-PM/II/2015

8

SAMIUN, S.Sos

-

PEGAWAI PPD

13/KPTS-PM/II/2015

9

HAMZAH

-

KADER PPM

13/KPTS-PM/II/2015

10

YANNA

-

KADER PPM

13/KPTS-PM/II/2015

11

MISLINA

-

PENGAWAS PPD

03/KPTS-PM/I/2016

12

NURSILAWATI, A.Md

KETUA

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

13

SRIWANI

TU

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

14

FITRIATI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

15

ABU HASAN

STAF ANALIS KREDIT

PENGELOLA UED-SP

11/KPTS-PM/VII/2016

16

NURSILAWATI, A.Md

KETUA

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

17

AZLINA

TU

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

18

FITRIANI

KASIR

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

19

ABU HASAN

STAF ANALIS

PENGELOLA UED-SP

…../KPTS-PM/2019

  • Bahwa pada Tahun 2013 s/d 2019 ada sebanyak 18 (delapan belas) perguliran dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

NO

TAHUN

PINJAMAN BERGULIR

1

2013

Rp.197.000.000,-

2

2014

Rp.61.000.000,-

3

2015

Rp.126.000.000,-

Rp.97.000.000,-

Rp.111.000.000,-

4

2016

Rp.77.000.000,-

Rp.155.000.000,-

5

2017

Rp.100.000.000,-

Rp.63.000.000,-

Rp.51.000.000,-

Rp.38.000.000,-

Rp.123.000.000,-

Rp.92.000.000,-

6

2018

Rp.135.000.000,-

Rp.101.000.000,-

7

2019

Rp.111.000.000,-

Rp.119.000.000,-

Rp.84.000.000,-

TOTAL

Rp.1.841.000.000,-

  • Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa NURSILAWATI, A. Md Als MALA Binti SAMSUDIN mengajukan pinjaman dengan menggunakan 2 (dua) identitas orang lain yaitu (Almh) Sdri. RAHMAH sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Saksi KARTINI Binti JANG UMAR (Alm) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana pada saat proses pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan prosedur agunan yang digunakan yakni agunan tersebut bukan milik (Almh) Sdri. RAHMAH dan Saksi KARTINI Binti JANG UMAR (Alm) melainkan milik Terdakwa tanpa dilakukannya pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen serta verifikasi usulan pada saat mengajukan pinjaman pada UED-SP terlebih dahulu oleh Saksi ABU HASAN Bin IDRIS (Alm) selaku Staf Analis Kredit UED-SP Pelantai Mandiri kemudian uang pinjaman tersebut tetap dicairkan dan digunakan oleh Terdakwa dan uang pinjaman tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan terhadap angsuran yang harus dibayarkan/disetor tidak ada dibayarkan/disetor oleh Terdakwa.-------------------------------
  • Bahwa Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk Cadangan Modal Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.16.556.207,- (enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah), berdasarkan Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan Desa Pelantai dan hasil perhitungan Tim Audit bahwa pada Tahun 2014 s/d 2019 UED-SP Pelantai Mandiri menerima setoran angsuran pinjaman dari peminjaman dan memperoleh pendapatan laba bersih setelah dipotong biaya pengeluaran yang terdiri dari insentif pelaku, administrasi dan umum transportasi, beban penyusutan dan administrasi dan pajak bank dengan total pendapatan laba bersih sebesar Rp.55.187.357,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dan dari total laba bersih yang didapat dari Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri dari Tahun 2014 s/d 2019 setiap tahunnya dialokasikan untuk cadangan modal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan laba bersih dengan total alokasi cadangan modal dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar Rp.16.556.207,- (enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa, adapun rincian alokasi cadangan modal pertahun sebagai berikut :--------------------------------------
  • Tahun 2014 : Rp.2.647.072,
  • Tahun 2015 : Rp.1.088.635,
  • Tahun 2016 : Rp.3.455.734,
  • Tahun 2017 : Rp.2.739.762,
  • Tahun 2018 : Rp.3.562.190,
  • Tahun 2019 : Rp.3.062.816,

Terhadap alokasi cadangan modal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan laba bersih telah dilaporkan dalam Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) setiap tahunnya tetapi tidak terdapat dalam aliran transaksi penyetoran ke rekening DUD dan tidak disetorkan oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdapat Alokasi Jasa Pinjaman Dari Tahun 2014 s/d 2019 Yang Dialokasikan Untuk APBDes Namun Tidak Disetorkan Ke Rekening DUD sebesar Rp.5.518.736,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), berdasarkan Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan Desa Pelantai dan hasil perhitungan Tim Audit bahwa pada Tahun 2014 s/d 2019 UED-SP Pelantai Mandiri menerima setoran angsuran pinjaman dari peminjaman dan memperoleh pendapatan laba bersih setelah dipotong biaya pengeluaran yang terdiri dari insentif pelaku, administrasi dan umum transportasi, beban penyusutan dan administrasi dan pajak bank dengan total pendapatan laba bersih sebesar Rp.55.187.357,- (lima puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) dan dari total laba bersih yang didapat dari Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri dari Tahun 2014 s/d 2019 setiap tahunnya dialokasikan untuk APBDes sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan laba bersih dengan total alokasi cadangan modal dari Tahun 2014 s/d 2019 sebesar Rp.5.518.736,- (lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa, adapun rincian alokasi cadangan modal pertahun sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Tahun 2014 : Rp.882.357,
  • Tahun 2015 : Rp.362.878,
  • Tahun 2016 : Rp.1.151.911,
  • Tahun 2017 : Rp.913.254,
  • Tahun 2018 : Rp.1.187.397,
  • Tahun 2019 : Rp.1.020.939,

Terhadap alokasi cadangan modal sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan laba bersih telah dilaporkan dalam Laporan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) setiap tahunnya tetapi tidak terdapat dalam aliran transaksi penyetoran ke rekening DUD dan tidak disetorkan oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2017 s/d 2019 Terdapat Pinjaman Yang Tidak Sesuai Prosedur Peminjaman sebesar Rp.93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), hal ini terjadi dikarenakan pada saat itu seharusnya sebelum penarikan uang untuk diserahkan ke pamanfaat dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu namun pada Tahun tersebut tidak ada Terdakwa melaksanakannya serta dalam proses penarikan tidak ada didampingi oleh pihak otoritas hal ini disebabkan Pengelolaan UED-SP sudah mandiri (berdiri sendiri) sehingga Terdakwa melaksanakan rapat dengan pen
Pihak Dipublikasikan Ya